Home Kabar Nasional Hakim Jujur yang Menyeret Gayus Tambunan Tidak Lolos Menjadi Hakim Agung
Kabar NasionalNews

Hakim Jujur yang Menyeret Gayus Tambunan Tidak Lolos Menjadi Hakim Agung

Share

Oleh: Ruth Jelita Laia 

Suara USU, Medan. Tidak lolosnya Albertina Ho dalam seleksi calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) merupakan fakta yang patut dicermati secara kritis, bukan sekadar fakta yang direspons secara emosional. Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan perkara Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 Januari 2011, majelis tersebut menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada terdakwa. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan telah menempuh karier panjang sebagai hakim.

Rekam jejak tersebut menjadikan Albertina sebagai figur yang diasosiasikan dengan keberanian dan integritas peradilan. Akan tetapi, penilaian publik terhadap reputasi seseorang tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan seharusnya lolos seleksi. Proses pemilihan hakim agung harus tetap tunduk pada kriteria objektif yang telah ditetapkan, bukan pada tekanan opini atau popularitas kandidat. Prinsip ini berlaku mutlak, terlepas dari siapapun kandidatnya.

Persoalan mendasar yang perlu digaris bawahi adalah keterbukaan proses seleksi tidak boleh berhenti pada pengumuman daftar nama yang lolos. Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa seleksi dijalankan secara transparan, independen, partisipatif, objektif, dan akuntabel, dengan tahapan yang mencakup pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi non teknis, dan penelusuran rekam jejak. Dari tahap kesehatan dan kepribadian, sebanyak 19 kandidat dinyatakan lolos, sementara nama Albertina tidak termasuk di dalamnya.

Fakta ini memunculkan kewajiban bagi KY untuk memberikan penjelasan yang proporsional. Publik berhak mengetahui, setidaknya secara umum, alasan mengapa kandidat dengan rekam jejak signifikan dalam penanganan perkara korupsi tidak melanjutkan ke tahap berikutnya. Permintaan penjelasan ini bukan tuduhan terhadap KY dan bukan pula upaya intervensi terhadap hasil seleksi. Ini merupakan bentuk kontrol publik yang sah terhadap proses pengisian jabatan strategis yang menentukan kualitas peradilan nasional.

Kerahasiaan data pribadi dan hasil pemeriksaan tertentu memang harus dihormati sebagai prinsip administratif. Namun, prinsip kerahasiaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh ruang akuntabilitas publik. KY memiliki kapasitas untuk menjelaskan metodologi penilaian, bobot setiap komponen seleksi, standar kelulusan, dan mekanisme pengawasan internal tanpa harus membuka data pribadi peserta. Tanpa penjelasan semacam ini, keputusan seleksi berisiko dipersepsikan sebagai hasil subjektivitas, konflik kepentingan, atau intervensi yang tidak transparan.

Kegagalan Albertina semestinya dijadikan basis evaluasi sistemik terhadap desain seleksi hakim agung, bukan sekadar bahan diskursus temporer di ruang publik digital. Integritas seorang hakim agung harus diukur melalui parameter yang komprehensif: konsistensi sikap, independensi, kecakapan hukum, kematangan etis, dan kepekaan terhadap dinamika sosial. Seluruh parameter tersebut memerlukan instrumen penilaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Sebaliknya, kandidat yang dinyatakan lolos pun tetap wajib menjalani pengawasan ketat dan tidak dapat diasumsikan bersih hanya karena namanya tercantum dalam daftar kelulusan.

Peran DPR dalam tahap akhir seleksi juga menuntut ketelitian yang setara. Setelah menerima 14 nama dari KY, DPR menyetujui seluruh kandidat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan tersebut tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif. Komisi III berkewajiban menguji rekam jejak, pandangan kandidat mengenai independensi peradilan, potensi konflik kepentingan, dan agenda pembaruan hukum secara terbuka dan kritis. Tanpa mekanisme pengujian yang memadai, publik kehilangan kemampuan untuk membedakan antara proses seleksi substantif dan proses yang sekadar mengesahkan hasil yang telah ditentukan sebelumnya.

MA membutuhkan hakim agung yang independen dari pengaruh kekuasaan, kepentingan finansial, maupun tekanan popularitas. Pada 7 Agustus 2026, KY telah menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR, tanpa mencantumkan nama Albertina. Secara prosedural, keputusan ini bersifat final dan mengikat. Meski demikian, pertanyaan publik mengenai standar dan alasan seleksi tetap memiliki legitimasi demokratis dan tidak dapat diabaikan.

Tidak lolosnya Albertina bukan indikator ketiadaan integritas pada dirinya, sebagaimana lolosnya kandidat lain bukan jaminan mutlak atas kebenaran sikap mereka di masa mendatang. Pelajaran fundamental dari peristiwa ini adalah keharusan membangun sistem seleksi yang teruji, terukur, dan akuntabel. Kejujuran seorang hakim tidak boleh hanya dikenang pada momen penanganan perkara besar, melainkan harus menjadi prinsip utama dalam menentukan kelayakan seseorang menduduki posisi tertinggi dalam struktur peradilan.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.