
Oleh: Winanda Sinurat
Suara USU, Medan. Rasa takut tertinggal dari teman kini menjelma menjadi gaya hidup baru di kalangan mahasiswa. Kecemasan untuk selalu tampak produktif dan berprestasi tumbuh menjadi kegelisahan kolektif yang sulit dihindari. Dalam kehidupan akademik yang semakin kompetitif, nilai diri mahasiswa seolah diukur dari seberapa sibuk dan berprestasi mereka terlihat. Di balik semangat kompetitif itu tersimpan sistem pendidikan dan sosial yang sengaja menanamkan budaya meritokrasi serta logika pasar demi melanggengkan roda ekonomi dan pendidikan.
Fenomena ini tidak muncul secara spontan. Ia bertahan karena didukung oleh tiga pilar utama: algoritma media sosial, budaya meritokrasi kampus, dan sistem pendidikan yang berorientasi pasar. Ketiganya saling menopang dalam menciptakan budaya produktivitas semu di kalangan mahasiswa.
Media sosial berperan besar dalam membentuk perilaku ini. Algoritma platform digital memprioritaskan konten “berprestasi” seperti penghargaan, magang, sertifikat, atau pengakuan publik. Laporan Edelman Trust and Digital Capital Index (ETDCI, 2023) menunjukkan bahwa platform digital secara aktif menonjolkan konten pencapaian karena terbukti meningkatkan durasi dan frekuensi penggunaan di kalangan pengguna berusia 18–25 tahun. Mahasiswa pun terdorong menampilkan diri sebagai pribadi produktif, bukan karena dorongan belajar, tetapi demi mempertahankan eksistensi digital.
Dalam logika algoritma, semakin tinggi engagement, semakin besar peluang seseorang memperoleh pengakuan sosial, sementara platform mendapat keuntungan ekonomi dari atensi tersebut. Christian Fuchs (2014) dalam teori Digital Labor menjelaskan, pengguna media sosial tanpa sadar menjadi pekerja digital yang memproduksi data dan nilai ekonomi bagi perusahaan teknologi.
Budaya meritokrasi di kampus turut memperkuat logika ini. Sistem penghargaan mahasiswa berprestasi, poin keaktifan, hingga syarat administratif seperti SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) menanamkan gagasan bahwa “nilai terbaik” hanya dimiliki oleh mereka yang serba aktif dan sibuk. Kampus secara tidak langsung mengafirmasi gagasan bahwa mahasiswa yang beristirahat adalah mahasiswa gagal. Dalam konteks ini, produktivitas tidak lagi soal pembelajaran, melainkan tentang siapa yang paling mampu memenuhi kriteria sistem yang kompetitif.
Sementara itu, sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin terseret dalam arus kapitalisme. UNESCO (2023) mencatat bahwa pendidikan tinggi di Asia Tenggara semakin dikomersialisasi. Keberhasilan institusi kini diukur dari jumlah lulusan dan keterlibatan industri, bukan dari kesejahteraan mahasiswa. Pola ini tampak jelas di Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menekankan output, partisipasi magang, dan proyek industri. Pendekatan semacam ini, tanpa disadari, menggeser fungsi kampus dari ruang pembelajaran yang humanistik menjadi pabrik pencetak tenaga kerja.
Akibatnya, mahasiswa belajar bukan lagi karena dorongan ingin tahu, melainkan karena takut tertinggal dari standar sistem yang semakin kompetitif. Biaya kuliah yang terus meningkat, sertifikasi kompetensi berbayar, dan tuntutan pasar kerja yang menilai mahasiswa berdasarkan portofolio, bukan pemahaman, semakin memperkuat tekanan itu. Mahasiswa berlomba-lomba mengakumulasi “modal simbolik” agar dianggap layak di pasar. Maka, fear of falling behind bukan sekadar fenomena psikologis, melainkan gejala sosial dari sistem pendidikan yang menjadikan pengetahuan sebagai komoditas.
Lembaga resmi seperti Kemendikbudristek dan rektorat universitas pun memiliki andil besar. Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri 2023, kesuksesan kampus diukur dari jumlah mahasiswa magang, partisipasi lomba, dan kerja sama industri, bukan dari indikator kesejahteraan mental mahasiswa. Artinya, kebijakan dari atas secara struktural menanamkan budaya kompetitif dan menormalkan tekanan. Budaya ini bukan muncul secara organik dari mahasiswa, melainkan merupakan konstruksi sistemik yang dirancang agar roda pendidikan dan ekonomi tetap berputar.
Konsekuensinya nyata. Data Universitas Sebelas Maret (2023) menunjukkan bahwa 86,8 persen mahasiswa mengalami kecemasan tinggi, 26,9 persen mengalami depresi ringan, dan 9,3 persen mengalami depresi berat. Sementara itu, survei Universitas Negeri Surabaya (2024) mencatat bahwa 21,9 persen mahasiswa tergolong memiliki gangguan mental berat. Tekanan sosial dan akademik yang berlapis ini telah mengubah kampus menjadi arena survival, di mana mahasiswa harus terus membuktikan dirinya agar dianggap layak.
Namun, apakah benar kompetisi adalah satu-satunya jalan untuk maju? Tidak sepenuhnya. Budaya kompetitif memang mendorong sebagian mahasiswa berkembang, tetapi juga menyingkirkan mereka yang ritmenya berbeda. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara ambisi dan kesehatan mental. Kampus semestinya menjadi ruang pembelajaran, bukan pasar tenaga kerja. Lembaga pendidikan perlu berani menggeser paradigma dari mencetak mahasiswa yang “sibuk” menjadi mahasiswa yang “bermakna.”
Kesehatan mental harus menjadi prioritas, bukan pengorbanan. Layanan konseling perlu diperluas dan diakses secara gratis. Sistem penilaian perlu lebih inklusif, menghargai proses, bukan sekadar hasil. Di sisi individu, mahasiswa perlu belajar berdamai dengan ritme dirinya sendiri, menyadari bahwa setiap orang memiliki waktu dan jalannya masing-masing.
Fear of falling behind tidak akan sepenuhnya hilang, karena persaingan adalah bagian dari kehidupan. Namun, selama sistem terus menormalisasi tekanan dan menjadikan kecemasan sebagai bahan bakar produktivitas, ketakutan itu akan selalu ada. Maka, tugas kita bukan sekadar bertahan di dalamnya, melainkan berani mempertanyakan: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari rasa takut tertinggal itu?
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment