
Oleh: Febby Juanita Lase
Suara USU, Medan. Kebebasan pers, sebagaimana didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah hak media massa untuk menyampaikan informasi secara bebas tanpa dikendalikan oleh pemerintah. Kebebasan ini merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi dan mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F. Melalui pers yang bebas dan independen, masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat, kritis, dan jujur. Namun di Indonesia, kebebasan pers masih dihadapkan pada berbagai ancaman yang mengkhawatirkan, khususnya ketika media meliput isu-isu yang bersifat sensitif dan menyangkut kepentingan kekuasaan.
Para jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan kerap menjadi sasaran intimidasi, kekerasan fisik, hingga teror digital. Ancaman terhadap keamanan jurnalis bukanlah sekadar permasalahan profesi, melainkan berkaitan langsung dengan hak publik atas informasi serta keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, termasuk satu kasus pembunuhan. Data ini mengindikasikan bahwa jurnalis semakin rentan dalam menjalankan peran pentingnya sebagai penjaga informasi publik. (AJI, 2025).
Bentuk kekerasan yang dialami pun sangat beragam. Mulai dari serangan fisik saat peliputan unjuk rasa, penyitaan alat kerja, intimidasi di media sosial, hingga doxing dan pengiriman teror ke rumah pribadi. Salah satu kasus yang paling mengejutkan terjadi pada jurnalis investigasi Tempo, Francisca Christy Rosana. Setelah menulis laporan sensitif, ia menerima paket berisi kepala babi dan enam ekor tikus yang telah dipotong, yang dikirim langsung ke kantor redaksi. Tak hanya dirinya, keluarganya pun turut mengalami intimidasi. Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kondisi psikologis, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak-pihak yang berupaya membungkam jurnalisme kritis dengan cara-cara yang keji dan melanggar hukum. (Tempo, 2025)
Lebih ironis lagi, ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya berasal dari kekuatan di luar, tetapi juga dari dalam sistem hukum itu sendiri. Salah satu contoh nyata adalah pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), yang memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. RUU tersebut berpotensi membatasi praktik jurnalisme investigatif yang selama ini menjadi salah satu bentuk kontrol sosial paling efektif terhadap kekuasaan. Alih-alih melindungi kebebasan pers, regulasi semacam ini justru mengarah pada penyensoran dan pembungkaman. Ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Ketika jurnalis dibungkam, diintimidasi, atau merasa takut dalam menjalankan tugas, maka yang dirugikan bukan hanya mereka secara individu, melainkan seluruh masyarakat. Tanpa jurnalisme yang bebas dan aman, masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang. Ketertutupan informasi menciptakan ruang kosong yang rawan diisi oleh hoaks, disinformasi, dan propaganda. Bila dibiarkan, kondisi ini dapat merusak fondasi demokrasi, memperkuat oligarki informasi, dan melemahkan partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya takut pada kebenaran? Ketika jurnalis dibungkam, dapat dipastikan ada pihak-pihak yang merasa terancam oleh transparansi. Ironisnya, kekuasaan yang semestinya hadir untuk melindungi rakyat justru menunjukkan sikap anti terhadap pengawasan publik. Investigasi jurnalis dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Dalam konteks ini, sikap diam pemerintah atau upaya menutupi kebenaran melalui aturan yang mengekang menunjukkan kecenderungan menuju sistem yang otoriter. Meskipun secara formal masih menggunakan nama demokrasi.
Pemerintah tidak bisa terus-menerus menyuarakan dukungan terhadap kebebasan pers tanpa tindakan nyata dalam memperbaiki iklim kebebasan berekspresi yang semakin terancam. Aparat penegak hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan mulai menempatkan diri sebagai pelindung keadilan dan kebebasan. Diperlukan pembentukan mekanisme perlindungan jurnalis yang bersifat preventif, responsif, dan berbasis pada prinsip hak asasi manusia. Setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara transparan dan adil, agar publik melihat bahwa negara berpihak kepada korban, bukan pelaku kekerasan.
Lebih dari itu, dukungan dari masyarakat juga sangat penting. Sebagai pihak yang menerima manfaat dari kerja jurnalistik, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk membela kebebasan pers. Dalam kondisi demokrasi yang masih rapuh dan lingkungan pemberitaan yang semakin berisiko, jurnalis seharusnya diberi perlindungan dan penguatan peran, bukan ditekan atau diintimidasi. Mereka bukan musuh negara, melainkan mitra penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Tanpa kehadiran pers yang bebas dan aman, demokrasi di Indonesia hanya akan menjadi formalitas belaka kosong dari substansi dan kehilangan daya kritisnya.
Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom
Leave a comment