SUARA USU
Featured Opini

Peraturan Rektor USU No. 28 Tahun 2023, Pedang Runcing Rektorat untuk Ormawa

(Ilustrator: Elizabeth Rusida)

 

Reporter: Muhammad Abduh Akram Agus

Suara USU, Medan. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara pada Pasal 4 untuk memberikan wewenang dalam membentuk, membekukan atau menutup Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di kampus telah menjadi sorotan utama dalam lingkungan akademik belakangan ini. Pertor 28 ini telah memicu berbagai reaksi di antara mahasiswa, dengan sebagian menyambutnya sebagai langkah menuju akuntabilitas yang lebih besar, sementara yang lain menganggapnya sebagai potensi ancaman terhadap kebebasan akademik dan otonomi mahasiswa.

Penting untuk diakui bahwa keberadaan ormawa memiliki peran yang krusial dalam membentuk identitas mahasiswa dan menciptakan lingkungan belajar yang beragam dan inklusif. Namun dalam beberapa kasus, ormawa juga telah menjadi subjek kontroversi karena praktik-praktik yang merugikan atau kekurangan akuntabilitas terhadap kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Peraturan Rektor No. 28 untuk mengawasi ormawa dengan lebih cermat bisa saja menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas organisasi tersebut.

Salah satu manfaat potensial dari langkah ini adalah kemampuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pelanggaran yang mungkin terjadi di kalangan ormawa. Dengan memiliki kewenangan untuk membekukan ormawa yang terlibat dalam praktek-praktek yang tidak sesuai atau merugikan, Rektor dapat memberikan sinyal jelas bahwa perilaku semacam itu tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua mahasiswa, tanpa adanya ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, perlu diakui bahwa keputusan ini juga membawa resiko dan kerugian terhadap kebebasan akademik dan otonomi mahasiswa. Ada kekhawatiran bahwa wewenang yang diberikan kepada pihak berwenang dapat disalahgunakan untuk menekan suara kritis dan opini yang berbeda, yang pada gilirannya dapat mereduksi pluralitas dan keberagaman dalam lingkungan akademik. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menjalankan kewenangan ini dengan penuh transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan mahasiswa secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan menjadi sangat penting. Mahasiswa harus diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam pembentukan kebijakan terkait ormawa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kebutuhan kolektif mereka sebagai komunitas akademis. Ini tidak hanya akan memastikan bahwa suara mahasiswa didengar dan dihargai, tetapi juga akan memperkuat legitimasi dan efektivitas keputusan yang diambil.

Dengan demikian, sementara Peraturan Rektor untuk mengawasi ormawa dengan lebih cermat dapat memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas organisasi kemahasiswaan, penting bagi kita semua untuk terus memperjuangkan partisipasi mahasiswa yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan melibatkan mahasiswa secara aktif dalam pembentukan kebijakan, kita dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu mewakili kepentingan terbaik dari seluruh komunitas akademis.

Redaktur: Fathan Mubina


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Jadi Mahasiswa Pertanian USU itu Berat, Apalagi Jika Kuliah Tatap Muka

redaksi

Fenomena Mutualisme dalam Pertemanan Mahasiswa: Saling Memanfaatkan?

redaksi

Memelihara Mental Pembangkang Melalui Senioritas

redaksi