SUARA USU
Kabar Kampus

Info Penting Calon Penerima KIP Kuliah!

SUARAUSU, Medan. Bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi telah disediakan pemerintah. Salah satunya KIP Kuliah, yang merupakan program bantuan bagi siswa-siswi yang kurang mampu yang memenuhi syarat.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bantuan bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka pada 2 Maret hingga 31 Oktober 2020.

Syarat Pendaftaran

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prosedur Pendaftaran

  1. Calon penerima KIP-Kuliah mendaftar secara mandiri di laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftar dan Kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
  4. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  5. Selesaikan proses pendaftaran di portal.
  6. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka, pendaftar dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host atau sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung.
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

> Info lebih detail dapat dilihat pada pedoman KIP KULIAH dibawah ini, sebagai landasan dalam pendaftaran KIP KULIAH tahun 2020 : 

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan

> Segera daftarkan dirimu pada laman berikut  :  

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Related posts

Dies Natalis ke-8: Ini Harapan Ketua PS U.L.O.S USU!

redaksi

Grand Launching Berjalan Sukses, SRE USU Siap Wujudkan Ketahanan Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

redaksi

Melalui Dumas Talkshow, Peserta Diajak Mengenal dan Mengembangkan Potensi Diri

redaksi