Oleh: Andriani Ka Vina Rifai
Suara USU, Medan. ”Mencerdaskan kehidupan bangsa” begitulah kalimat yang tertulis pada pembukaan UUD 1945 yang sering berkumandang dan kita dengar saat upacara bendera. Negara bertujuan memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan dan akses pendidikan yang berkualitas. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab negara dan pemerintah saja, namun juga seluruh warga negara Indonesia.
Indonesia akan mengalami usia emas pada tahun 2045 yang kerap menimbulkan gagasan populer yaitu “Generasi Emas 2045”. Pada saat itu, Indonesia genap berusia 100 tahun. Momentum bersejarah tersebut memang masih sekitar seperempat abad lagi, namun untuk mewujudkannya butuh persiapan yang matang sejak jauh hari.
Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu keadaan dimana 70% dari jumlah penduduk di Indonesia berada dalam usia produktif dengan kisaran 15 sampai 64 tahun. Jika dimanfaatkan dengan baik, bonus demografi dapat menjadi peluang bagi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara. Pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh pesat dengan ketersediaan tenaga kerja usia muda, yang tentunya akan menghasilkan tingkat produktivitas tinggi.
Menurut Todaro dan Smith (2003) faktor lain yang menjadi penentu pertumbuhan ekonomi adalah jumlah dan kualitas tenaga kerja. Untuk itu, demi mencapai bonus demografi tersebut, negara perlu mempersiapkan dan membekali generasi mudanya dengan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas tidak bisa terwujud tanpa adanya pendanaan. Bahkan bagi banyak orang mengenyam pendidikan bagaikan mimpi di siang bolong dikarenakan biaya pendidikan yang tinggi.
Untuk itu pajak berperan penting sebagai salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialokasikan untuk pendanaan pendidikan. Perlu kita ketahui bahwa dibalik setiap rupiah pajak yang kita bayarkan, secercah harapan dan mimpi anak bangsa terwujud.
Namun, sayangnya hingga saat ini pajak kerap menjadi perbincangan keraguan di tengah masyarakat dikarenakan adanya stigma negatif yang beredar di berbagai kalangan masyarakat. Bahkan ada seruan mengajak warga untuk tidak membayar pajak, tentu saja tindakan ini tidak dibenarkan. Seruan tolak pajak ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam memahami kontribusi pajak sebagai bentuk investasi negeri.
Dengan tidak membayar pajak, maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik dan ketimpangan akan semakin melebar. Kewajiban pajak harus dipahami sebagai kewajiban warga negara untuk berkontribusi bagi kesejahteraan dan pembangunan negara, bukan sebagai ancaman.
Asas “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” telah sesuai dengan pelaksanaannya dalam hal pajak, yaitu bahwa operasionalisasi pajak dibayarkan oleh rakyat yang kemudian akan dikelola dan disalurkan melalui pemerintah sebagai perantara untuk menghidupi dan menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini menunjukkan adanya gotong royong dalam membangun kesejahteraan bersama, dimana masyarakat dari berbagai kelas sosial menyumbangkan persentase tertentu dari dana kepemilikannya kepada negara, tergantung pada jumlah kepemilikannya.
Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan melalui pajak. Dalam bidang pendidikan, pajak menjadi sumber pendanaan yang mendominasi rencana kerja pembangunan, yaitu sebesar 20%. Menurut data Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan tahun 2024 mencapai Rp665 triliun, mengalami kenaikan 30,4% dari anggaran tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kualitas pendidikan Indonesia untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia emas 2045.
Bayangkan apabila dana yang dikeluarkan setiap individu hanya menjadi konsumsi pribadi pada pemenuhan kebutuhan sekunder dan apabila seluruh dana itu dikumpulkan oleh jutaan masyarakat yang kemudian dikelola dengan tepat, tentu akan menghasilkan dampak besar yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya pada bidang pendidikan. Lembaran seratus ribu rupiah yang dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan hanya cukup untuk membeli seragam sekolah baru, namun lembaran seratus ribu yang dikeluarkan secara bersamaan oleh jutaan jiwa mampu membangun sekolah baru dengan fasilitas dan tenaga kerja yang memadai.
Pajak berperan penting dalam menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya pajak, pengembangan pendidikan tidak hanya terbatas pada infrastruktur namun juga pada bantuan keuangan dan beasiswa kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan berprestasi, kemudian pemberian keringanan melalui program pendidikan gratis 12 tahun di sekolah negeri untuk mengurangi beban finansial pada keluarga dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan formal.
Pajak yang dialokasikan dalam APBN dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan seperti sekolah, gedung perkuliahan, dan laboratorium yang memadai. Selain itu, dana pajak juga mendukung peningkatan kualitas pengajaran dengan memberikan gaji yang layak tenaga pendidik yang berkontribusi untuk mencerdaskan anak bangsa.
Dana pajak juga dialokasikan untuk program beasiswa dan bantuan pendidikan, seperti beasiswa unggulan, PIP, dan KIP Kuliah, yang memberi akses pendidikan bagi seluruh kalangan termasuk mereka dari keluarga yang kurang mampu. Pajak juga digunakan untuk mengembangkan kurikulum dan program pendidikan modern yang relevan dengan perkembangan zaman, seperti program Kampus Merdeka, yang mempersiapkan lulusan untuk mampu menghadapi dunia kerja dan tantangan global yang ada. Dengan adanya bantuan dan program ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang dapat mengrmban pendidikan tinggi mereka dengan baik dan mampu bersaing di dunia kerja.
KIP Kuliah menjadi bukti nyata peran pajak yang kita bayarkan dapat berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa. KIP Kuliah bukan sekedar program bantuan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun masa depan bangsa. Program ini telah memberikan kesempatan bagi jutaan anak bangsa untuk meraih mimpi mereka melalui pendidikan tinggi. Pada tahun 2024, harapan 985 ribu mahasiswa untuk mengemban bangku perguruan tinggi terwujud berkat KIP Kuliah dengan anggaran sebesar Rp13.9 triliun.
Berkat pajak, seseorang yang terancam putus sekolah bisa tetap menjalankan wajib belajar 12 tahun secara gratis di sekolah negeri, bahkan melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi dengan berbagai beasiswa yang ada. Seseorang yang melanjutkan perkuliahan tingkat magister melalui beasiswa LPDP dapat kembali ke tanah air dengan membawa sejuta ilmu untuk diterapkan demi pembangunan bangsa. Generasi muda yang mengemban pendidikan emas melalui pajak inilah yang nantinya juga akan menjadi pembayar pajak. Dengan rupiah yang terkumpul melalui pajak akan menciptakan peluang bagi generasi di masa mendatang.
Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk masa depan bangsa, menjamin kemajuan pendidikan dan memberikan peluang yang lebih baik bagi generasi mendatang. Masyarakat yang taat pajak artinya turut berpartisipasi dalam meningkatkan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat taat pajak, semakin besar juga peluang bagi generasi muda Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sebagai bekal menjadi generasi emas 2045 yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Artikel ini merupakan publikasi untuk perlombaan artikel perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP Sumut.
Redaktur: Balqis Aurora
Leave a comment