Reporter: Nelly Nadezda Berzanti Novna, Abdullah Umar Alfaruq
Suara USU, Medan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi melarang seluruh aktivitas berjualan dan kegiatan komersial di area communal space (Jambur). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6164/UN5/D/FEB/TR.01.00/2026 yang diumumkan melalui akun Instagram FEB USU pada 2 September 2026. Pengumuman tersebut kemudian menuai kekecewaan dari sejumlah mahasiswa.
Salah satu mahasiswa FEB USU, FM, mengaku kecewa dengan adanya peraturan tersebut. “Kecewa karena tidak bisa lagi jualan, namanya juga FEB, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Mahasiswanya mau cari tambahan uang lewat bisnis, eh malah dapat pengalaman baru tentang regulasi pasar,” ungkapnya saat diwawancarai pada Jumat (9/10) .
Seorang mahasiswa FEB lainnya, AL, menilai bahwa larangan berjualan di Jambur memberatkan mahasiswa, khususnya mereka yang aktif dalam organisasi dan membutuhkan dana untuk menjalankan program kerja.
“Larangan berjualan ini sebenarnya memberatkan mahasiswa, terutama bagi mahasiswa-mahasiswi yang berorganisasi di dalam lingkup fakultas. Dalam organisasi itu kita juga punya program kerja yang ketika mau dilaksanakan tentu membutuhkan anggaran atau biaya,” tuturnya saat diwawancarai pada Jumat (9/10).
AL berharap pihak fakultas dapat menyediakan lokasi alternatif yang memiliki tingkat strategis serupa dengan Jambur agar mahasiswa tetap dapat menjalankan kegiatan kewirausahaan dan memperoleh dana untuk kebutuhan organisasi.
“Harapannya disediakan tempat yang bisa untuk usaha atau berjualan dan sama strategisnya seperti Jambur,” katanya.
Menurutnya, penyediaan tempat berjualan yang baru tidak hanya diperlukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam organisasi, tetapi juga mahasiswa yang menjalankan usaha secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan tambahan.
“Intinya FEB menyediakan wadah atau tempat yang baru untuk mahasiswa-mahasiswi, khususnya yang berorganisasi, supaya bisa menyalurkan usaha dan mencari dana untuk menjalankan programnya. Termasuk mahasiswa yang berjualan secara independen untuk kebutuhan tambahan mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Dekan FEB USU, Dr. Abdillah Arif Nasution, menyampaikan bahwa larangan berjualan di Jambur merupakan tindak lanjut dari arahan universitas mengenai perizinan aktivitas jual beli di lingkungan kampus.
“Keputusan ini bukan dari keputusan fakultas atau dekanat. Saya hanya meneruskan apa yang telah ditetapkan oleh universitas dalam bentuk surat edaran ataupun imbauan,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (7/10).
Menurutnya, mahasiswa yang masih ingin melakukan danusan di Jambur dapat mengajukan permohonan izin kepada direktorat yang berwenang.
“Kalau ada yang mau danusan dan tetap di Jambur, mereka bisa langsung izin ke direktorat. Nanti direktorat yang memutuskan apakah akan memberikan izin atau tidak,” jelasnya.
Mengenai alternatif pendanaan kegiatan mahasiswa, Abdillah menyampaikan bahwa pihak fakultas telah membantu sejumlah kegiatan melalui dukungan anggaran. Namun, keterbatasan dana dan penganggaran dana yang dilakukan pada awal periode membuat dukungan dana terbatas.
“Kegiatan mahasiswa ada beberapa yang kami bantu pendanaannya. Namun, anggaran fakultas terbatas sehingga tidak semua bisa kami bantu,” ungkapnya.
Dekan FEB juga mengungkapkan bahwa pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas dan sejumlah mahasiswa telah berdiskusi mengenai kebijakan tersebut. Ia mengaku pernah menawarkan untuk membantu menindaklanjuti permohonan izin mahasiswa kepada pihak universitas.
“Saya pernah berkomunikasi dengan BEM, ayo kalau mau mengajukan permohonan izin tersebut, buat surat, nanti saya akan follow up. Namun, sampai hari ini suratnya tidak ada,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya pihak dekanat tetap terbatas pada koordinasi karena keputusan akhir berada di tingkat universitas. Mengenai sanksi bagi mahasiswa yang tetap melakukan danusan, ia menyatakan bahwa penanganannya akan disesuaikan dengan peraturan akademik yang berlaku.
Redaktur: Muhasannah Nasution
Leave a comment