Home Opini Rapuhnya Pengawasan Internal Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Opini

Rapuhnya Pengawasan Internal Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Share

Oleh: Ruth Jelita Laia

Suara USU, Medan. Akhir-akhir ini publik kembali disuguhkan oleh dinamika penegakan hukum yang justru datang dari dalam institusi itu sendiri. Kasus Amsal Sitepu yang menyeret perhatian luas menjadi titik krusial dalam melihat wajah profesionalisme aparat penegak hukum. Kabar pahit mencuat ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si., beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut. Pengakuan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan tamparan telak bagi citra profesionalisme jaksa di Indonesia. Disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI, pengakuan tersebut mengungkapkan kerapuhan internal dari institusi Kejaksaan Agung. Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan kegagalan administratif dan prosedural, tetapi juga memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan optimal serta nilai-nilai etik profesi belum terimplementasikan secara penuh. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar yaitu apakah kesalahan ini murni kelalaian individu atau justru cerminan dari sistem yang belum bekerja secara maksimal?

Apabila ditelusuri lebih jauh, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022. Amsal Christy Sitepu sebagai videografer diduga melakukan mark-up anggaran hingga merugikan negara sebesar Rp202 juta. Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka pada November 2024 setelah pemeriksaan dan klaim bukti kuat atas dugaan penggelembungan harga jasa video sebesar Rp30.000.000 per desa. Akibatnya, Amsal sempat ditahan selama 131 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan dengan tuntutan dua tahun penjara plus denda Rp50.000.000. Namun, proses hukum tersebut berakhir dengan vonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Medan karena bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa terbukti lemah dan unsur korupsi tidak ditemukan. Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya celah besar dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum sebelum membawa perkara ke meja hijau.

Dalam RDP antara Komisi III DPR RI, terungkap pula adanya kesalahan administratif yang fatal dalam penanganan kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti perbedaan substansi antara surat pengadilan yang memerintahkan penangguhan penahanan dengan surat Kejari Karo yang justru mencantumkan pengalihan penahanan. Secara hukum, kedua istilah ini diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHAP dan memiliki konsekuensi yang berlainan. Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka dari masa tahanan atas permintaan yang bersangkutan sebelum batas waktu berakhir dengan jaminan tertentu. Sementara itu, pengalihan penahanan adalah perubahan jenis penahanan, misalnya dari rutan menjadi tahanan rumah atau kota. Ketidaktelitian dalam membedakan dua terminologi hukum dasar ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akurasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang jaksa.

Fenomena ini mencerminkan lemahnya quality control di tingkat Kejaksaan Negeri, di mana verifikasi bukti dan dokumen resmi terkesan dilakukan secara tergesa-gesa. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik Jaksa. Lebih jauh lagi, peristiwa ini mengungkap persoalan yang lebih fundamental, yaitu melemahnya prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam praktik penegakan hukum. Sebagai pemegang asas dominus litis, jaksa memiliki kekuasaan besar dalam menentukan arah suatu perkara. Jika peran strategis ini dijalankan tanpa ketelitian memadai dan integritas yang kokoh, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hakikat keadilan itu sendiri.

Tidak dapat dipungkiri, kasus ini merupakan bentuk tamparan bagi institusi penegak hukum dari berbagai sisi, baik secara integritas maupun profesionalisme. Jika budaya kerja cenderung hanya diterapkan untuk mengejar target kinerja tanpa memperhatikan kualitas substansi, maka potensi terjadinya kesalahan serupa akan terus berulang. Diperlukan adanya reformasi menyeluruh, baik dari tatanan regulasi maupun dari sisi etika personal aparat penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan efisien, tetapi juga benar-benar berpihak pada kebenaran objektif. Kasus Amsal Sitepu seharusnya menjadi titik refleksi bagi seluruh aparat bahwa di balik setiap lembar berkas perkara, terdapat nasib dan kehidupan seseorang yang dipertaruhkan. Oleh karena itu, setiap keputusan hukum wajib diambil dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab moral yang dijunjung tinggi.

Kepercayaan publik adalah modal utama bagi institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan tersebut, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya di mata masyarakat. Pengakuan kesalahan oleh Kajari Karo memang membuka ruang untuk perbaikan, tetapi jalan menuju pemulihan kepercayaan publik masih sangat panjang. Dibutuhkan komitmen nyata dan konsistensi dalam melakukan evaluasi agar kejadian yang merugikan hak asasi warga negara tidak terulang di masa depan. Jika tidak, maka tamparan keras yang terjadi saat ini hanya akan menjadi luka lama yang terus menganga tanpa pernah menjadi pelajaran berharga. Dalam konteks ini, adagium justice delayed is justice denied menjadi sangat relevan, di mana keadilan yang tertunda, atau dalam kasus ini keadilan yang nyaris terenggut oleh kecerobohan prosedur, adalah bentuk pengingkaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S. 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.