SUARA USU
Kabar Kampus

Jajaran Rektorat Menolak Menandatangani: Kenaikan UKT Bukan Sembarangan

Reporter: Zalfaa Tirta dan Luthfiah Amanda

Suara USU, Medan. Rabu (8/5), aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) di Gedung Rektorat menuntut kebijakan terkait kenaikan biaya UKT yang dinilai melambung tinggi tanpa diikuti peningkatan fasilitas, Wakil Rektor I, Edy Ikhsan, serta jajaran pimpinan universitas lainnya sepakat untuk tidak menandatangani tuntutan tersebut.

Para mahasiswa melakukan orasi untuk menuntut penurunan biaya UKT yang tinggi bagi mahasiswa baru angkatan 2024. Mereka juga merasa geram karena Rektor Muryanto Amin tidak berada di lokasi. Edy Ikhsan menyatakan bahwa Rektor sedang melakukan perjalanan dinas di luar kota.

Edy Ikhsan, sebagai Wakil Rektor I USU, mengundang mahasiswa untuk duduk dan berdiskusi secara terbuka, di mana mereka memiliki kebebasan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak rektorat.

Dalam klarifikasi mengenai alokasi pendapatan UKT, Edy Ikhsan menjelaskan bahwa penyesuaian UKT tidak hanya ditentukan oleh USU saja, melainkan juga mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian dan berlaku untuk semua PTN. Ia menegaskan bahwa dana dari UKT tidak hanya digunakan untuk fasilitas pendidikan, tetapi juga dialokasikan untuk beasiswa, kompetisi, jaminan, dan akreditasi.

Selain itu, M. Arifin Nasution, Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2016, hanya beberapa fakultas yang memiliki akreditasi unggul, sementara yang lainnya hanya mencapai tingkat akreditasi B bahkan C. Namun, dalam lima tahun terakhir, fakultas-fakultas di Universitas Sumatera Utara mengalami peningkatan akreditasi yang signifikan. Dengan perolehan data tersebut, M. Arifin tidak terima dengan klaim fasilitas yang tidak diperhatikan.

“Tahun 2023 lalu, 108 miliyar dialokasi kan untuk 8.000 beasiswa dari jumlah 26.000 mahasiswa, berarti ada 1/3 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tersebut, khusus kompetisi dan kegiatan ada 8 miliyar yang di alokasikan,” ucap Arifin.

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa terkait penyesuaian UKT, M. Arifin menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak dilakukan sembarangan dan mengikuti regulasi yang berlaku di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, pihak rektorat menjelaskan bahwa indikator penggolongan UKT didasarkan pada data yang diisi oleh mahasiswa.

“Teman -teman yang kebetulan orang mampu maka dia berada pada UKT golongan 7 dan 8 itu lah azas maknanya keadilan. Tapi bagi anda atau teman-teman yang masuk kategori yang tidak mampu atau setengah mampu maka akan disesuaikan dengan perhitungan UKT dari USU. Jadi kalau misalkan ada teman-teman yang komplain karena dia masuk ke UKT sekian silahkan datang kita cek data lagi. Kalau seandainya ada teman teman yang merasa dirugikan dengan penempatan UKT yang dia dapat silahkan datang, kita hitung bersama anda masuk kategori yang mana,” jelas Arifin.

Namun, keluhan tetap muncul dari beberapa mahasiswa seperti Jero Tampubolon dari Ilmu Politik yang mengalami kesulitan membayar UKT yang tinggi. Jero mengharapkan rektorat dapat memberikan keringanan pembayaran UKT dengan cara angsuran. Meskipun demikian, tanggapan dari pihak rektor sendiri tidak menyinggung permohonan yang dilemparkan, belum ada tanggapan yang jelas dari pihak rektorat terkait permohonan ini.

Sementara itu, Wakil Rektor I Edy Ikhsan menegaskan bahwa proses penyesuaian UKT melibatkan konsultasi dengan kementerian serta melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“UKT 21 program studi itu dianggap lebih mahal dari BKT. Nah, kemudian kita sudah melakukan penyesuaian jadi ada yang diturunkan UKT nya. Kemudian, nanti bisa diuruskan bagaimana cara menghitung BKT. Dijelaskanlah bagaimana penyusunan UKT, salah satu poinnya adalah penyusunan UKT harus berkonsultasi dengan kementerian. Maka, kita mengundang Dekan, Wadek 1, Wadek 2 untuk mendiskusikan, dikelompok manakah UKT yang akan dikenakan. Setelah itu, disepakati, maka oleh rektor dikirim ke kementrian untuk dikonsultasikan. Dari hasil konsultasi ada beberapa yang diturunkan dan ada beberapa prodi yang disesuaikan,” tutur Edy.

Dalam kesimpulannya, meskipun para mahasiswa menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kenaikan UKT, pihak Rektorat belum bisa memberikan solusi tepat dan menjawab seluruh tuntutan mahasiswa, dan hanya menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian berdasarkan aturan yang berlaku dengan melibatkan konsultasi dan prosedur yang tepat.

Redaktur: Feby Simarmata


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Adakan PEMAS GOES TO YOAM, Belajar Implementasikan Ilmu Psikologi

redaksi

Kenalan Yuk dengan Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial!

redaksi

FISIP USU Adakan Kolaborasi dengan UKM Malaysia dalam Rangka Mencapai WCU

redaksi