Oleh: Erni Yuli Simatupang
Suara USU, Medan. Kemudahan memperoleh informasi melalui teknologi digital menghadirkan paradoks dalam dunia pendidikan tinggi. Akses pengetahuan yang semakin terbuka memungkinkan mahasiswa belajar dari beragam sumber, tetapi pada saat yang sama praktik copy-paste kian menguat sebagai jalan pintas akademik. Aktivitas menyalin dan menempel jawaban tanpa pengolahan kritis perlahan dinormalisasi dalam kehidupan kampus, memunculkan kekhawatiran bahwa integritas akademik tidak lagi menjadi nilai utama dalam proses pembelajaran.
Kekhawatiran tersebut memiliki dasar empiris yang kuat. Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga kepala satuan pendidikan. Survei tersebut berfokus pada tiga dimensi utama integritas pendidikan dan menunjukkan bahwa praktik plagiarisme masih menjadi persoalan serius di perguruan tinggi.
Hasil survei menunjukkan bahwa 43 persen responden menyatakan praktik plagiarisme masih terjadi di lingkungan kampus, sementara perilaku menyontek dilaporkan muncul di hampir seluruh perguruan tinggi responden. Secara keseluruhan, integritas pendidikan tinggi Indonesia berada pada kategori korektif dengan skor 69,50. Temuan ini menandakan bahwa penguatan nilai kejujuran akademik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan.
Fenomena ini berkaitan erat dengan perubahan pola belajar mahasiswa pada era digital. Kemudahan akses terhadap sumber informasi daring memberi peluang besar untuk memperoleh materi secara instan, tetapi tidak selalu diikuti kemampuan pengolahan akademik yang memadai. Penelitian Fahmanisa dan Hamdan (2025) dalam jurnal Plagiarisme dan Integritas Akademik di Era Digital menemukan bahwa kemudahan akses materi online, tekanan penyelesaian tugas, serta keterbatasan pemahaman teknik sitasi menjadi faktor utama yang mendorong praktik plagiarisme. Sebagian mahasiswa bahkan memanfaatkan teks daring sebagai jawaban langsung tanpa proses parafrase maupun atribusi yang memadai, baik karena keterbatasan waktu maupun rendahnya literasi akademik.
Kondisi ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika mahasiswa terbiasa menyalin tanpa berpikir kritis, pembelajaran kehilangan fungsinya sebagai ruang untuk melatih kemampuan berpikir dan memahami secara mendalam. Dalam jangka panjang, budaya copy-paste berpotensi melahirkan lulusan yang miskin kapasitas argumentasi, rentan melakukan pelanggaran etika profesional, serta kurang siap menghadapi tuntutan dunia kerja yang menuntut kreativitas dan kemampuan pemecahan masalah. Plagiarisme dengan demikian tidak hanya menjadi pelanggaran akademik, tetapi juga ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia.
Persoalan integritas akademik tidak berhenti pada mahasiswa. Melansir Kompas.com, sebanyak 66,6 persen satuan pendidikan mengakui bahwa dosen di institusinya pernah melakukan plagiarisme dalam publikasi ilmiah. Fakta ini menunjukkan bahwa pelanggaran integritas akademik dapat terjadi pada berbagai level, sehingga krisis integritas memiliki dimensi struktural di lingkungan pendidikan tinggi. Ketika praktik penyalinan tanpa atribusi juga terjadi dalam publikasi ilmiah dosen, dampaknya tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi akademik secara keseluruhan.
Penelitian Amanda Sukoco dan tim (2025) dalam jurnal Plagiarisme Dosen dan Dampaknya Terhadap Kualitas Akademik FKIP di Universitas Lampung menunjukkan bahwa plagiarisme di perguruan tinggi telah berkembang menjadi praktik yang lebih kompleks, termasuk self-plagiarism, gift authorship, hingga penggunaan joki dalam publikasi ilmiah. Studi kasus tersebut mengungkap bahwa tekanan publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional serta lemahnya pengawasan internal menjadi faktor pendorong utama pelanggaran etika akademik. Situasi ini memperlihatkan bahwa plagiarisme tidak semata persoalan moral individu, melainkan berkaitan dengan sistem evaluasi kinerja dan tata kelola akademik.
Krisis integritas akademik juga mendapat perhatian pembuat kebijakan pendidikan tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam (2023), menegaskan pentingnya regulasi tegas terhadap pelanggaran akademik demi menjaga marwah perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa perguruan tinggi harus memiliki aturan yang jelas terkait pelanggaran akademik agar kredibilitas institusi tetap terjaga. Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota Majelis Senat Akademik, Unang Supratman, yang menilai bahwa penanganan pelanggaran integritas akademik masih menghadapi kelemahan struktural karena belum adanya aturan yang tegas dan mekanisme sanksi yang konsisten.
Secara normatif, praktik plagiarisme telah diatur dalam kerangka hukum nasional, di antaranya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, lemahnya penegakan aturan serta rendahnya kesadaran etika akademik menyebabkan pelanggaran masih kerap terjadi. Banyak institusi pendidikan belum memiliki sistem pengawasan, pembinaan, maupun mekanisme sanksi yang efektif dalam merespons penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran integritas akademik.
Budaya copy-paste pada akhirnya menunjukkan dampak berlapis. Ia tidak hanya merusak proses pembelajaran mahasiswa, tetapi juga menggerus kredibilitas akademisi dan mengancam legitimasi perguruan tinggi sebagai produsen pengetahuan. Jika praktik ini terus dinormalisasi, perguruan tinggi berisiko menghadapi krisis kepercayaan publik, terutama ketika kualitas lulusan dan kredibilitas riset dipertanyakan.
Karena itu, upaya mengatasi budaya copy-paste tidak cukup melalui pendekatan represif semata. Perguruan tinggi perlu memperkuat literasi akademik mahasiswa, mereformulasi sistem penilaian kinerja dosen yang menekankan kualitas substansial riset, serta membangun budaya akademik yang menjunjung kejujuran intelektual sebagai nilai bersama. Integritas akademik pada akhirnya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan komitmen kolektif untuk menjaga martabat ilmu pengetahuan.
Redaktur: Debora Gracia Nauli
Leave a comment