Reporter: Novia Kirana
Suara USU, Medan. Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Isu-Isu Aktual Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia Saat Ini” secara daring, Jumat (14/10). Kuliah umum yang mengundang Hakim PTUN Jakarta Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H sebagai narasumber ini banyak dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Acara PTUN.
Sebagai pembuka, Enrico menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang dipertegas di konstitusi negara sehingga pengawasan dari peradilan administrasi tidak bisa dihindari. Penegakan hukum administrasi (integrated administrative justice system) sendiri terbagi dua, yakni penegakan hukum administrasi oleh internal pemerintah atau kurasi peradilan (premum remedium) dan penegakan hukum administrasi oleh badan peradilan (ultimum remedium).
Selanjutnya, Enrico memaparkan materi terkait sumber hukum dan hukum acara pengadilan tata usaha negara yang terbagi tiga, yakni sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Enrico menambahkan bahwa hukum administrasi lebih konkret daripada konstitusi itu sendiri.
Enrico juga menceritakan sekilas pasang surut kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimulai sejak hadirnya UU No. 5/1986 tentang Peradilan TUN, hingga memasuki era pembentukan pengadilan khusus, yakni Regresi Kompetensi Absolut Peradilan TUN. Kemudian, berlanjut memasuki Era Progresif: Kebijakan UU Sektoral serta dikeluarkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tahap ketiga, yaitu UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menciutkan kewenangan PTUN: Regresi Kompetensi Absolut Peradilan TUN dan yang baru saja dikeluarkan Putusan MK No. 37/PUU-XVIII Tahun 2020 dan No.91/PUU-XVIII Tahun 2020.
Maka dari itu, kuliah umum ini dapat disimpulkan dalam enam aspek, yakni:
- UU Peradilan TUN telah dua kali diamandemen, yang mana perubahan ketiga sangat dibutuhkan;
- Hukum acara harus diatur dalam undang-undang (Pasal 24 ayat (5) UUD 1945);
- Urgensi harmonisasi hukum acara sektoral dengan hukum acara umum. Konsolidasi norma dalam Perma dan SEMA ke dalam UU Peradilan TUN;
- Antisipasi konvergensi antara hukum administrasi dengan hukum telematika seiring perkembangan praktis e-government;
- Revitalisasi hukum acara dalam rangka mengoptimalkan administrative justice dalam cita hukum Indonesia;
- Sinergi kelembagaan Peradilan TUN dengan lembaga-lembaga penegak hukum administrasi lain. Perlu dukungan segenap stakeholder dan civil society bagi penguatan Peradilan TUN.
Kuliah umum ini ditutup dengan closing statement dari Enrico, “Mahasiswa jangan pragmatis karena negara ini harus kuat atas kader-kader terbaik. Terlebih hukum administrasi sangat dinamis agar kita bisa saling bersinergi karena pengadilan bukan hanya milik hakim dan aparatur hukum lainnya. Intinya sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan makin terbuka pula.”
Redaktur: Azka Zere Erlthor
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.