Home Kabar Nasional Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Outsourcing Guna Menjamin Kepastian Hukum Pekerja
Kabar Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Outsourcing Guna Menjamin Kepastian Hukum Pekerja

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan

Suara USU, Medan. Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph. D, resmi menerbitkan aturan baru guna menjamin kepastian hukum bagi para pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Prof. Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini menjadi strategi konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan dengan adil dan memberikan perlindungan secara jelas kepada para pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta menjaga keberlangsungan usaha,” jelas Prof. Yassierli dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/04/2026), dikutip dari Detik.

Dalam aturan ini, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Isi perjanjian tersebut mencakup rincian pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan hak pekerja yang meliputi upah, lembur, waktu istirahat, cuti, K3, jaminan sosial, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha. Kewajiban tersebut mencakup penerapan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, pencatatan perjanjian kepada dinas terkait, serta keharusan menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Tidak hanya itu, regulasi ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan tersebut dapat berupa pemangkasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan perizinan berusaha di lokasi terkait. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Melalui Permenaker ini, Yassierli mengajak seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi secara bertanggung jawab agar seluruh buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dalam aktivitas kerja mereka. “Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” pungkas Prof. Yassierli.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.