Reporter: Dinda Sari, Ilma Anzali Hasni
Suara USU, Medan . AKBAR Sumut (Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara) menggelar kegiatan “Diskusi dan Konsolidasi Menuju Hari Buruh Internasional (May Day) 2026” selama dua hari. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni hari pertama di Kantor KPA Medan dan hari kedua di Kantor BITRA Indonesia.
AKBAR Sumut merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, serikat buruh, mahasiswa, serikat tani, serta kelompok advokasi seperti KontraS dan KPR, yang berfokus pada isu perburuhan dan kerakyatan. Kegiatan ini bertujuan merumuskan isu-isu strategis serta menyusun tuntutan bersama menjelang peringatan May Day 2026.
Pada hari pertama, diskusi berfokus pada refleksi kondisi buruh saat ini. Sejumlah persoalan utama mengemuka, di antaranya tekanan terhadap buruh berupa rendahnya upah serta belum terpenuhinya hak-hak pekerja. Peserta juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi buruh, khususnya di sektor informal.
Fenomena perampasan lahan di desa turut menjadi perhatian. Kondisi ini dinilai memaksa masyarakat berpindah ke kota dan bekerja sebagai buruh dengan kondisi kerja yang tidak menentu. Selain itu, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap buruh perempuan juga menjadi isu krusial, mengingat masih adanya sikap abai dari pihak atasan terhadap perlindungan pekerja perempuan.
Diskusi juga menyinggung eksploitasi pekerja di balik label UMKM, rendahnya upah buruh lepas, serta kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih belum layak. Dalam sektor perkebunan, buruh harian lepas (BHL) menghadapi persoalan serius seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, serta tidak adanya kepastian kerja.
Selain itu, peserta menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan. Sejumlah peraturan daerah terkait hak pekerja dinilai tidak dijalankan, ditambah adanya tumpang tindih aturan serta lemahnya kinerja dinas pengawasan di beberapa wilayah, yang dinilai memperburuk kondisi buruh di lapangan.
Sejumlah kebijakan juga dinilai belum berpihak pada buruh, termasuk regulasi seperti Omnibus Law yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan investasi dibandingkan perlindungan tenaga kerja.
“May Day bukan sekadar momentum, tetapi menjadi pengingat bahwa kondisi buruh saat ini tidak layak untuk dirayakan. Tanggal merah ini seharusnya bukan menjadi perayaan, melainkan hari perlawanan bagi buruh untuk melawan sistem yang masih menindas. Sejumlah regulasi, seperti Omnibus Law, justru tidak mengakomodasi kebutuhan buruh, melainkan lebih berpihak pada kepentingan investasi dan pemodal,” ujar Agus Sinaga, anggota KPR Sumut.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan konsolidasi untuk merumuskan poin-poin tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi May Day 2026. Peserta menekankan pentingnya kesadaran buruh terhadap hak dan kebutuhannya, serta perlunya memperluas jangkauan gerakan agar dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Isu-isu strategis seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), penanganan perdagangan manusia (human trafficking), serta penghapusan kekerasan seksual terhadap buruh perempuan turut menjadi bagian dari tuntutan yang akan diangkat.
Selain itu, peserta juga membahas pentingnya langkah konkret sebelum dan sesudah May Day agar perjuangan tidak berhenti pada aksi tahunan semata, melainkan berlanjut dalam upaya penyelesaian masalah buruh secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, AKBAR Sumut berharap dapat memperkuat solidaritas antarorganisasi serta mempertegas arah gerakan dalam menyuarakan berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami buruh, termasuk dampak dari kebijakan seperti Omnibus Law.
Hasil diskusi dan konsolidasi ini akan menjadi dasar dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Sumatera Utara.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment