Home Opini Bencana Menghancurkan Rumah, Kekerasan Menghancurkan Rasa Aman
Opini

Bencana Menghancurkan Rumah, Kekerasan Menghancurkan Rasa Aman

Share

Oleh: Danisha Ozza Aurellia S.

Suara USU, Medan. Ketika bencana alam menerjang, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Rumah yang hancur atau tidak lagi aman memaksa warga berpindah ke lokasi pengungsian. Bantuan logistik berupa bahan pangan, air bersih, obat-obatan, hingga tempat tinggal sementara segera dipasok untuk memenuhi kebutuhan fisik korban. Namun, di tengah kepungan kebutuhan dasar tersebut, ada satu hal fundamental yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu jaminan keamanan publik.

Isu rentannya keamanan ini kembali mencuat pasca dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun salah satu korban gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada 18 Agustus 2026 di Kampung Nangahale, Kecamatan Talibura. Menariknya, tempat kejadian perkara bukan berada di area tenda pengungsian, melainkan di sebuah rumah warga yang kosong ditinggal mengungsi. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sikka dan tengah menjalani proses penyidikan pihak kepolisian.

Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa persoalan keamanan dalam situasi bencana tidak terbatas pada area pengungsian semata. Ketika warga mengosongkan pemukiman demi mencari tempat berlindung, lingkungan yang ditinggalkan bertransformasi menjadi area tanpa pengawasan (blind spot). Kondisi ini memperbesar ruang gerak kejahatan, di mana kelompok perempuan dan anak ditempatkan pada posisi yang paling rentan.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT sendiri merupakan fenomena gunung es yang berkepanjangan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, hingga April 2026 tercatat 92 korban kekerasan, dengan kasus kekerasan seksual mendominasi. Data historis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga mencatat peningkatan tren kasus di NTT, yakni dari 336 korban pada 2024 menjadi 413 korban pada 2025.

Menurut panduan Inter-Agency Standing Committee (IASC) mengenai Gender-Based Violence in Humanitarian Action, situasi darurat bencana terbukti meningkatkan risiko Kekerasan Berbasis Gender (KBG) hingga tiga kali lipat akibat runtuhnya struktur sosial, hilangnya perlindungan komunitas, dan minimnya penerangan di area terdampak.

Data statistik ini menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius. Oleh sebab itu, saat bencana terjadi, proteksi terhadap anak tidak boleh terabaikan hanya karena konsentrasi publik dan pemerintah tersedot sepenuhnya pada evakuasi serta pembagian sembako.

Dalam kondisi darurat, dinamika sosial warga berubah drastis. Mereka terisolasi dari lingkungan asal dan menempati ruang-ruang baru yang asing. Di saat bersamaan, kawasan permukiman yang ditinggalkan berstatus pasif dan rawan tindak kejahatan. Situasi ini seharusnya sudah diantisipasi dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Darurat Bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun BPBD setempat.

Selama ini, indikator keberhasilan manajemen bencana cenderung diukur secara kuantitatif semata, berapa ton bantuan beras yang tersalurkan, berapa unit tenda yang terpasang, atau berapa banyak jiwa yang berhasil dievakuasi. Pemenuhan fisik tersebut tentu penting, namun evaluasi manajemen bencana harus melangkah lebih jauh. Tolok ukur utama keberhasilan operasi kemanusiaan adalah sejauh mana negara mampu memberikan rasa aman dan perlindungan martabat kemanusiaan selama masa tanggap darurat.

Perlindungan tersebut harus dirancang secara holistik. Pengawasan pengamanan tidak boleh terkonsentrasi di posko pengungsian saja, melainkan mencakup patroli rutin di area permukiman kosong, penyediaan penerangan jalan umum di titik rawan, pemetaan area bahaya, serta penyediaan kanal pengaduan (hotline) kekerasan yang mudah diakses oleh korban di lapangan.

Kerentanan menjadi berlipat ganda ketika korban adalah anak-anak. Anak korban bencana tidak hanya memikul trauma psikologis akibat kehilangan tempat tinggal, tetapi juga dibayang-bayangi ketakutan akan ancaman kekerasan fisik dan seksual. Ketika kejahatan ini terjadi, korban membutuhkan pendampingan psikososial (trauma healing) dan visum medis pendamping secara cepat, sementara penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas tanpa kompromi.

Kasus di Sikka memberikan pelajaran berharga bahwa konsepsi keamanan bencana memiliki cakupan luas. Pemerintah, jajaran kepolisian, dan relawan kemanusiaan perlu menyusun skema pengamanan terpadu yang memagari kawasan permukiman terisolasi agar warga tenang saat mengungsi.

Bencana alam memang tidak dapat diprediksi kapan datangnya, namun sistem perlindungan publik bisa dirancang dan disiagakan. Ketika seseorang terpaksa meninggalkan rumahnya karena bencana, kehilangan tempat tinggal tidak boleh diikuti dengan kehilangan hak mendasar untuk merasa aman.

Pengungsian pada hakekatnya didirikan sebagai suaka perlindungan. Namun, esensi perlindungan tidak berhenti pada penyediaan tenda, makanan, dan selimut. Keamanan harus hadir menyelimuti setiap jengkal ruang hidup masyarakat terdampak. Sebab, menyelamatkan korban bencana bukan sekadar menjaga mereka tetap bernapas dan berteduh, tetapi juga memastikan mereka mampu melewati masa-masa krisis tanpa harus menanggung trauma dan ketakutan baru.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.