Sumber Foto : @krihadiy melalui (Akun X)
Reporter: Feby Simarmata/Zalfa Tirta
Suara USU, Medan. Nurhazlina Pratiwi Hasibuan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggunakan gelar ‘Sarjana Hukum’ meskipun belum dinyatakan lulus oleh Universitas. Mahasiswa stambuk 2018 tersebut diketahui mencantumkan gelar akademik pada dokumen delegasi organisasi masyarakat, Curriculum Vitae (CV) dan flyer sebagai narasumber pada acara seminar yang diadakan oleh dinas pariwisata Kota Pematang Siantar. Penggunaan gelar tersebut menjadi perbincangan hangat di sosial media dan dikhawatirkan mencoreng reputasi Fakultas Hukum dan Universitas.
Menurut aturan akademik, gelar S.H. hanya boleh digunakan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus melalui sidang skripsi dan mendapatkan pengesahan dari universitas. Namun, Nurhazlina tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut dan masih memiliki mata kuliah yang belum tuntas, sehingga status kelulusannya belum sah.
Wakil Dekan I dan Sekretaris Program Studi FH USU telah bertemu dengan Nurhazlina, yang secara resmi meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, pihak fakultas menegaskan bahwa Nurhazlina belum memenuhi syarat kelulusan dan tidak berhak menggunakan gelar S.H.
Dalam wawancara dengan Sekretaris Program Studi S1 Hukum, Dr. Affila mengatakan status Nurhazlina di portal akademik terdaftar sebagai nonaktif sejak 2020 karena tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Setelah menerima laporan mengenai penggunaan gelar akademik tersebut, pihak program studi langsung melakukan verifikasi melalui portal akademik dan rektorat.
“Saat dipanggil, yang bersangkutan menyatakan bahwa ia tidak pernah mengklaim diri sebagai sarjana hukum. Menurutnya, ia hanya menyebutkan nama tanpa menyertakan gelar S.H. pada dokumen atau sertifikat yang dimilikinya,” ujar Affila.
Meskipun demikian, Pihak fakultas mempertanyakan penggunaan atribut wisuda USU dalam unggahan pribadi Nurhazlina. “Atribut wisuda lengkap milik USU hanya boleh digunakan oleh mereka yang telah resmi lulus dan melewati proses verifikasi. Jika belum berhak, seharusnya tidak menggunakan atribut tersebut,” tegas Affila.
Kepala Program Studi S1 Hukum, Dr. Yefrizawati menyatakan bahwa tindakan mengklaim gelar yang belum diperoleh melanggar kode etik akademik. “Jika seseorang mengaku sesuatu yang berbeda dari kenyataan, apalagi di ranah publik, itu dapat dianggap sebagai bentuk penipuan. Meski tidak ada kerugian langsung bagi instansi, tindakan ini tetap melanggar etika akademik,” jelasnya.
Dr. Yefrizawati juga mengungkapkan bahwa Nurhazlina masih memiliki mata kuliah yang belum diselesaikan, sehingga sulit bagi mahasiswa tersebut untuk lulus tepat waktu.
“Dengan sisa SKS yang belum ditempuh dan statusnya sebagai mahasiswa angkatan 2018, hampir tidak mungkin baginya untuk memenuhi syarat kelulusan.”
Sebagai mahasiswa yang berada di ambang batas waktu studi maksimal, Nurhazlina berpotensi menghadapi dua pilihan: mengundurkan diri atau menghadapi proses dropout dari universitas. “Biasanya, kami menawarkan mahasiswa pilihan untuk mengundurkan diri atau menerima proses drop out (DO) saat mereka sudah mencapai batas waktu maksimal,” tambah Dr. Yefrizawati.
Saat ini, surat permohonan maaf dari Nurhazlina telah diterima fakultas, namun keputusan terkait tindakan lanjutan masih menunggu keputusan dari dekanat dan pihak universitas.
Redaktur: Grace Pandora Sitorus
Leave a comment