Home Opini Menimbang Kata di Tengah Kebebasan Berpendapat
Opini

Menimbang Kata di Tengah Kebebasan Berpendapat

Share

Oleh: Deswina Listiani Matondang

Suara USU, Medan. Di negara yang mengaku menjunjung demokrasi, ruang untuk kebebasan berpendapat semestinya menjadi hak dasar setiap warga. Masalahnya, ruang itu kadang terasa cukup luas untuk berbicara, tetapi mendadak sempit ketika kritik mulai diarahkan pada pihak yang memiliki kekuasaan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga justru harus berhadapan dengan proses hukum akibat ekspresi yang mereka sampaikan di ruang publik maupun digital.

Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan individual. Data Amnesty International Indonesia menunjukkan bahwa dari Januari 2018 hingga Juli 2025 terdapat 710 kasus kriminalisasi menggunakan pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dengan 758 korban. Pada periode yang sama, 634 korban telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum. Sumatera Utara bahkan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah korban terbanyak, yakni 59 orang.

Sejak Reformasi 1998, demokrasi di Indonesia memang mengalami perkembangan yang cukup besar. Kebebasan berekspresi yang dulu terasa sulit kini bisa dilakukan dengan sangat mudah, cukup melalui layar ponsel, siapa pun dapat menyampaikan pendapatnya dalam hitungan detik. Tetapi di balik kemudahan itu muncul ironi yang sulit diabaikan. Semakin terbuka ruang untuk berbicara, semakin besar pula risiko seseorang berhadapan dengan persoalan hukum karena ucapannya sendiri. Ruang digital yang semestinya menjadi tempat diskusi publik di era modern perlahan juga menghadirkan risiko hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik secara terbuka. 

Dari perspektif global, kondisi demokrasi Indonesia juga belum menunjukkan kabar yang benar benar menggembirakan. Dikutip dari Democracy Index 2024 EIU mencatat skor demokrasi Indonesia berada di angka 6,44 dari skala 10, turun dari 6,53 pada tahun sebelumnya, dengan posisi global merosot ke urutan 59 dan masuk dalam kategori demokrasi cacat. Dalam indeks tersebut, skor kebebasan sipil Indonesia hanya mencapai 5,29, jauh tertinggal dibanding skor proses pemilihan umum dan pluralisme yang mencapai 7,92 (GoodStats, 2025). Artinya, kita mungkin sudah cukup piawai menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, tetapi masih belum sepenuhnya mampu menjamin kebebasan warga dalam kehidupan sehari hari yang paling sederhana sekalipun.

Dikutip dari kajian LK2 FHUI, salah satu instrumen hukum yang kerap menjadi sorotan dalam persoalan kebebasan berpendapat adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak disahkan pada 2008 dan kemudian mengalami perubahan, sejumlah ketentuannya terus menjadi bagian dari perdebatan mengenai batas antara perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan larangan pidana, melainkan bagaimana norma tersebut dirumuskan dan diterapkan. Ketentuan yang memiliki ruang tafsir luas dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi yang semestinya memperoleh perlindungan, terutama ketika batas antara kritik, opini, penghinaan, dan pencemaran nama baik tidak dijelaskan serta diterapkan secara konsisten.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kritik terhadap kebijakan publik pada dasarnya memiliki posisi berbeda dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kritik dalam konteks Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. MK juga mempersempit penerapan ketentuan tersebut sehingga ditujukan pada pencemaran terhadap orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, maupun korporasi.

Putusan tersebut menunjukkan adanya upaya memperjelas batas konstitusional dalam penerapan UU ITE. Namun, keberadaan putusan pengadilan tetap perlu diikuti dengan pemahaman dan praktik penegakan hukum yang selaras dengan batasan tersebut. Dengan kata lain, tantangannya bukan hanya terletak pada bagaimana norma dirumuskan, tetapi juga pada bagaimana aparat, pelapor, dan masyarakat memahami perbedaan antara kritik yang dilindungi dan ekspresi yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Yang perlu diperhatikan dari persoalan ini bukan hanya kemungkinan seseorang menghadapi proses hukum, tetapi juga chilling effect yang dapat muncul setelahnya, rasa takut yang membuat seseorang memilih menahan pendapat sebelum sempat menyampaikannya. Ketika kasus kriminalisasi terhadap sebuah ekspresi menjadi perhatian publik, dampaknya dapat melampaui orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Orang lain yang menyaksikannya pun dapat mulai mempertimbangkan kembali apakah kritik yang ingin disampaikan cukup aman untuk dipublikasikan.

Efek semacam itu bekerja secara perlahan. Tidak selalu diperlukan ancaman pidana secara langsung untuk membuat seseorang diam; pengalaman orang lain yang berhadapan dengan proses hukum pun dapat menciptakan kehati-hatian berlebihan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi keberanian masyarakat untuk terlibat dalam diskusi publik, memberikan kritik, ataupun mengawasi kebijakan pemerintah. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi ruang itu hanya dapat berfungsi apabila warga memiliki kepastian mengenai batas-batas ekspresi yang dilindungi hukum.

Namun, pembelaan terhadap kebebasan berpendapat juga tidak berarti bahwa seluruh bentuk ekspresi harus terbebas dari pertanggungjawaban hukum. Batas antara kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan ekspresi yang memenuhi unsur tindak pidana harus ditentukan secara jelas, terukur, dan konsisten. Kritik terhadap kebijakan, pejabat, atau lembaga publik memiliki nilai penting dalam demokrasi. Sebaliknya, tindakan seperti ancaman, hasutan terhadap kekerasan, atau penyebaran informasi tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana tetap membutuhkan penanganan hukum dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia. 

Maka jawabannya bukan memilih antara kebebasan dan pembatasan, melainkan membenahi keduanya sekaligus. Pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk memidanakan ekspresi secara berlebihan perlu dievaluasi. Pada saat yang sama, literasi digital masyarakat harus diperkuat agar kebebasan berbicara tidak berubah menjadi kebebasan menyebarkan kebohongan. Dua agenda itu bukan kompetisi, keduanya adalah fondasi yang sama-sama menopang demokrasi yang bermartabat.

Sebab demokrasi sejati tidak hanya diukur dari apakah pemilu berlangsung jujur dan damai. Ia diukur dari apakah seorang guru di pelosok, seorang buruh di pinggiran kota, atau seorang mahasiswa yang baru melek politik bisa mengkritik kebijakan tanpa lebih dulu menghitung berapa tahun ancaman penjaranya.

Selama perhitungan itu masih harus dilakukan, kita belum benar-benar merdeka bicara.

Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.