Home Kabar Kampus LKBH FH USU Gelar Seminar Nasional, Kupas Mekanisme Justice Collaborator dan Saksi Mahkota 
Kabar Kampus

LKBH FH USU Gelar Seminar Nasional, Kupas Mekanisme Justice Collaborator dan Saksi Mahkota 

Share

Reporter: Ruth Jelita Laia 

Suara USU, Medan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar seminar nasional bertajuk Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Peradilan Semu FH USU pada Selasa (03/11/2026). Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode 2012–2015 sekaligus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Alexander Marwata, Guru Besar FH Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., serta Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. Forum ini mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi untuk memperluas wawasan 171 peserta yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Direktur LKBH FH USU Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai keterlibatan saksi dalam mengurai tindak pidana yang kompleks. Kegiatan ini berangkat dari isu hukum yang konkret agar gagasan yang disampaikan dapat diterjemahkan menjadi pemahaman praktis terkait mekanisme justice collaborator dan saksi mahkota.

Urgensi penyelenggaraan seminar nasional ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan undang-undang terbaru. “Urgensi penyelenggaraan seminar ini tentu dikarenakan adanya undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal ini, tentu banyak pergeseran paradigma. Makanya, kami mengangkat judul Justice Collaborator dan saksi mahkota,” ujar Dr. Tommy. Ia juga menekankan pentingnya peran kedua instrumen hukum tersebut dalam membantu mengungkap kasus kompleks yang berpotensi mengalami kekurangan alat bukti, meskipun pelaksanaannya harus dilakukan secara sangat berhati-hati.

Dalam pemaparan materi sesi pertama, Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa titik temu antara justice collaborator dan saksi mahkota terletak pada kesamaan fungsi keduanya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain melalui konsep yang berbeda. Beliau menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi pihak-pihak tersebut. “Justice collaborator harus dilindungi karena tekanan sosial dapat muncul akibat anggapan bahwa mereka telah mengkhianati institusi atau kelompoknya,” tegasnya.

Sesi kedua menghadirkan perspektif praktisi hukum melalui pemaparan Alexander Marwata. Beliau menegaskan pentingnya optimalisasi peran justice collaborator dan saksi mahkota secara proporsional guna mengungkap kejahatan berat tanpa mengorbankan asas keadilan substantif.

Diskusi berlanjut pada sesi ketiga yang disampaikan oleh Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. Ia menelaah permasalahan ini melalui perspektif konseptual dan normatif. Secara konseptual, justice collaborator dan saksi mahkota memiliki titik temu berupa keterlibatan pemberi keterangan dalam tindak pidana yang sama dengan pihak yang sedang diungkap. Kendati demikian, keduanya memiliki orientasi pengaturan yang berbeda dalam sistem hukum positif Indonesia. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi pelaku atau justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dengan kemungkinan memperoleh perlindungan, penanganan khusus, dan penghargaan atas kesaksiannya. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur saksi mahkota sebagai mekanisme hukum acara yang mencakup penetapan tersangka, pemberian keterangan dalam persidangan terdakwa lain, serta kemungkinan keringanan tuntutan melalui kesepakatan yang diatur undang-undang,” tuturnya.

Setelah kegiatan ini rampung, LKBH FH USU berkomitmen untuk terus menghadirkan program lanjutan yang relevan bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Dalam waktu dekat, lembaga ini berencana menyelenggarakan pelatihan penyusunan pendapat hukum (legal opinion), memorandum hukum (legal memorandum), hingga uji tuntas hukum (legal due diligence).

Seminar nasional ini diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, mengkaji paradigma baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta memahami mekanisme dan perlindungan hukum bagi justice collaborator maupun saksi mahkota secara komprehensif.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.