SUARA USU
Kabar Kampus

UU Tentang Contempt of Court Demi Tegaknya Keadilan

(Dok Kurniadi)
Medan – Acara Diseminasi Hasil Penelitian Ürgensi Undang-Undang Khusus (Special Act) tentang Contempt of Court di Indonesia”, dilaksanakan di Hotel JW Marriot Medan (24/10).
Kehadiran Undang-Undang tentang Contempt of Court harapannya bukan hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada para hakim semata, akan tetapi juga dimaksudkan untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan demi tegaknya keadilan. Kapuslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, MH menyampaikan hal tersebut dalam sesi sambutan Pembukaan Diseminasi Hasil Riset tentang Contempt of Court oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Medan, Kamis (24/10)
Kegiatan Diseminasi ini merupakan kerjasama antara Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan USU.
Acara ini menghadirkan beberapa pakar sebagai narasumber yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung maupun Fakultas Hukum USU, yaitu Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH (Hakim Tinggi yang diperbantukan pada Puslitbang Hukum dan Peradilan), sedangkan Prof Dr. Ningrum Natasya dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MH merupakan akademisi dari Fakultas Hukum USU. Para pakar tersebut menyampaikan berbagai pandangan dan gagasan tentang perlunya undang-undang tentang Contempt of Court. Saat acara pemanduan pemaparan materi dari para narasumber berlangsung, dimoderatori oleh Peneliti Madya Puslitbang Hukum dan Peradilan yaitu Budi Suhariyanto, SH, MH.
Peserta undangan pada acara Diseminasi kali ini berasal dari wilayah Sumatera Utara berjumlah 100 orang yang meliputi berbagai kalangan antara lain hakim, jaksa, aparat pemda, kepolisian, organisasi advokat dan bantuan hukum, akademisi dari lingkungan perguruan tinggi, LSM dan media.
Di tempat terpisah, Tumbur Palti Hutapea peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung berpandangan bahwa tindakan Contempt of Court terhadap pengadilan sudah banyak terjadi misal seperti pembakaran atau merusak gedung pengadilan, atau pengancaman maupun penyerangan terhadap aparatur pengadilan termasuk hakim menjadikan ancaman nyata bagi badan peradilan saat ini. Oleh karena itu urgen untuk dihadirkan UU Contempt of Court demi tegaknya kehormatan lembaga peradilan.   

Related posts

Setelah Satu Tahun Vakum, UKMI Ad-Dakwah Kembali dengan Harapan Baru

redaksi

Wakil Walikota Medan Hadiri Dialog Interaktif dengan PMM 3 Inbound USU Kelompok Sisingamangaraja

redaksi

Peduli Semeru Jadi Tajuk Kolaborasi UKM USU!

redaksi