Reporter: Fathan Mubina / Tsabitah Syafanaura
Suara USU, Medan. Legalitas PEMA USU tengah menjadi sebuah pertanyaan bagi publik. Sebelumnya rektorat telah mengeluarkan SK pembatalan hasil Pemira yang artinya tidak ada hasil dari Pemira tersebut yang sah. Hingga kemudian hadir PEMA Interim yang merupakan hasil dari rapat yang diinisiasi oleh perwakilan PEMA dan HMJ sekawasan.
PEMA Interim ini telah didukung berdasarkan adanya SK Rektor yang ditandatangani oleh Rektor, Muryanto Amin pada 10 Maret lalu.
Menanggapi isu pema yang kian berlanjut, Haris Martondi, Gubernur PEMA Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) memberikan pendapatnya terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa adanya PEMA selain PEMA Interim adalah PEMA yang ilegal dan tidak sah.
“Mereka terbentuk dari SK KPUM yang itu sendiri sudah dicabut, maka dari hal tersebut saja dapat diketahui bahwa PEMA selain PEMA Interim tidak sah,” tegasnya.
Haris juga menjelaskan bahwa PEMA USU sendiri terbentuk dari hasil PLT KPUM yang seharusnya tidak sah. Hal tersebut didasari terjadinya pemalsuan tandatangan saat Sidang Pleno 8 KPUM.
“Hasil dari sidang pleno KPUM semestinya tidak sah. Pada rapat sidang tersebut telah terjadi pelanggaran yakni pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak lain untuk membentuk kata kuorum pada rapat tersebut agar disahkan hasilnya,” ungkap Haris lagi.
Hal ini pun dibenarkan oleh pihak terkait yang dipalsukan tanda tangannya dalam rapat tersebut, Muhammad Raihan Saputra. Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi ketika ia berhalangan hadir saat rapat pleno ke 8, namun pada hasil rapat tersebut telah ditandatangani presensi kehadirannya. Tidak hanya Raihan, Aulia Hakim dan Naufal Khalis juga menjadi korban dalam pemalsuan tandatangan ini
“Nah di situ kami tidak berhadir di rapat itu tetapi setelah keluar hasil rapatnya di bagian absensi ada nama dan tanda tangan kami yang artinya publik akan menilai kalau kami ikut padahal itu bukan tanda tangan kami dan kami tidak berhadir,” tutur Raihan.
Redaktur: Anna Fauziah Pane
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.