SUARA USU
Kabar SUMUT

Harga dan Kelangkaan Jadi Penyebab Panic Buying Minyak Goreng

Penulis: Afiq Abdillah Tito, M. Ilham Aristian, Rejita Meidina, Shakina Eprillia (Manajemen, FEB USU)

Suara USU, Medan . Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Mulai tanggal 01 Februari 2022, kebijakan ini menyebabkan harga minyak goreng turun ke angka Rp 14.000 hingga Rp 11.000 tergantung jenis minyak gorengnya. Hal ini disambut antusias oleh masyarakat yang membutuhkan minyak goreng untuk kelangsungan hidup sehari-hari.

Namun, ada pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang dekat atau disebut pembelian. Fenomena ini menyebabkan tidak terdistribusinya minyak goreng dengan baik karena kuantitas minyak yang banyak tersebut ditimbun oleh masyarakat. Bukan tanpa alasan, ternyata hal ini dipicu oleh beberapa faktor.

Beby Karina selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara turut memberi perhatian dalam hal penyebab kelangkaan minyak goreng ini. “Masyarakat paling panik dan takut akan terjadinya persediaan minyak goreng sementara kebutuhan makan untuk keluarga harus tetap tersedia,” ujarnya.

Faktor harga yang rendah juga merupakan salah satu pendorong terjadinya panic buying ini. “Itu bisa menjadi faktor yang dominan mengingat keadaan ekonomi masyarakat kita masih banyak di bawah rata-rata,” lanjut Beby.

Beby Karina menjelaskan apabila pemerintah tidak bisa memaksa produsen dan pemasar minyak goreng untuk segera memproduksi minyak goreng dengan harga terjangkau, maka pasti akan terjadi huru-hara, terutama kaum ibu-ibu. Ia juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi yang dapat membuat harga minyak goreng tetap stabil karena produsen minyak goreng juga harus membiayai harga produksi, biaya pemeliharaan rutin seperti gaji karyawan, mesin, air, listrik, dan biaya-biaya lainnya.

Pemerintah mengontrol dan mengawasi harga stok minyak goreng, jangan sampai ada oknum yang menjual dengan harga sangat tinggi sehingga dapat memicu produsen membuat minyak goreng lebih tinggi lagi. Sejauh ini beberapa pemasar sudah menetapkan batas pembelian untuk minyak goreng yang mampu meminimalisasi panic buying dan menjaga kestabilan harga.

Dosen Pengampu : Dr. Beby Karina Fawzeea Sembiring, SE, MM

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pentingnya Pelatihan Literasi Digital Bagi Remaja Era Digital

redaksi

Angkat Topik Public Speaking, SMP Harapan 2 Medan Adakan Bincang Bersama Duta Utama Putri Mahasiswa USU

redaksi

Menilik Proses Assessment di Panti Asuhan Tunanetra, Apakah Dilakukan oleh Pekerja Sosial?

redaksi