Reporter: Dhita Luna B. Clarisa Sihombing
Suara USU, Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu untuk menghapus skema gaji pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Putusan monumental ini dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).
Dikutip dari laporan Kompas.com, dalam putusan akhir, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berstatus inkonstitusional bersyarat. Gugatan ini bermula dari permohonan uji formal yang diajukan oleh koalisi civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
“Pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya bertugas selama lima tahun adalah praktik yang tidak proporsional,” tulis Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Lebih lanjut, MK menilai bahwa beban finansial jangka panjang yang ditanggung oleh negara akibat aturan lama tersebut sangat memberatkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melansir CNBC Indonesia, para hakim menekankan pentingnya aspek keadilan bagi jutaan pembayar pajak di seluruh Indonesia. Dana publik yang terkumpul dari keringat masyarakat seharusnya dialokasikan secara prioritas untuk program kesejahteraan masyarakat luas, alih-alih menjadi jaminan hari tua eksklusif yang memanjakan segelintir mantan pejabat publik.
Meskipun membatalkan skema lama, MK memberikan masa transisi maksimal selama dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merombak regulasi terkait. Namun, jika hingga Maret 2028 pemerintah gagal menyusun aturan baru yang lebih adil, maka seluruh ketentuan mengenai pensiun seumur hidup dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 akan otomatis gugur dan kehilangan kekuatan hukumnya.
Respons positif muncul dari parlemen sehari setelah putusan dibacakan. Melansir laporan rri.co.id, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai langkah MK ini sangat tepat untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat. Menurutnya, hal ini dikarenakan rakyat harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
Sebagai solusi moderat yang muncul dalam diskusi pasca-putusan, terdapat wacana kuat untuk mentransformasi sistem pensiun tersebut menjadi “uang kehormatan” atau skema pesangon sekali bayar (lump sum). Model ini dinilai jauh lebih akuntabel karena tidak memberikan beban utang anggaran kepada generasi mendatang, namun tetap memberikan apresiasi yang layak atas dedikasi dan pengabdian para pejabat selama masa jabatan mereka.
Putusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi keuangan negara, tetapi juga menandai babak baru dalam reformasi birokrasi yang lebih transparan di Indonesia. Keberhasilan mahasiswa dan dosen UII dalam memenangkan gugatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi institusi pendidikan tinggi lainnya untuk tidak ragu bersuara dan tetap kritis dalam mengawal setiap kebijakan publik melalui jalur-jalur hukum yang konstitusional. Kini, perhatian publik tertuju pada kompleks legislatif di Senayan untuk memastikan mandat rakyat ini dijalankan tanpa kompromi.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment