Oleh: Dea Asrianti Claudia Jawak
Suara USU, Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional melalui wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi maksimal dua periode. Wacana ini memantik perdebatan sengit di kancah politik nasional.
Usulan tersebut muncul dalam kajian tata kelola parpol yang dirilis KPK dalam Lampiran Laporan Tahunan Direktorat Monitoring 2025 pada 17 April 2026. Lembaga antirasuah itu memberikan 16 poin rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satu poin paling kontroversial adalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sektor politik sebagai yang paling rawan korupsi sehingga kajian terhadap parpol perlu dilakukan. “Salah satu temuannya, pada poin delapan, adalah pembatasan periode seorang ketua partai politik yang tentu memiliki basis akademis,” ujarnya.
KPK menilai ongkos politik di Indonesia masih sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan korupsi. Alasan lainnya adalah untuk memastikan kaderisasi serta regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” bunyi salah satu rekomendasi tersebut.
Jika ditelisik lebih dalam, usulan ini menyasar akar permasalahan yang selama ini membelenggu demokrasi partai di Indonesia, yakni mandeknya regenerasi kepemimpinan. Data dari berbagai sumber menunjukkan sejumlah partai politik dipimpin oleh figur yang sama selama puluhan tahun.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai mayoritas parpol di Indonesia gagal mendemokratisasi diri. Salah satu indikatornya adalah ketua umum yang dapat terpilih berkali-kali. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), misalnya, telah dipimpin Megawati Soekarnoputri sejak 1993 dan kembali dikukuhkan untuk periode 2025–2030 dalam Kongres VI di Bali. PKB juga masih dipimpin Muhaimin Iskandar sejak 25 Mei 2005. NasDem, sejak didirikan pada 2011 hingga periode 2024–2029, tetap berada di bawah kendali pendirinya, Surya Paloh.
Usulan KPK ini langsung memantik beragam reaksi dari partai-partai di parlemen. Sebagian besar parpol menolak mentah-mentah usulan tersebut. PDIP, melalui politikusnya Mohamad Guntur Romli, menilai usulan KPK melampaui kewenangan. Partai NasDem pun bersikap tegas menolak.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan hak internal partai. “Mau dua atau tiga periode, bahkan selamanya, itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu hak partai politik dan tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay juga menolak dengan alasan serupa dan menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh partai politik.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan pemerintah tidak perlu memberikan batasan karena mekanisme suksesi sudah diatur secara internal partai. Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari PKB menilai usulan KPK bersifat ahistoris. Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang telah menolak pembatasan jabatan ketua umum parpol.
Di sisi lain, Partai Golkar dan PKS justru mendukung usulan tersebut. Golkar mengklaim kepemimpinannya rutin berganti setiap periode sehingga tidak keberatan dengan pembatasan jabatan. PKS juga menyatakan telah menerapkan batas dua periode secara internal. Ketua MPP PKS Mulyanto menyebut hal itu sebagai komitmen nyata terhadap demokrasi. “Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujarnya.
Hal yang patut disoroti adalah alasan di balik penolakan mayoritas partai. Argumen “urusan internal partai” yang kerap dikedepankan memang terdengar masuk akal karena partai memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri. Namun, argumen ini juga mencerminkan kekhawatiran terhadap intervensi negara yang berlebihan. Sayangnya, hal tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan yang menunjukkan lemahnya institusionalisme partai politik di Indonesia. Oleh karena itu, penolakan parpol patut dicurigai sebagai upaya melanggengkan kekuasaan elite, bukan semata menjaga otonomi.
Berdasarkan Data Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari BRIN dan Kemenko Polhukam, skor integritas nasional baru mencapai 61,22% (kategori sedang). Yang lebih memprihatinkan, dimensi transparansi dan akuntabilitas keuangan partai hanya 44,50% (kurang berintegritas). Subdimensi alokasi anggaran hanya 30%, sedangkan tata kelola keuangan 39,58%. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Polhukam, Lodewijk F. Paulus, dalam rapat koordinasi di Bali pada 11 Februari 2026.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyoroti rendahnya transparansi partai. “Rendahnya bantuan negara membuat parpol bergantung pada pihak ketiga yang bersifat transaksional,” ujarnya. Ia juga menyesalkan Undang-Undang Partai Politik yang tidak direvisi selama 12 tahun sehingga membuka peluang munculnya ketua umum instan tanpa proses kaderisasi yang jelas.
Peneliti senior, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa partai sebagai institusi publik wajib dikoreksi oleh publik. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas telah membuka ruang oligarki serta dominasi elite dalam suksesi kepemimpinan. Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi menegaskan bahwa reformasi lembaga negara tidak diimbangi dengan reformasi partai. “Partai politik sebagai institusi penting dalam demokrasi terlambat direformasi,” tegasnya.
Dengan fakta bahwa puluhan triliun rupiah uang negara mengalir ke partai politik setiap tahun melalui bantuan keuangan, sementara indeks integritas dan transparansi masih rendah, publik berhak mempertanyakan alasan di balik penolakan parpol terhadap usulan KPK.
Persoalannya bukan sekadar menjaga “otonomi internal”, melainkan adanya dugaan upaya melanggengkan kekuasaan segelintir elite di pucuk pimpinan partai. Burhanuddin Muhtadi bahkan menyebut usulan KPK sebagai ide revolusioner untuk memutus gerontokrasi—salah satu indikator kegagalan demokratisasi internal partai.
Usulan KPK setidaknya telah membuka “kotak Pandora” mengenai urgensi revisi Undang-Undang Partai Politik, sekaligus memutus rantai oligarki dan menghidupkan regenerasi kepemimpinan. Mengingat pemilih milenial dan Gen Z diprediksi mencapai 60–70% pada Pemilu 2029, peremajaan kepemimpinan partai bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.
Sayangnya, partai-partai yang menolak justru menunjukkan kecenderungan mempertahankan status quo yang menguntungkan segelintir pihak. Sudah saatnya Indonesia keluar dari belenggu figur karismatik yang otoriter. Partai politik harus menjadi sekolah demokrasi, bukan sekadar “bisnis keluarga”. Jika tidak, rakyat akan terus menjadi penonton di panggung demokrasi yang sesungguhnya.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment