Reporter: Septi Rahmadhan Syahren
Suara USU, Medan. Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap visi transformasi digital mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pernyataan strategis ini disampaikan Stefani saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Dikutip dari laporan Kompas.com, dalam kesaksiannya, Stefani membeberkan isi pertemuan di apartemen pribadi Nadiem sebelum dirinya dilantik menjadi menteri. Ia menyebutkan bahwa Nadiem berencana membangun sistem pembelajaran digital yang sangat bergantung pada teknologi, dengan filosofi yang diadopsi dari ekosistem layanan digital.
“Beliau meminta saya untuk berpartisipasi dalam tim teknologi untuk berkontribusi melakukan visi perubahan. Analogi beliau seperti bagaimana masyarakat sangat tergantung dengan aplikasi Gojek,” ujar Stefani.
Lebih lanjut, persidangan ini menyoroti dampak dari implementasi proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, kerugian tersebut bersumber dari kemahalan harga (mark-up) laptop Chromebook yang mencapai angka fantastis Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun). Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp621 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan CDM tersebut tidak memberikan nilai guna bagi institusi pendidikan, melainkan hanya menambah beban anggaran negara. Angka kemahalan harga laptop juga ditemukan jauh di atas harga pasar rata-rata saat pengadaan dilakukan pada tahun 2020-2021, yang menunjukkan adanya indikasi pengaturan spesifikasi tertentu dalam proses lelang.
Pada kesempatan yang sama, sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Direktur SMP Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam. Merujuk pada berkas dakwaan jaksa pada Selasa (16/12/2025) lalu, ketiga terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menentukan pemenang tender dan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang tidak akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan sisi lain dari arah reformasi digital pendidikan nasional yang awalnya diharapkan mampu memajukan kualitas belajar siswa. Melalui pengungkapan fakta-fakta ini, pengadilan diharapkan dapat memperjelas transparansi dalam proyek teknologi berskala besar guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di masa depan.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment