
Oleh: Debora Gracia Nauli Siregar
Suara USU, Medan. Pesatnya kemajuan teknologi dan arus digital menghadirkan tantangan besar bagi semua aspek kehidupan, termasuk bahasa. Di era digital saat ini, bahasa Indonesia mengalami perubahan yang cepat akibat pengaruh media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok, dan WhatsApp. Ragam bahasa gaul terus bermunculan, mulai dari serapan langsung dari bahasa asing, singkatan, hingga istilah viral. Kata-kata gaul seperti baper, mager, cringe, bahkan singkatan FOMO atau FYI, kini menjadi bagian komunikasi sehari-hari. Kehadiran kata-kata ini menunjukkan kreativitas anak muda, tetapi jika penggunaannya meluas, ada kekhawatiran bahasa kita semakin menjauh dari bahasa baku sesuai kaidah KBBI dan EYD.
Beberapa penelitian menunjukkan tren penggunaan bahasa tidak baku di kalangan anak muda cukup mengkhawatirkan. Penelitian di Universitas Negeri Medan menunjukkan bahwa 57,6% mahasiswa sering menggunakan bahasa gaul sehari-hari, terutama dalam percakapan dengan teman. Sebanyak 44,2% responden merasa bahasa gaul memengaruhi kemampuan berbahasa Indonesia mereka, sementara 30,8% merasa sangat dipengaruhi. Hanya 13,5% yang merasa tidak terpengaruh sama sekali. Survei di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya menunjukkan bahwa 68% mahasiswa lebih sering menggunakan bahasa gaul daripada bahasa baku, dengan alasan utama berupa tren, kemudahan, dan kenyamanan dalam komunikasi.
Pakar bahasa dari Universitas Indonesia, Dr. Untung Yuwono, menjelaskan bahwa meskipun bahasa gaul merupakan ekspresi kreativitas anak muda, penggunaannya yang berlebihan dapat melemahkan keterampilan menulis dan berbicara secara formal. “Bahasa gaul muncul karena kebutuhan bergaul dan menunjukkan identitas kelompok. Kata seperti bestie atau singkatan mlyt mengandung nuansa emosional yang kadang sulit diwakili oleh kata baku,” jelas Dr. Untung. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara bahasa gaul dan bahasa baku sesuai konteks.
Fenomena serupa juga terjadi di Jepang. Meski bahasa gaul berkembang di kalangan remaja, pendidikan baku tetap diajarkan, dan penggunaan resmi diatur ketat melalui pedoman pendidikan, media, dan dokumen pemerintahan. Hal ini membuktikan bahwa kreativitas bahasa bisa hidup berdampingan dengan upaya menjaga standar bahasa nasional.
Hukum di Indonesia menegaskan pentingnya bahasa nasional. UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan wajib digunakan dalam dokumen resmi, perjanjian, pendidikan, media, nama fasilitas umum, produk lokal, dan perundang-undangan. Undang-undang ini juga meminta pemerintah melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa nasional agar tetap berkualitas. Meski aturan sudah ada, penerapannya masih kurang, sehingga banyak orang belum terbiasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dampak dominasi bahasa gaul mulai terlihat jelas. Pertama, kemampuan menulis secara formal menurun. Banyak siswa, mahasiswa, dan pekerja memasukkan istilah gaul atau singkatan dalam karya ilmiah, surat resmi, atau laporan kerja sehingga muncul kesalahan ejaan dan struktur kalimat yang merusak mutu tulisan. Kedua, pelajar asing yang mempelajari bahasa Indonesia menghadapi kesulitan. Mereka belajar bahasa baku di kelas, tetapi di lapangan menemukan campuran gaul, singkatan, dan istilah viral. Hal ini membuat proses belajar tidak efektif karena harus memahami banyak ragam bahasa yang secara status kebahasaan berbeda.
Selain itu, ada dampak sosial dan budaya dari meluasnya penggunaan bahasa gaul di kalangan generasi muda. Sebagian besar Gen Z mengaku sering menggunakan bahasa gaul, terutama lewat media sosial. Mereka merasa lebih nyaman dan santai, meski sadar kebiasaan tersebut memengaruhi kemampuan menggunakan bahasa baku. Banyak orang tua dan guru khawatir karena anak-anak menunjukkan penurunan kemampuan berbahasa formal. Hal ini terlihat dari struktur kalimat yang tidak teratur, penggunaan kata yang tidak tepat, kurang memahami imbuhan, dan kesalahan ejaan dalam tulisan resmi.
Namun, tidak semua dampak negatif. Media sosial juga menjadi ruang ekspresi yang membuka kreativitas bahasa dan memperkenalkan ragam baru. Kata gaul seperti mager, lebai, dan cogan kini masuk KBBI sebagai jenis “cakapan”. Ini menunjukkan proses adaptasi bahasa secara alami. Tetapi, statusnya tetap informal, bukan baku, sehingga tanpa literasi bahasa yang memadai, adaptasi ini berpotensi menjerumuskan pengguna.
Solusinya adalah menekankan keseimbangan. Konsep “bahasa kita identitas kita” perlu ditanamkan, mengutamakan penggunaan bahasa baku dalam situasi resmi. Kebiasaan membaca buku, koran, tulisan ilmiah, dan dokumen resmi perlu dibiasakan agar masyarakat terbiasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Secara budaya, orang tua dan guru harus memberi contoh penggunaan bahasa resmi dalam komunikasi sehari-hari dan menjelaskan ketika kata gaul muncul. Generasi muda perlu belajar kapan bahasa gaul boleh dipakai dan kapan harus menggunakan bahasa baku. Tanpa kontrol dan literasi, bahasa gaul yang awalnya informal bisa melekat dan digunakan tidak tepat di ranah formal.
Singkatnya, bahasa gaul adalah bagian dari perkembangan budaya digital yang tidak bisa dihentikan. Namun, demi menjaga integritas dan mutu bahasa, literasi dan regulasi kebahasaan harus diperkuat. Jika lengah, identitas dan kualitas bahasa Indonesia akan terkikis perlahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga penanda jati diri bangsa. Sebagai pengguna bahasa, terutama generasi muda, mari gunakan bahasa gaul secara bijak dan tetap menghormati bahasa baku saat situasi menuntut. Dengan begitu, kreativitas berbahasa bisa sejalan dengan tanggung jawab menjaga mutu dan identitas bahasa Indonesia.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment