Home Kabar Nasional Efisiensi Energi, Kemendiktisaintek Anjurkan Kuliah Daring dan Bekerja dari Rumah
Kabar Nasional

Efisiensi Energi, Kemendiktisaintek Anjurkan Kuliah Daring dan Bekerja dari Rumah

Share

Reporter: Dea Asrianti Claudia Jawak

Suara USU, Medan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi sebagai upaya efisiensi energi nasional. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, pada 2 April 2026 di Jakarta dan mulai diberlakukan pada pekan kedua April 2026.

Dalam kebijakan tersebut, perguruan tinggi diimbau menerapkan pembelajaran jarak jauh secara proporsional, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana. Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (6/4/2026), bahwa pembelajaran jarak jauh hanya diperuntukkan bagi mahasiswa semester lima ke atas dan pascasarjana serta tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa.

Ia menambahkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik program studi, substansi mata kuliah, dan efektivitas capaian pembelajaran. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh mata kuliah. Kegiatan yang membutuhkan interaksi langsung seperti praktikum, kerja lapangan, studio, dan layanan klinik tetap dilaksanakan secara tatap muka. Selain itu, mata kuliah dasar pada semester satu dan dua tetap dilakukan secara luring untuk membangun atmosfer akademik mahasiswa.

Sementara itu, mata kuliah yang bersifat wawasan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dan program studi untuk menentukan kelayakan pelaksanaan secara daring. Selain pengaturan akademik, surat edaran tersebut juga mengatur pola kerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan perguruan tinggi. Pegawai diarahkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis dan bekerja dari rumah setiap Jumat.

Dikutip dari Detik.com, Brian Yuliarto menjelaskan, “Perkuliahan seorang dosen bisa diatur menjadi Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat bekerja dari rumah. Hari untuk bekerja dari rumah bagi dosen lebih fleksibel, tidak harus selalu Jumat seperti pegawai kantoran,” ujarnya. Kebijakan ini juga mendorong optimalisasi platform digital dalam kegiatan akademik dan administrasi, seperti bimbingan skripsi, seminar proposal, rapat akademik, hingga layanan administrasi mahasiswa yang dilakukan secara daring.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dalam efisiensi energi, termasuk pengurangan mobilitas dan penggunaan bahan bakar minyak. Selain itu, perguruan tinggi juga diimbau membatasi penggunaan kendaraan operasional yang tidak mendesak, mendorong penggunaan transportasi publik, mengatur suhu pendingin ruangan, serta mengoptimalkan penggunaan ruang belajar dan fasilitas perkantoran.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.