
Oleh: Ainun Nisa, Shahnaz Tsurayya, Amelia Putri, Gloria Aritonang
Suara USU, Medan. Sentra Insyaf Medan merupakan lembaga rehabilitasi sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lembaga ini berlokasi di Jalan Berdikari No. 37, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 29/HUK/2024, wilayah kerja Sentra Insyaf mencakup beberapa daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Wilayah kerja tersebut meliputi:
-
Provinsi Aceh: Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur.
-
Provinsi Sumatera Utara: Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sentra Insyaf Medan memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi berbagai kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain:
-
Korban penyalahgunaan NAPZA
-
Penyandang disabilitas mental (PDM)
-
Kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak
-
Penyandang disabilitas fisik
-
Korban bencana dan kedaruratan
Dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial, Sentra Insyaf melibatkan berbagai tenaga profesional seperti Pekerja Sosial (Peksos), konselor adiksi, psikolog, perawat, dokter, fisioterapis, dan instruktur pelatihan.
Adapun fokus kegiatan identifikasi yang dilakukan adalah untuk menggali dan memahami peran Pekerja Sosial (Peksos) dalam proses rehabilitasi sosial di Sentra Insyaf Medan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana Peksos berkontribusi dalam mendampingi klien, mulai dari tahap awal penerimaan, proses pemulihan, hingga tahapan reintegrasi sosial.
Pekerja Sosial di Indonesia diklasifikasikan ke dalam dua kategori jabatan fungsional, yaitu kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan terdiri dari empat jenjang. Pertama, Pekerja Sosial Pemula, yang bertugas melaksanakan administrasi kegiatan seperti sosialisasi, verifikasi berkas, kunjungan rumah, motivasi individu, asesmen, serta penyusunan rencana intervensi. Kedua, Pekerja Sosial Terampil, yang memiliki tanggung jawab dalam menyusun jadwal kegiatan sosialisasi, pemberkasan, kunjungan rumah, serta membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam rangka menentukan kelayakan calon penerima program. Ketiga, Pekerja Sosial Mahir, yang melaksanakan sosialisasi program kepada individu, keluarga, dan kelompok sasaran; melakukan asesmen terhadap masalah, kebutuhan, dan sistem sumber; serta menyusun rencana intervensi bagi penerima program. Keempat, Pekerja Sosial Penyelia, yang melaksanakan kegiatan penjangkauan atau kunjungan rumah (home visit) kepada calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, kategori keahlian mencakup empat jenjang pula. Pertama, Pekerja Sosial Ahli Pertama, yang menjalankan praktik pekerjaan sosial secara langsung di lapangan di bawah supervisi atasan. Kedua, Pekerja Sosial Ahli Muda, yang memiliki pengalaman lebih serta mulai terlibat dalam supervisi praktik pekerjaan sosial dan pengembangan metode kerja. Ketiga, Pekerja Sosial Ahli Madya, yang memiliki peran strategis dalam pengembangan praktik pekerjaan sosial serta penyusunan rencana strategis untuk pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keempat dan terakhir, Pekerja Sosial Ahli Utama, merupakan jenjang tertinggi yang bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional, inovasi sosial, serta pengembangan sistem kesejahteraan sosial di tingkat nasional.
Kami, dari Kelompok 7, yang beranggotakan Ainun Nisa (NIM 240902018), Shahnaz Tsurayya (NIM 240902044), Amelia Putri (NIM 240902022), dan Gloria Aritonang (NIM 240902084), mahasiswa semester dua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara, di bawah bimbingan Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos. selaku dosen pengampu mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial, telah melaksanakan kegiatan observasi dan wawancara di Sentra Insyaf Medan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025, berlokasi di Jl. Berdikari No. 37, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengeksplorasi praktik pekerjaan sosial dalam menangani klien penyalahguna NAPZA serta mengidentifikasi tahapan penanganan korban penyalahgunaan narkoba di lembaga rehabilitasi sosial Sentra Insyaf Medan.
Berdasarkan hasil identifikasi, dapat disimpulkan bahwa pekerja sosial di Sentra Insyaf Medan menerapkan proses rehabilitasi sosial yang sejalan dengan Generalist Intervention Model yang dikembangkan oleh Charles Zastrow. Model ini terdiri dari tujuh tahapan sebagai berikut:
-
Intake
Tahap ini mencakup pengumpulan dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat keterangan tidak mampu guna memastikan bahwa klien tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial. -
Screening (Assessment Tahap Awal)
Meliputi pemeriksaan kesehatan untuk memastikan klien tidak mengidap penyakit menular atau kronis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendeteksi potensi gangguan mental atau perilaku agresif. Penilaian sosial dilakukan menggunakan instrumen asesmen seperti ASSIST, WHOQOL, dan ASI. -
Engagement
Pada tahap ini, dibuat kontrak kesepakatan antara klien dan pekerja sosial mengenai komitmen mengikuti program rehabilitasi, durasi pelaksanaan, frekuensi pertemuan, dan bentuk dukungan dari keluarga. -
Planning
Pekerja sosial bersama klien menyusun rencana intervensi berdasarkan hasil asesmen, potensi diri klien, dan keterlibatan serta dukungan dari pihak keluarga. -
Intervensi
a. Social Case Work: Pendekatan individual untuk menggali permasalahan personal dan keluarga klien, termasuk riwayat pola asuh, dinamika keluarga, serta faktor lingkungan.
b. Group Work: Pendekatan kelompok untuk membentuk perilaku positif melalui interaksi sesama klien, seperti morning meeting yang menjadi wadah berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan emosional. -
Monitoring
Proses ini memastikan bahwa setiap rencana intervensi dijalankan secara konsisten, sesuai dengan durasi, frekuensi, serta tujuan layanan rehabilitasi yang telah ditetapkan. -
Terminasi
Tahap akhir berupa evaluasi terhadap perkembangan perilaku dan kondisi klien. Apabila klien telah menunjukkan perubahan signifikan, penerimaan diri, serta tidak lagi menampilkan perilaku menyimpang, maka proses rehabilitasi dinyatakan selesai.
Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Metode-metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment