Home Tulisan Bukan Sekadar Pendamping, Peran Strategis Pekerja Sosial yang Mengubah Arah Hidup Pecandu Narkoba
Tulisan

Bukan Sekadar Pendamping, Peran Strategis Pekerja Sosial yang Mengubah Arah Hidup Pecandu Narkoba

Share

Oleh: Aurelia Meldy, Putri Lyana, Rafli Ramadhan, Zaskia As-Syifa, Fajar Utama Ritonga

Suara USU, Medan. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) terus menjadi masalah sosial yang serius di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi penyalahguna narkoba meningkat menjadi 1,95% dari total populasi usia produktif, hal ini menandakan adanya kebutuhan yang mendesak terhadap pendekatan rehabilitatif yang efektif. Dalam upaya pemulihan, pekerja sosial memiliki peran penting, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai agen perubahan yang mendampingi individu secara holistik menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

Kami, dari kelompok satu, yang beranggotakan Aurelia Meldy dengan NIM 240902040, Putri Lyana dengan NIM 240902048, Rafli Ramadhan dengan NIM 240902034, dan Zaskia As-Syifa dengan NIM 240902004, mahasiswa semester dua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, dengan dosen pengampu mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., telah melaksanakan observasi dan wawancara di Lembaga Rehabilitasi Amelia yang beralamat di Jl. Sentosa, Kel. Bangun Sari, Kec. Tj.Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2025, dengan tujuan untuk mengeksplorasi praktik pekerja sosial dalam menangani klien penyalahguna NAPZA dan tahapan penanganan korban penyalahguna narkoba di Lembaga Rehabilitasi Amelia.

Pekerja sosial merupakan profesi yang berlandaskan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai praktik untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan kelompok. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019, pekerja sosial didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikasi kompetensi. Dalam konteks rehabilitasi narkoba, pekerja sosial tidak hanya berperan dalam pendampingan klien secara psikososial, tetapi juga memfasilitasi klien dalam menjalani setiap tahap proses pemulihan mulai dari intake hingga terminasi. Di Lembaga Rehabilitasi Amelia, peran pekerja sosial sangat strategis. Sami Yadisti, seorang pekerja sosial lulusan Universitas Sumatera Utara yang juga memiliki pengalaman sebagai konselor adiksi, menjelaskan bahwa pekerja sosial di Lembaga Rehabilitasi Amelia bekerja dalam tim multidisipliner yang terdiri atas psikolog, psikiater, dan tenaga medis. Tugas utama pekerja sosial di lembaga ini adalah memberikan pelayanan profesional yang mencakup tahapan asesmen hingga terminasi serta memberikan layanan konseling untuk memastikan kebutuhan dan permasalahan penerima manfaat dapat ditangani secara tepat.

Tahapan penanganan korban penyalahguna narkoba di Rehabilitasi Amelia dimulai dari tahap intake, di mana klien diterima oleh pekerja sosial dengan pendekatan empatik. Tahap ini diawali dengan administrasi oleh keluarga yang mencakup dokumen dan pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp3.500.000,- per bulan selama enam bulan. Setelah itu, klien menjalani detoksifikasi selama dua minggu, sebelum memasuki fase intervensi psikologis dan sosial yang lebih intensif. Dalam pendekatan ini, pekerja sosial menjadi pihak pertama yang melakukan kontak dengan klien, membangun kepercayaan, dan melakukan pemetaan kondisi bio-psiko-sosial secara menyeluruh. Setelah fase administrasi dan detoksifikasi, pekerja sosial dan konselor adiksi bekerja sama untuk membantu proses pemulihan sistematis di Lembaga Rehabilitasi Amelia dengan melakukan asesmen. Salah satu instrumen penting yang digunakan dalam proses asesmen adalah URICA, yang membantu mengidentifikasi tahap kesiapan klien dalam proses perubahan. Selanjutnya, dilaksanakan rencana intervensi / planning yang melibatkan konseling dan terapi, yang mendorong klien untuk saling mendukung dalam proses pemulihan. Tahap akhir adalah terminasi, di mana pekerja sosial memastikan bahwa klien telah siap untuk kembali ke masyarakat. Setelah itu, dilakukan pendampingan lanjutan berupa home visit sebanyak dua belas kali dalam tiga bulan untuk memastikan kesinambungan pemulihan.

Konselor adiksi, seperti Bro Dani, juga memegang peranan penting. Ia tidak hanya memberikan konseling, tetapi juga terlibat dalam edukasi, kunjungan rumah (home visit), dan pemantauan perkembangan klien. Dengan pendekatan seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan wawancara motivasional, konselor membantu klien memahami pola pikir adiktif dan membentuk strategi untuk mengubahnya. Selain itu, konselor berperan dalam menjembatani komunikasi antara klien dan keluarganya, yang sering kali mengalami ketegangan akibat pengalaman kecanduan.

Selama menjalani program, kehidupan klien diatur dengan ketat dan terstruktur. Kegiatan dimulai sejak subuh dengan aktivitas religius dan dilanjutkan dengan rutinitas seperti kebersihan, sarapan, dan sesi refleksi harian. Semua kegiatan dirancang untuk membangun disiplin, tanggung jawab, dan kestabilan emosional. Setelah masa rehabilitasi enam bulan berakhir, klien tidak langsung dilepas, melainkan mengikuti program aftercare berupa pendampingan pascarehabilitasi selama tiga bulan, termasuk kunjungan rumah sebanyak dua belas kali untuk memastikan stabilitas pemulihan.

Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pekerja sosial di Lembaga Rehabilitasi Amelia mencerminkan pendekatan yang integratif. Pekerja sosial memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa setiap klien mendapat penanganan yang layak dan berbasis kebutuhan riil. Dengan kolaborasi yang erat antara pekerja sosial, konselor adiksi, dan tenaga profesional lainnya menjadikan proses rehabilitasi lebih efektif. Penelitian ini bekerja dalam tim multidisipliner yang terdiri atas psikolog, psikiater, dan tenaga medis.

Artikel ini disusun sebagai bagian dari tugas mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos.

 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.