
Oleh: Rizki Ismail, Tania Octa Violla, Laila Putri, Zico Ananda Pasaribu
Suara USU, Medan. Narkotika tidak hanya menjadi persoalan sosial dan hukum, tetapi juga merupakan masalah dalam perspektif agama. Dalam hukum Islam, mengkonsumsi zat yang memabukkan dilarang karena dapat merusak akal dan tubuh. Meskipun tidak terdapat nash yang secara eksplisit menyebutkan ganja, heroin, atau bentuk narkotika lainnya, sebagian ulama menyamakan narkotika dengan khamr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu menghilangkan akal sehat dan merusak tubuh (Mahmud. H, 2020).
Secara hukum positif, ketentuan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dijamin dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Namun, penempatan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan pengguna (Ramadhani Y, 2019.).
Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa, yang berlokasi di Jalan Limau Manis No. 88, Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan lembaga rehabilitasi yang mengusung pendekatan keagamaan dalam proses pemulihan para pecandu. Melalui kegiatan-kegiatan yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa berupaya memulihkan kondisi mental, spiritual, dan sosial para residen. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah membantu mereka bangkit dan pulih secara islami, sehingga mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan dunia-akhirat.
Dalam rangka memenuhi tugas akhir pada mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan Zat dengan dosen pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos, dan Bapak Eka Prahadian Abdurahman, S.I.Kom., M.K.M, ICAP I, mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU—Rizki Ismail (210902078), Tania Octa Violla (220902060), Laila Putri (220902076), dan Zico Ananda Pasaribu (220902118)—melakukan kegiatan kuliah lapangan di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis tugas dan fungsi konselor adiksi serta pekerja sosial yang ada di lembaga rehabilitasi NAPZA tersebut.
Sebagian besar pecandu yang masuk ke dalam rehabilitasi memiliki pondasi agama yang telah rusak, serta pola pikir dan gaya hidup yang menyimpang. Oleh karena itu, Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa menerapkan program-program bernuansa Islami seperti kajian keislaman, Therapeutic Community (TC) Islami, pengamalan ibadah (shalat wajib dan sunnah), pengobatan Nabawi, dan pembacaan Al-Qur’an. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 57 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa selain pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, pemulihan dapat dilakukan melalui pendekatan agama dan adat (Siregar, R. S., 2020).

Berikut alur layanan yang diterapkan di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa:
- Security check dan intake. Proses ini melibatkan pemeriksaan barang bawaan, pakaian, hingga tubuh residen jika diperlukan. Proses ini juga merupakan tahap awal administrasi dan penerimaan residen secara resmi.
- Skrining dilakukan untuk menilai kondisi awal residen secara medis, psikologis, dan sosial. Skrining dilakukan melalui pemeriksaan urin atau rambut untuk mengetahui jenis narkoba dan riwayat penyalahgunaan narkoba.
- Asesmen merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen. Pada tahapan ini, konselor adiksi dapat menentukan berapa lama jangka waktu rehabilitasi yang dibutuhkan oleh residen. Untuk rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa sendiri biasanya berdurasi sekitar 3 sampai 6 bulan, namun tidak menutup kemungkinan untuk lebih dari 6 bulan, tergantung tingkat keparahan adiksi residen. Dalam melakukan asesmen, konselor adiksi di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa menggunakan beberapa tools, yaitu ASSIST, WHOQOL, EURICA, dan ASI.
- Rencana terapi. Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, konselor adiksi akan menentukan rencana terapi bagi residen. Di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa, terdapat 2 model pelayanan, yaitu pelayanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap.
- Rawat Jalan. Pada pelayanan rawat jalan, residen akan mendapatkan pelayanan medis berupa detoksifikasi, kesehatan dasar, perawatan kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pemeriksaan HIV dan IMS, pemeriksaan hepatitis, dan konseling. Sementara itu untuk aspek sosial, residen akan mendapatkan pelayanan berupa program smart recovery, konseling individu, konseling keluarga, cognitive behavioural therapy, motivational interviewing, relapse prevention therapy, dan sisi religi.
- Rawat Inap. Pada pelayanan rawat inap, residen akan mendapatkan pelayanan medis dan sosial yang sama dengan rawat jalan, hanya saja terdapat beberapa penambahan berupa pemeriksaan TB untuk pelayanan medis, lalu penambahan kelompok dukungan keluarga, terapi okupasi, dan terapi kelompok untuk pelayanan sosial.
- Pelaksanaan Program. Program harian di Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa disusun secara terstruktur dan seimbang antara kegiatan spiritual, fisik, edukatif, dan istirahat. Aktivitas dimulai sejak dini hari pukul 04.45 dan berakhir pada pukul 22.00. Kegiatan dimulai dengan wake up call dan diikuti oleh sholat Subuh serta dzikir pagi, menunjukkan penekanan besar pada aspek keagamaan. Sepanjang hari, terdapat sesi rutin untuk sholat berjamaah, pembacaan Al-Qur’an, muroja’ah, serta kajian atau materi keislaman, termasuk musyawarah malam sebagai refleksi dan evaluasi harian. Selain itu, peserta juga mengikuti kegiatan fisik seperti senam pagi dan olahraga, serta sesi function sebagai bentuk tanggung jawab dan pembiasaan hidup bersih residen. Program harian juga memperhatikan kebutuhan pribadi dan keseimbangan mental dengan adanya waktu untuk bersih diri, makan, tidur siang, dan free time.
- Monitoring dan Evaluasi Program. Selama proses rehabilitasi berlangsung, residen akan terus dimonitor secara berkala. Monitoring mencakup perilaku harian, kepatuhan terhadap program, dan perkembangan emosional dan spiritual. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana kemajuan residen dalam mencapai tujuan rehabilitasi, apakah perlu penyesuaian strategi intervensi, dan kesiapan menuju pemulihan berkelanjutan.
- Terminasi adalah tahap akhir dari proses rehabilitasi, di mana residen dianggap telah siap untuk kembali ke masyarakat.
Sebagai pusat perawatan berbasis Islami, Yayasan Rehabilitasi Baitu Syifa berkomitmen untuk membantu para penyalahguna zat agar dapat pulih, kembali produktif, dan mampu berfungsi secara sosial dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Artikel ini adalah publikasi tugas Gangguan Penyalahgunaan Zat dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos, dan Bapak Eka Prahadian Abdurahman, S.I.Kom., M.K.M, ICAP I
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment