
Reporter: Cynthia Ma
Suara USU, Medan. Lebih dari 50.000 warga Palestina tewas akibat agresi militer Israel sejak Oktober 2023. Di tengah kehancuran total di Gaza, pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa memicu kecaman dari komunitas internasional.
Konvensi Jenewa menjadi landasan utama hukum humaniter internasional dalam mengatur perlakuan terhadap korban perang. Empat perjanjian utamanya mencakup perlindungan bagi tentara yang terluka di darat dan laut, perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang, serta perlindungan bagi warga sipil di zona konflik.
Gaza telah lama menjadi pusat konflik antara Israel dan Palestina, dengan kekerasan yang berulang kali pecah dalam beberapa dekade terakhir. Pada 2025, eskalasi kekerasan di wilayah tersebut meningkat drastis. Menurut laporan AP News, lebih dari 13.000 anak-anak di Gaza tewas sejak serangan Israel dimulai pada Oktober 2023, menjadikan tingkat kematian anak-anak di wilayah itu sebagai salah satu yang tertinggi dalam sejarah modern.
“Anak-anak Gaza tidak memilih perang ini, namun mereka harus membayar harga tertinggi,” ujar James Kariuki, Wakil Duta Besar Inggris untuk PBB, dikutip dari AP News.
Desakan gencatan senjata terus menguat. Pada 19 Januari 2025, Israel dan Hamas mencapai kesepakatan penghentian pertempuran yang dimediasi Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini mencakup penghentian sementara pertempuran, pembebasan sebagian sandera Israel, serta pembebasan sejumlah tahanan Palestina.
Namun, harapan akan perdamaian sempat terguncang akibat penundaan pemberlakuan gencatan senjata selama hampir tiga jam. Menurut laporan Reuters, dalam periode penundaan tersebut, serangan Israel menewaskan sedikitnya 13 warga Palestina di berbagai wilayah Gaza. Setelah gencatan senjata mulai berlaku pada pukul 11.15 siang waktu setempat, tidak ada lagi serangan yang dilaporkan.
Beberapa hari setelah gencatan senjata, Israel memperketat blokade terhadap Gaza dengan menahan masuknya bantuan makanan, obat-obatan, dan bahan bakar. Langkah ini dilakukan untuk menekan Hamas dalam negosiasi pembebasan sandera. Akibatnya, kondisi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk, ditandai dengan penutupan toko roti, lonjakan harga pangan, dan ancaman terhadap pasokan air bersih akibat pemadaman listrik.
Situasi di Gaza makin memburuk setelah serangan terhadap fasilitas publik. Pada 7 April 2025, serangan udara Israel mengenai Rumah Sakit Nasser dan menewaskan seorang jurnalis Palestina, serta melukai beberapa lainnya. Israel mengklaim jurnalis tersebut adalah anggota Hamas yang menyamar.
Tindakan-tindakan ini kembali menyoroti pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, yang melarang serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata.
Kecaman dari berbagai organisasi internasional bermunculan. Enam badan PBB, termasuk WHO, UNICEF, dan WFP, menyerukan perpanjangan gencatan senjata untuk memungkinkan distribusi bantuan kemanusiaan dan evakuasi korban luka.
PBB melaporkan memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza, dengan lebih dari 1.000 anak-anak tewas atau terluka dalam satu minggu terakhir. Kekurangan kritis makanan, obat-obatan, dan bahan bakar terjadi akibat terhentinya pasokan bantuan sejak 2 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan bahwa PBB terus berupaya mendorong penghentian kekerasan. “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah meyakinkan para pihak dan mendorong komunitas internasional untuk menekan demi gencatan senjata, akses kemanusiaan, dan pembebasan para sandera di Gaza,” katanya, dikutip dari Reuters pada 18 Maret 2025.
Pemerintah Indonesia juga turut mengecam keras serangan Israel di Gaza yang menargetkan warga sipil dan fasilitas kemanusiaan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa, yang mengharuskan perlindungan terhadap korban konflik tanpa diskriminasi. Indonesia menyerukan penyelidikan internasional terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza dan menegaskan pentingnya penegakan hukum humaniter internasional untuk menghentikan penderitaan warga sipil.
Redaktur: Muhammad Halim
Leave a comment