Home Kabar SUMUT LBH Medan Tuntut Penahanan Oknum TNI Terkait Kematian MHS
Kabar SUMUT

LBH Medan Tuntut Penahanan Oknum TNI Terkait Kematian MHS

Share
Sumber: LBH Medan

Reporter: Nikolas Supriyanto dan Rizqi Permono 

Suara USU, Medan. Kamis (10/4) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali menindaklanjuti kasus kematian MHS (15), yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum TNI pada 25 Mei 2024. Bersama keluarga korban, LBH Medan menuntut transparansi dan keadilan atas penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak akuntabel.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 25 Mei 2024, ketika MHS hendak membeli makan malam di sekitar rumahnya di kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, terjadi tawuran di sekitar jembatan rel Jl. Pelikan Ujung yang membuat aparat gabungan turun ke lokasi, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP.

Naas, MHS yang bukan bagian dari kelompok tawuran diduga menjadi sasaran kekerasan oleh seseorang berbaju loreng yang diduga oknum Babinsa. Korban mengalami luka di bagian lengan, dada, tangan, kaki, serta pendarahan di kepala.

Korban sempat sadar dan dibawa pulang ke rumah, namun mengeluh kesakitan hebat saat diurut oleh tukang pijat. Ia kemudian dirujuk ke dua rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di RS Madani.

Ibunda korban, Lenny Damanik, melaporkan peristiwa tersebut ke Denpom I/5 Medan. Laporan awal tercatat pada 28 Mei 2024 dan meningkat menjadi laporan resmi dengan nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Dalam laporan itu, Serda SD ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan dengan alasan berkelakuan baik. Pihak LBH Medan menyebut informasi soal status penahanan pelaku cukup membingungkan. “Keterangan dari Denpom bahwasanya tidak dilakukan penahanan sedangkan Oditur Militer menerangkan dilakukan penangguhan penahanan. Tentunya keterangan ini sangat berbeda karena bila disebutkan penangguhan, maka sebelumnya telah dilakukan penahanan,” ujar Richard, perwakilan LBH Medan.

LBH Medan menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan tidak transparan. Proses hukum yang lambat serta minimnya akses informasi resmi dari peradilan militer disebut menutup peluang keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Peradilan Militer ini tidak terbuka, tidak akuntanbel dan tidak transparan sehingga kami sangat sulit untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Bahkan ibu korban sering menghubungi pihak LBH Medan untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus” ungkap Richard.

Selain itu, LBH Medan mengkritik keras penggunaan pasal yang menyebut kematian korban akibat “kealpaan” pelaku. Mereka menegaskan bahwa seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan.

LBH Medan bersama keluarga korban kini mengajukan pengaduan resmi kepada Panglima TNI, KSAD, Kementerian HAM, Komnas HAM, KPAI, dan instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar Serda RP segera ditahan demi menjamin tegaknya hukum dan mencegah risiko hilangnya barang bukti atau pelarian tersangka.

Kasus ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap keberadaan RUU TNI yang dinilai membuka ruang impunitas. “Ranah militer dan ranah sipil yang berbeda serta adanya kasus ini juga menjadi pemicu mengapa masyarakat menolak RUU TNI,” tambah Richard.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.