
Oleh : Lucy Kezia Simarmata
Suara USU, Medan. Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan publik. Padahal, perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
Salah satu masalah utama ada ketimpangan akses antara kota besar dan kota kecil. Di kota besar contohnya, seperti Jakarta, ruangan toilet khusus disabilitas sudah banyak dijumpai di titik fasilitas umum, seperti stasiun, rest area, halte, perkantoran, mall, dan lainnya. Tidak seperti toilet biasanya, ruangan ini memiliki persyaratan khusus agar mudah digunakan. Selain itu, lift prioritas pula memiliki syarat akan mempermudah teman disabilitas untuk menggunakannya, yaitu: Tombol lift yang tingginya hanya 90 sampai 120 cm atau setinggi kursi roda. Bahkan, beberapa halte TransJakarta telah dilengkapi ramp dan petunjuk suara bagi pengguna kursi roda dan tunanetra.
Namun, kondisi ini sangat berbeda dengan kota kecil dan daerah pinggiran. Banyak daerah belum memiliki fasilitas dasar yang layak bagi penyandang disabilitas. Sekolah-sekolah negeri di daerah terpencil belum dilengkapi aksesibilitas yang memadai. Puskesmas dan kantor pelayanan publik juga masih minim saranan pendukung difabel. Bahkan, masih sering dijumpai kantor pemerintah yang tidak memiliki jalur kursi roda atau lift untuk menuju lantai atas.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pembangunan inklusif masih bersifat elitis dan tersentralisasi di kota-kota besar. Pemerintah daerah seringkali tidak memiliki prioritas anggaran atau pemahaman yang cukup tentang pentingnya aksesibilitas. Ini bertentangan langsung dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar pelayanan publik.
Pemerintah pusat perlu mengintegrasikan indikator aksesibilitas disabilitas dalam kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah. Selain itu, pelatihan dan insentif bagi pemerintah daerah dalam membangun layanan inklusif harus diperluas.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sekitar 8,5% dari total populasi. Angka ini mencakup berbagai jenis disabilitas, seperti fisik, sensorik, intelektual, mental, dan ganda. Sementara itu, layanan publik yang benar-benar ramah disabilitas masih sangat terbatas.
Berdasarkan survei dari Kementrian Sosial dan Komnas Disabilitas, baru sekitar 35% kantor layanan publik di Indonesia yang memiliki sarana pendukung aksesibilitas dasar, seperti ramp, lift, toilet khusus, atau sistem antrean berbasis suara dan visual. Bahkan, dari jumlah itu, tidak semua fasilitas berfungsi dengan baik atau sesuai standar universal design.
Dengan hanya 35% layanan publik yang inklusif, jelas bahwa akses terhadap layanan publik bagi penyandang disabilitas belum memenuhi kebutuhan. Jutaan penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan fisik, sosial, dan administratif untuk mengakses hak-hak dasarnya.
Ketidaksesuaian antara jumlah penyandang disabilitas dengan minimnya layanan publik yang inklusif mencerminkan bahwa isu disabilitas masih diperlakukan sebagai beban, bukan bagian dari perencanaan pembangunan. Banyak fasilitas dibangun hanya untuk sekadar memenuhi syarat administratif, bukan sebagai bentuk komitmen terhadap inklusi sosial.
Menanggapi hal ini, pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap seluruh fasilitas layanan publik untuk menilai sejauh mana mereka inklusif bagi teman-teman difabel. Berdasarkan hasil audit tersebut, perlu diterbitkan kebijakan roadmap pengembangan fasilitas publik yang inklusif secara sistematis dan berkelanjutan.
Meskipun kerangka hukum untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas telah tersedia, alokasi anggaran pemerintah untuk mendukung fasilitas dan layanan inklusif masih jauh dari ideal. Studi dari Forum Indonesia untuk Transportasi Anggaran (FITRA) yang menyebutkan bahwa anggaran rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di Kementrian Sosial berkisar di angka Rp 317-332 miliar selama periode 2018 hingga 2020, atau setara 0,3-0,8% dari total belanja Kemensos. Bahkan, tren anggaran tersebut mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Artinya, arah kebijakan ini masih berbasis charity-based approach, bukan human-rights-based yang mana anggaran lebih banyak digunakan untuk bantuan sosial (bansos) daripada pembangunan infrastruktur publik yang benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas.
Minimnya alokasi anggaran, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang aksesibel mencerminkan bahwa inklusi penyandang disabilitas masih belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan sosial. Pemerintah cenderung fokus pada bantuan jangka pendek ketimbang membangun sistem layanan jangka panjang yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran inklusi disabilitas, tidak hanya fokus pada bansos, tetapi juga diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Pengawasan anggaran oleh lembaga independen dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas harus diperkuat agar penggunaan dana benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Secara hukum, sebenarnya Indonesia telah cukup progresif dalam menjamin hak penyandang disabilitas. Namun, implementasinya masih terbatas dan tidak merata. Ketimpangan antara kota besar dan kecil, minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas, dan hambatan sistemik menjadi bukti bahwa layanan umum bagi penyandang disabilitas masih sulit diakses secara merata. Diperlukan langkah konkret, terukur, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam pembangunan yang inklusif.
Redaktur: Nurur Rahmah
Leave a comment