
Reporter: Febby Juanita Lase
Suara USU, Medan. Reformasi hukum acara pidana di Indonesia kembali menjadi sorotan melalui Konferensi Nasional berjudul “Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam RKUHAP 2025: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Responsif Gender dan Anak”. Kegiatan ini digelar di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) pada Selasa (23/9) dan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta lembaga masyarakat sipil.
Konferensi ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bersama Fakultas Hukum Sumatera Utara, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Indonesia, serta Persada Academy. Fokus utama kegiatan adalah membahas sejauh mana RKUHAP 2025 mampu memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana.
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, Direktur Eksekutif PKPA Keumala Dewi, serta Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam perlindungan hak perempuan dan anak.
Seminar menghadirkan sejumlah keynote speaker, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Hj. Arifatul Choiriy Fauzi, serta Dr. Fachrizal Afandi yang memaparkan perspektif fair trial untuk menjamin perlindungan perempuan dan anak dalam RKUHAP 2025.
Sesi materi diisi oleh pakar hukum pidana, antara lain Dr. Beni Harmoni yang menyoroti aspek keadilan restoratif, Dr. Nathalina Naibaho yang mengkritisi aspek normatif dalam RKUHAP 2025, Dr. Mahmud Mulyadi yang menekankan tantangan implementasi perlindungan perempuan dan anak, serta Keumala Dewi yang dengan pandangan strategis untuk penguatan hak asasi perempuan dan anak. Dr. Marlina kemudian menutup rangkaian pemaparan dengan memperkuat pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif dalam RKUHAP yang berorientasi pada korban perempuan dan anak.
Ketua Umum ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan perlunya advokasi kebijakan agar RKUHAP 2025 tidak mengulang kelemahan KUHAP 1981.
“Masih banyak kasus penahanan dan pemidanaan terhadap perempuan dan anak yang belum memenuhi standar internasional. RKUHAP harus hadir sebagai instrumen hukum acara pidana yang lebih ramah dan melindungi kelompok rentan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menggarisbawahi pentingnya mendengar langsung suara anak, termasuk mereka yang menjadi korban tidak langsung dari proses pemidanaan orang tua.
“Kami mendapatkan banyak testimoni dari anak-anak dampingan, termasuk dari keluarga survivor. Mereka sering kehilangan hak dasar karena proses hukum yang dijalani orang tuanya, tanpa adanya pengasuhan alternatif. Forum ini penting untuk memastikan RKUHAP juga memperkuat sistem perlindungan anak,” jelasnya.
Salah satu peserta seminar, Ahmad, menyampaikan kesannya. “Hal yang paling utama yang saya dapat dari acara hari ini adalah bagaimana jaminan perlindungan hak asasi perempuan dan anak dalam rencana KUHAP yang sedang dirancang pemerintah. Tantangan yang dipaparkan para pemateri benar-benar mendeskripsikan kondisi nyata dan memberikan pemahaman baru. Bagi kami mahasiswa, forum ini sangat berharga karena bisa menjadi bekal untuk mempelajari KUHAP terbaru.”
Sementara itu, salah satu pemateri, Dr. Nathalina Naibaho, mengungkapkan apresiasinya terhadap jalannya acara dan harapannya:
“Acaranya sangat berkesan dan berjalan maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak dan perempuan di Indonesia. Harapannya, masukan yang diberikan hari ini dapat memperkaya draft RKUHAP yang akan datang serta tetap memperhatikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.”
Selain seminar dan diskusi akademis, kegiatan ini juga menghadirkan Kompetisi Call for Poster sebagai ruang ekspresi dan advokasi visual bagi generasi muda, akademisi, dan masyarakat umum. Kompetisi ini menjadi wadah untuk menyuarakan isu perlindungan kelompok rentan melalui karya visual, sekaligus mendorong kesadaran hukum dan membangun perspektif yang lebih adil serta inklusif bagi perempuan dan anak.
Dengan adanya rekomendasi dari berbagai pihak, konferensi ini diharapkan dapat memberi masukan strategis bagi pemerintah dan DPR agar RKUHAP 2025 benar-benar menjamin perlindungan hak perempuan dan anak, serta membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju arah yang lebih humanis dan inklusif.
Redaktur: Vimelia Hutapea
Leave a comment