Home Kabar Kampus Technical Meeting Pemira USU 2026 Tetapkan Nomor Urut Paslon
Kabar KampusNews

Technical Meeting Pemira USU 2026 Tetapkan Nomor Urut Paslon

Share

Reporter: Dinda Sajidah dan Dhita Luna

Suara USU, Medan, Panitia Pelaksana Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar technical meeting (TM) pada Senin (6/4) di Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) USU. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan teknis bagi seluruh pasangan calon (paslon) menjelang pelaksanaan Pemira 2026. Dalam TM tersebut, panitia menyampaikan jadwal dan aturan kampanye, sekaligus menetapkan nomor urut bagi ketiga paslon.

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 15 April 2026. Pada tahap awal, yakni tanggal 7–12 April, kampanye dilakukan melalui media sosial resmi masing-masing paslon. Selanjutnya, pada 13–15 April, kampanye dilaksanakan secara hybrid, yakni dapat dilakukan melalui sosial media maupun secara langsung. Dalam rentang waktu tersebut, panitia juga menjadwalkan kampanye akbar pada 14 April dan debat kandidat pada 15 April. Setelah masa kampanye berakhir, panitia menetapkan masa tenang selama satu hari, yaitu pada 16 April.

Pemira akan dilaksanakan pada 17 April menggunakan sistem e-vote di Tempat Pemungutan Suara Online (TPSO) yang sudah disediakan di setiap fakultas. Proses pemungutan suara berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan syarat pemilih wajib menunjukkan identitas seperti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Hasil Studi (KRS), atau dapat dibuktikan dengan aplikasi SATU USU. Setelah proses pemungutan suara selesai, panitia juga akan membuka masa pengaduan pada tanggal 20 hingga 22 April.

Dalam pemaparannya, panitia juga menekankan sejumlah aturan kampanye yang harus diperhatikan. Di antaranya, kampanye hanya diperbolehkan di lokasi yang tidak mengganggu aktivitas kampus, seperti area ibadah, biro rektorat, fasilitas kesehatan, hingga sekretariat pemerintahan mahasiswa. Selain itu, kampanye di luar lingkungan kampus tidak diperkenankan.

Lebih lanjut, waktu dan durasi kampanye juga diatur sepenuhnya oleh panitia. Paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Untuk kegiatan kampanye offline, paslon wajib mengajukan izin lokasi kepada panitia minimal satu hari sebelum pelaksanaan dengan durasi maksimal dua jam untuk setiap kegiatan.

Beragam metode kampanye diizinkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Metode tersebut meliputi pertemuan terbuka, dialog langsung, penggunaan media cetak dan elektronik, media sosial, hingga pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan kampus sesuai aturan masing-masing fakultas. Meski demikian, panitia menegaskan bahwa isi kampanye harus tetap menjaga etika, tidak melanggar aturan dan menyinggung sentimen pribadi, SARA, maupun melakukan serangan terhadap pihak lain.

Dalam kampanye akbar, paslon dilarang melakukan iring-iringan massa di dalam lingkungan kampus maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu aktivitas akademik. Pada kampanye online, paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun media sosial resmi yang telah didaftarkan. Penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serangan personal, serta pembagian tautan tidak resmi menjadi pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Panitia memiliki kewenangan untuk meminta menghapuskan konten yang melanggar ketentuan tersebut.

Terkait penegakan aturan, panitia berwenang memberikan sanksi melalui mekanisme bertahap terhadap pelanggaran kampanye. Apabila pelanggaran terjadi hingga empat kali, pasangan calon akan dinyatakan gugur dari kontestasi. Proses pengawasan dilakukan bersama Mahkamah Mahasiswa (MM), yang juga berperan dalam menangani dan menyelesaikan sengketa selama Pemira berlangsung.

Kemudian, TM dilanjutkan dengan penetapan nomor urut paslon. Hasil pencabutan nomor urut ini menetapkan tiga nomor urut bagi masing-masing paslon. Pasangan Zaidan Arham Lubis dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) bersama Afwan Hafizullah dari Fakultas Kehutanan (FHut) memperoleh nomor urut satu. Pasangan Fadiel Aldi Ramadhan dari Fakultas Teknik (FT) bersama Yonathan Sipahutar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mendapatkan nomor urut dua. Sementara itu, pasangan Angga Al Maaris Harahap dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) bersama Siti Maryani Saragi dari FISIP ditetapkan sebagai nomor urut tiga.

“Saya berharap pelaksanaan Pemira USU 2026 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan demokratis. Saya juga mengajak seluruh mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi di lingkungan kampus,” ujar Rafif Cendana Rambey, Ketua Panitia Pelaksana Pemira USU 2026.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.