SUARA USU
Kabar Kampus

Tingkatkan Literasi tentang Pasar Modal, USU Adakan Kuliah Umum bersama OJK

Reporter: Azka Zere/Adiesti Rochma

Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan kuliah umum bertajuk “Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu Tahun 2022” di Auditorium USU, Selasa (04/10). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara hybrid lewat Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Jasa Keuangan (OJK TV).

Kuliah umum ini mengundang Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, Direktur Statistik dan Informasi Pasar Modal OJK Muhammad Touriq, dan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik sebagai narasumber serta dimoderatori oleh Kaprodi Manajemen FEB USU Khaira Amalia Fachrudin. Selain itu, turut hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Wakil Rektor II USU Muhammad Arifin Nasution, dosen USU serta mahasiswa Fakultas Vokasi, FISIP, FMIPA, FP, dan FEB USU.

Dalam pemaparan pertama, Sarjito membawakan materi bertema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”.

Sarjito menuturkan, pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK meliputi aspek prudensial, yakni kesehatan lembaga jasa keuangan, rasio keuangan, dan profil risiko, serta aspek market conduct. Untuk melakukan pengaduan, masyarakat dapat menggunakan APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh OJK.

“Perlindungan konsumen secara preventif dilakukan dengan regulasi, edukasi, pengawasan market, dan perintah menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan,” tutur Sarjito.

Di era digital ini, ada beberapa tantangan dalam melakukan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yakni maraknya perilaku negatif milenial yang konsumtif dan ingin serba instan, rendahnya indeks literasi keuangan , serta rentan menjadi korban fraudsters (OTP, PIN, dan password) dan scams.

Materi bertajuk “Peran OJK dalam Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal” dilanjutkan oleh Muhammad Touriq. Touriq menjelaskan, OJK memiliki peran dalam perizinan, pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum pasar modal. Di sisi lain, OJK juga dibantu oleh Self Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Touriq menambakan, pasar modal perlu diawasi karena di dalamnya terdapat dana yang dihimpun dari masyarakat domestik, asing, pemerintah RI, dan pemerintang asing. Selain itu, perlu juga untuk menjaga integritas pasar di mata investor dan dunia global, serta memastikan pasar terselenggara secara teratur.

Kebijakan umum pengaturan pasar modal sendiri berorientasi pada upaya peningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, melakukan pendalaman pasar modal dalam peningkatan supply, demand, dan instrumen produk, serta adaptif, inovatif, dinamis, dan berorientasi pada sustainable finance.

Ada beberapa tindakan yang dilakukan OJK terhadap pelanggaran di ruang lingkup pasar modal, seperti pemeriksaan rutin dan teknis, penilaian kembali pihak utama anggota direksi terhadap perusahaan efek, pembekuan izin WPPE, penerapan sanksi administratif, penyidikan serta pemeriksaan sesuai Pasal 100 UUPM.

Pemaparan terakhir dibawakan oleh Jeffrey Hendrik dengan materi bertema “Cara Cerdas Investasi di Pasar Modal Indonesia”. Jeffrey menuturkan, cara menjadi investor yang sukses adalah dengan mengikuti metode 3P, yakni paham, punya, dan pantau.

“Kalau tau banyak investasi, tapi tidak pernah punya salah satunya, maka manfaat kesejahteraannya tidak pernah didapat. Setelah menempatkan uang kita dalam saham, maka selanjutnya kita akan memantau perkembangan perusahaan di mana saham tersebut berada,” tutur Jeffrey.

Jeffrey menambahkan, beberapa hal yang perlu dipahami sebelum menjadi investor adalah harus mengetahui bahwa investasi pasar modal terbuka untuk semua orang, membeli saham berarti menjadi pemilik saham, investasi saham bersifat sangat likuid, serta mendapat keuntungan dividen dan capital gain, yaitu selisih positif antara harga jual dan harga beli saham.

Meskipun demikian, Jeffrey mengungkapkan bahwa investasi saham merupakan investasi yang berisiko. Untuk menghadapi risiko tersebut, investor harus dapat mengelola dan memiliki kemampuan untuk menghadapi risiko. Walaupun berisiko, investasi saham tetap memiliki potensi keuntungan yang sangat besar atau bisa disebut high risk high return.

Redaktur: Salsabila Rania Balqish

Related posts

Mengusung Tema Gelorakan Cinta Budaya Nusantara, Summer Organizer Sukses Selenggarakan Event Pesona Nusantara Sekota Medan

redaksi

Analisis Digitalisasi Terhadap Kepuasan Nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Kabanjahe

redaksi

Hand Sanitizer Langka dan Sulit Didapat? Berikut Cara Mudah Membuatnya..

redaksi