SUARA USU
Kabar Kampus

Menanggapi Hiruk Pikuk Pemira, Gubernur PEMA FISIP Angkat Suara

Reporter: Taty Kristina Malau

Suara USU, Medan. Gubernur Pemerintahan Mahasiswa FISIP USU, Haris Martondi angkat suara pada Jumat, (10/3) terkait hiruk pikuk PEMIRA PEMA USU yang tak kunjung usai. Haris mengatakan sejak awal KPUM sudah diberikan SK oleh Rektor. Namun ketika SK KPUM dicabut, pihak peserta pemira terkait menentang intervensi Rektorat.

“Jangan munafik lah, kita juga sudah tau dari awal KPUM juga sudah di-SK kan oleh Rektor. Artinya, ada keadaan yang memang tidak seperti biasanya. Saya hanya heran, saat pemira digelar kita sudah tau bahwasanya KPUM kali ini di-SK kan oleh rektorat, tapi lihat saja, mereka daftar kok. Sekarang tiba SK KPUM dicabut mereka bilang ada intervensi Rektorat, kenapa gak dari semalam aja ribut dan gausah berpartisipasi.”

Menurut Haris, saat berjalannya PEMIRA tidak ada PEMA dan MPMU, sehingga diambil alih pihak Rektorat yang di mana PEMA USU berada di lingkungan Universitas. Hal ini tertuang pada Rapat ORMAWA 27 Juli yang dihadiri Presma dan Wapresma yang lama, beserta MPMU. Dari Rapat tersebut disepakati bahwa PEMA dan MPMU sudah tidak menjabat lagi.

Selain itu, Haris juga menanggapi keputusan KAM Sekawasan USU yang melaksanakan diskusi publik pada Rabu, 08 Maret 2023 kemarin. Hasil diskusi tersebut menyatakan KAM sekawasan USU menyatakan pendapat dan tuntutan kepada Rektor USU untuk mengevaluasi kinerja Ditmawalumni USU, pencabutan Pertor no.6 tahun 2019, serta memberikan kewenangan sepenuhnya kepada mahasiswa dalam menjalankan Ormawa USU ke depannya.

“Jadi janganlah malah membodohi mahasiswa – mahasiswa yang kurang mendapatkan informasi. Saya curiga, gerakan yang dipelopori oleh pimpinan – pimpinan KAM di MWA kemarin hanya demi nafsu politik semata, bukan hal yang membangun,” sarkas Haris.

Menurut Haris sendiri, solusi yang tepat adalah dilakukan dialog dua arah, Rektorat harus mengundang mahasiswa dan menjelaskan permasalahan ini. Situasi saat ini adalah normalisasi Ormawa. Normalisasi Ormawa harus dipegang Ditmawalumni, karena ormawa adalah organisasi intra kampus, itu diatur dalam pasal 59 Statuta USU yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia. “Mahasiswa jangan dijual atas nama elemen mahasiswa. Nyatanya 92 persen mahasiswa gak tertarik sama pemira,” tutup Haris.

Redaktur: Anna Fauziah Pane

Related posts

Cawapres Paslon 01 Diserang, Pihak Tim Pemenangan Menunggu Pernyataan Dari Pihak KPUM

redaksi

Bersama Tabita, Intip Asiknya Metode Belajar MEDIDOOR Guna Meningkatkan Minat Belajar Anak

redaksi

ASA Solusi Administrasi di Masa Pandemi

redaksi