Home Opini Nasib Ekologi Papua Akibat Proyek Food Estate
Opini

Nasib Ekologi Papua Akibat Proyek Food Estate

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi Nasution

Ironis rasanya ketika kawasan timur Indonesia dipandang hanya sebagai ladang investasi demi memenuhi nilai dan kepentingan komersial industri. Suara-suara permohonan rakyat perlahan teredam di tengah ambisi besar proyek yang dijalankan negara. Hak-hak masyarakat terabaikan secara sewenang-wenang tanpa pertimbangan pasti atas regulasi yang diterapkan. Empati pun kian terkikis oleh keserakahan yang seolah tiada habisnya dan pada akhirnya hanya akan meninggalkan bekas luka bagi rakyat.

Cara pandang sangat menentukan tingkat kepedulian individu terhadap lingkungan sekitar. Dunia yang terus mengejar kemajuan terkadang melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Papua bukan sekedar hamparan lahan yang dapat dieksploitasi, melainkan ekosistem hidup yang menopang keberlangsungan peradaban. Namun, saat ini pemerintah Indonesia sangat menggalakkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Merauke, Papua Selatan.

Program ini secara utuh memiliki tujuan yang baik untuk ketahanan nasional terutama dalam mendukung permasalahan krisis iklim dan ketergantungan impor yang masih membayangi Indonesia. Namun, kerap kali dalam pelaksanaannya terdapat metode destruktif yang tidak memiliki akuntabilitas ekologis dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Berdasarkan data Satya Bumi per 4 Januari 2026, operasi PSN Merauke telah membuka lahan perkebunan tebu seluas 31.450,36 hektare. Rinciannya meliputi 15.643,1 hektare di Distrik Jagebob dan Tanah Miring, 10.647,3 hektare untuk kawasan lumbung pangan, serta 7.533,41 hektare di Wanam, Distrik Ilwayab. Adapun total target lahan proyek ini mencapai 2,29 juta hektare, sebuah skala yang sulit dibayangkan dampak ekologisnya.

Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat deforestasi di Papua Selatan meningkat lebih dari dua kali lipat hingga mencapai 190.000 hektare pada periode 2022–2023 akibat proyek tersebut. Selain menyebabkan kerusakan hutan, proyek ini juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon dioksida sebesar 782,45 juta ton. Angka tersebut bukan sekedar statistik, melainkan bukti nyata bahwa Papua sedang membayar harga yang sangat mahal demi sebuah agenda yang manfaatnya masih dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.

Pembukaan 2 juta hektare hutan untuk proyek ini berpotensi meningkatkan kontribusi emisi karbon global Indonesia dari 2−3 persen menjadi 3,96−4,96 persen. Hal ini dapat membuat Indonesia meleset 5 hingga 10 tahun dari target Net Zero Emission yang ditargetkan pada tahun 2050. Artinya, proyek dengan tujuan untuk kemakmuran bangsa ini justru berpotensi memperparah bencana iklim yang dampaknya akan kita rasakan bersama apabila tidak ditanggulangi dengan tepat.

Mirisnya, fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2010, wilayah Merauke sudah pernah menjadi lokasi pelaksanaan program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Dalam pelaksanaannya, program tersebut mengalami pergeseran tujuan, dari awalnya sebagai upaya swasembada pangan menjadi komodifikasi lahan. Banyak konsesi yang semula diperuntukkan bagi penanaman padi dan kedelai justru beralih fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) serta perkebunan kelapa sawit berskala besar. Sayangnya, sejarah kegagalan ini tidak dijadikan pelajaran. Sebaliknya, skema yang sama diulang dengan label baru dan skala yang jauh lebih masif.

Asumsi bahwa Merauke layak dipilih karena memiliki lahan kosong yang luas dan datar merupakan asumsi yang mengabaikan kenyataan bahwa wilayah tersebut adalah tanah ulayat masyarakat adat. Pandangan bahwa wilayah Merauke merupakan “tanah kosong” adalah bentuk kekerasan epistemik yang menyangkal keberadaan manusia, budaya, dan ekosistem yang sudah hidup ribuan tahun sebelum peta pembangunan nasional dirancang.

Setidaknya, terdapat 49 wilayah masyarakat adat yang ada di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat berpotensi terdampak oleh proyek ini. Suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu menjadi komunitas yang sedang terancam kehilangan relasi spiritualnya dengan tanah leluhur. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) kini telah diabaikan oleh negara dengan tidak mengakui, menghormati, dan melindungi otoritas serta hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka.

Apabila negara demokratis telah mengabaikan persetujuan masyarakat adat yang tanahnya diambil, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional melalui Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007). Tidak hanya itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah menghimbau agar proyek ini dikaji ulang secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Seruan ini bukan hambatan terhadap pembangunan, melainkan syarat minimum agar pembangunan benar-benar membawa dampak positif.

Pada proyek Food Estate, moratorium hutan yang seharusnya melindungi hutan primer dan lahan gambut tidak diterapkan, sehingga menciptakan celah yang memungkinkan eksploitasi hutan tanpa kontrol ketat yang mengancam keberlanjutan ekosistem Papua. Hal ini merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang serius, di mana instrumen hukum perlindungan lingkungan dilumpuhkan demi kepentingan proyek ekstraktif.

Sistem pertanian monokultur yang diterapkan dalam food estate terbukti menurunkan tingkat kesuburan tanah dan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan ekologis yang serius. Papua bukan halaman belakang Indonesia yang boleh dikorbankan demi agenda nasional, tetapi rumah bagi keanekaragaman hayati, tempat hidup bagi komunitas adat yang memiliki hak setara atas keadilan dan masa depan, serta menjadi ekosistem terkaya di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, upaya mewujudkan ketahanan pangan harus dibarengi dengan pembangunan yang harmonis serta mempertimbangkan keserasian alam. Sebaliknya, ketahanan pangan yang dibangun di atas hutan yang dibakar, tanah yang dirampas, dan suara masyarakat yang dibungkam bukanlah ketahanan, melainkan pintu menuju bencana ekologis. Pembangunan sejati bukan hanya menciptakan kemakmuran bagi segelintir pihak dengan mengorbankan kehidupan pihak lainnya. Pembangunan sejati adalah Pembangunan yang tumbuh selaras dengan alam dan tidak menghancurkan alam atas nama pertumbuhan.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.