Home Opini Kelompok Rentan Bukan Objek, Etika Penelitian Mahasiswa
Opini

Kelompok Rentan Bukan Objek, Etika Penelitian Mahasiswa

Share
Sumber: ruangguru.com

Oleh:Alya Nayla Sahirah S.

Suara USU, Medan. “Hey mahasiswa, tugas kuliahmu memang penting, tapi sikapmu lebih penting. Jadilah mahasiswa yang beretika dan mindful.”

Kalimat sederhana ini sebenarnya merupakan teguran keras terhadap budaya akademik yang kerap memandang kelompok rentan hanya sebagai objek penelitian. Berlindung di balik tanggung jawab akademik, tidak sedikit mahasiswa yang melewati batas kemanusiaan: mengorek pengalaman sensitif, mencatat cerita penuh luka, menyusun narasi yang merendahkan, lalu berlalu tanpa meninggalkan empati atau rasa hormat kepada kelompok rentan yang menjadi subjeknya.

Salah satu contoh nyata datang dari kelompok Tuli. Berkali-kali mereka menyuarakan keresahan terhadap mahasiswa yang mendekati mereka semata demi menyelesaikan tugas kuliah. Wawancara diminta tanpa adaptasi komunikasi, informasi tidak divalidasi, dan tindak lanjut penelitian tidak pernah disampaikan. Mereka bukan diperlakukan sebagai rekan berpikir, melainkan sekadar “yang diteliti” tanpa hak bicara penuh. Fenomena serupa juga dialami kelompok rentan lain: penyintas kekerasan seksual, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, anak-anak, hingga masyarakat adat.

Budaya akademik yang terlalu berorientasi pada produk—laporan, skripsi, jurnal—sering mengorbankan etika demi efisien. Banyak penelitian sekadar memenuhi prosedur tanpa memikirkan dampak bagi partisipan, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan. Padahal, penelitian semacam ini seharusnya dijalankan bukan hanya dengan metode yang tepat, tetapi juga kesadaran penuh akan relasi kemanusiaan dan tanggung jawab moral.

Suri Mutia Siregar, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan bahwa praktik penelitian memiliki kerangka etis yang wajib ditaati. Ia merujuk pada Laporan Belmont (1979) yang menekankan tiga prinsip dasar: respect for persons (rasa hormat), beneficence (kebaikan), dan justice (keadilan).

“Partisipan harus mengikuti kegiatan penelitian dengan prinsip kesukarelaan. Mereka berhak menolak menjawab pertanyaan, bahkan membatalkan keikutsertaan kapan saja,” ujar Suri. Prinsip ini mutlak. Peneliti tidak boleh menempatkan partisipan seolah wajib menjawab semua pertanyaan hanya karena sudah setuju diwawancarai. Namun, kejujuran soal hak ini kerap diabaikan mahasiswa karena khawatir kualitas data menurun. Padahal, transparansi dan kenyamanan psikologis justru menjadi kunci validitas data.

Pada kelompok dengan keterbatasan tertentu, seperti ODGJ atau penyandang disabilitas intelektual, peneliti juga harus meminta izin dari wali atau pendamping, serta memastikan perlindungan menyeluruh atas hak mereka. Namun sayangnya, fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa tidak memikirkan risiko psikologis yang mungkin timbul dari wawancara. Pertanyaan yang menyentuh topik sensitif seperti kekerasan seksual, percobaan bunuh diri, konflik keluarga, atau pengalaman diskriminasi dapat mengganggu kondisi emosional partisipan.

Suri menegaskan, “Setiap penelitian dengan partisipan manusia tidak boleh menimbulkan risiko pada fisik maupun psikologis manusia.” Ia bahkan menekankan, peneliti harus menyiapkan psikolog dengan biaya penuh untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul akibat wawancara atau penelitian.Namun, kesadaran ini jarang muncul. Terlalu sering narasumber dilihat sekadar sebagai “alat produksi data”, bukan manusia dengan kerentanan yang harus dihormati.

Akar masalah juga berasal dari lemahnya pembekalan etika penelitian di kampus. “Mahasiswa belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip etik dalam menjalankan penelitian,” kata Suri. Peran dosen pembimbing seharusnya menjadi benteng pencegah pelanggaran etis. Namun, kenyataannya etika hanya dibahas sekilas pada awal penyusunan proposal atau dalam satu sesi kuliah, tanpa pembahasan mendalam saat bimbingan. Tekanan tenggat waktu, syarat kelulusan, dan target nilai mendorong mahasiswa memandang partisipan sekadar pelengkap laporan.

Penelitian pada kelompok rentan menuntut kompetensi khusus. Mahasiswa perlu berkonsultasi dengan dosen pembimbing untuk menilai kelayakan dirinya. “Sebelum melakukan penelitian, pahami dulu batasan kompetensi dan kewenangan diri sendiri dalam menggali data. Jika Anda tidak memiliki kompetensi yang memadai, sebaiknya hindari melakukan penelitian pada isu-isu yang berpotensi menimbulkan risiko pada partisipan,” tegas Suri.Karena pelanggaran etika dapat memicu trauma yang terulang, rasa dimanipulasi, hingga hilangnya kepercayaan partisipan pada institusi pendidikan. Wawancara tanpa empati juga berisiko menimbulkan bias fatal pada data.

“Penelitian yang dilakukan tanpa sensitivitas terhadap kondisi psikologis dapat memicu munculnya kembali trauma masa lalu, dan penelitian tanpa sensitivitas budaya akan memicu konflik atau bias terhadap data,” tambah Suri.Prinsip keadilan menuntut hasil penelitian bermanfaat bagi partisipan, bukan hanya peneliti. Jika kelompok rentan hanya didekati saat pengumpulan data lalu dilupakan, itu bentuk eksploitasi akademik.

Bagi Suri, penguatan peran dosen pembimbing mutlak untuk mencegah mahasiswa melakukan penelitian yang berpotensi melanggar etik. Ia merangkum nilai-nilai yang wajib dipegang peneliti: no harm, kerahasiaan data, kompetensi memadai, izin tertulis, dan kesukarelaan partisipan. Semua itu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi riset yang manusiawi. Meneliti kelompok rentan bukanlah sekadar soal teknik pengambilan data, melainkan soal bagaimana manusia diperlakukan.

Bagi seluruh mahasiswa yang tengah mempersiapkan riset, ingatlah: tugas kuliahmu memang penting, tetapi etikamu jauh lebih penting.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.