Reporter: Nejla Assyifa Munthe
Suara USU, Medan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan pemangkasan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pengemudi transportasi online di Indonesia.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui aturan baru itu, potongan pendapatan pengemudi ojol yang sebelumnya mencapai 20 persen dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi kini dapat menerima sedikitnya 92 persen dari total pendapatan kotor mereka.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan pekerja yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan menghadapi risiko besar di jalan setiap hari. “Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” ujar Presiden yang disambut sorakan massa buruh. Ia menilai sistem pembagian keuntungan sebelumnya belum memberikan keadilan bagi para pengemudi yang berada di garis terdepan pelayanan transportasi online.
Presiden juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan baru tersebut. Pemerintah, kata Prabowo, tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan potongan maksimal 8 persen. Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja digital harus menjadi prioritas dalam perkembangan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak aplikator seperti Gojek dan Grab menyatakan kesiapan mereka untuk menyesuaikan sistem operasional perusahaan sesuai regulasi pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, mengatakan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujarnya dalam rilis resmi perusahaan.
Senada dengan itu, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa Grab menghormati langkah pemerintah dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan penyesuaian secara bertahap agar kebijakan baru tersebut tetap menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online tanpa mengganggu kualitas layanan kepada konsumen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pengemudi ojol sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor ekonomi digital Indonesia. Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi pekerja transportasi online di tanah air.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment