Home Opini Partai Politik sebagai Pabrik Produk Kekuasaan, Mencetak Bukan Mendidik
Opini

Partai Politik sebagai Pabrik Produk Kekuasaan, Mencetak Bukan Mendidik

Share
Sumber: unggarannews.com

Oleh: Angelica Maria

Suara USU, Medan. Fenomena rekrutmen politik di Indonesia kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang kualitas demokrasi. Dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI) periode 2024–2029, sebanyak 63 orang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara 211 orang atau 36,38 persen bahkan tidak mencantumkan riwayat pendidikan terakhir mereka dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum. Data mengejutkan ini bersumber dari Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sebuah rujukan resmi yang mestinya menjadi landasan transparansi politik.

Fakta tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam tubuh demokrasi Indonesia. Bagaimana publik dapat menilai kapasitas wakil rakyat jika bagian paling elementer dari rekam jejak mereka, yakni latar belakang pendidikan, disembunyikan atau tidak lengkap? Pendidikan memang bukan satu-satunya tolok ukur kecakapan, tetapi tetap menjadi parameter penting yang menggambarkan kemampuan analisis, keterampilan memahami isu kompleks, dan kapasitas intelektual seorang legislator.

Ironisnya, masyarakat di luar lingkaran politik justru dituntut menempuh pendidikan tinggi hingga S1 bahkan S2 untuk bisa bersaing di dunia kerja. Kontras ini mempertegas adanya standar ganda dalam sistem politik: rakyat biasa wajib mengantongi ijazah tinggi untuk sekadar melamar pekerjaan, sedangkan elit politik bisa duduk di kursi parlemen hanya dengan modal finansial, jaringan politik, atau popularitas.

Secara hukum, aturan mengenai syarat pendidikan bagi calon legislatif memang hanya menetapkan tamatan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, standar tersebut dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawab besar seorang anggota DPR: merancang undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan triliunan rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran. Persyaratan minimal ini ibarat membuka pintu lebar-lebar bagi siapa pun yang memiliki modal, tanpa memastikan mereka memiliki kapasitas intelektual. Akibatnya, politik cenderung berubah menjadi arena transaksional, bukan meritokrasi.

Distribusi pendidikan para legislator pun memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Dari 580 anggota DPR, hanya 155 orang lulusan S1 atau 26,72 persen, 119 orang lulusan S2 atau 20,52 persen, dan 29 orang lulusan S3 atau 5 persen. Jumlah lulusan D3 bahkan hanya tiga orang atau 0,53 persen. Sementara itu, lulusan SMA mencapai 63 orang atau 10,85 persen, ditambah 211 orang atau 36,38 persen yang tidak jelas pendidikan terakhirnya. Artinya, lebih dari sepertiga wakil rakyat tidak memberikan informasi fundamental yang mestinya bisa diverifikasi publik. Fenomena ini memperkuat narasi bahwa partai politik lebih berfungsi sebagai pabrik produk kekuasaan ketimbang sebagai sekolah kader demokrasi. Seperti sebuah pabrik, partai memproduksi calon legislatif berdasarkan kalkulasi elektabilitas, modal politik, atau popularitas, alih-alih mengutamakan integritas, visi kebangsaan, dan kemampuan intelektual.

Masalah transparansi semakin terasa ketika publik dihadapkan pada polemik ijazah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Walau Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan keabsahan ijazah tersebut, kontroversi yang sempat meluas memperlihatkan lemahnya mekanisme verifikasi partai politik. Sejatinya, tanggung jawab menyaring dan memastikan kelayakan berkas calon, termasuk pendidikan, ada di pundak partai. Jika fungsi itu berjalan dengan baik, isu seperti ijazah palsu tidak akan mudah mengguncang kepercayaan publik. Padahal, secara teoritis, partai politik memegang peran vital dalam demokrasi.

Miriam Budiardjo menyebut partai sebagai sekelompok orang terorganisasi dengan cita-cita yang sama. Giovanni Sartori menegaskan partai adalah kelompok yang mengikuti pemilu untuk menempatkan calonnya dalam jabatan politik. Dengan posisi itu, partai seharusnya menjadi sarana ekspresi kepentingan masyarakat, jembatan antara rakyat dan pemerintah, sekaligus wadah kaderisasi calon pemimpin bangsa. Namun praktiknya jauh dari ideal. Alih-alih menjadi sekolah politik, partai kerap terjebak dalam pragmatisme. Kualitas, integritas, dan rekam jejak intelektual calon sering kali dikalahkan oleh daya tarik elektoral dan kekuatan finansial.

Kondisi ini rawan melahirkan produk kebijakan yang lemah secara konseptual. Regulasi berpotensi setengah matang, tidak komprehensif, bahkan bias kepentingan kelompok tertentu. Pengawasan DPR terhadap eksekutif juga bisa melempem karena sebagian anggota dewan mungkin tidak memiliki kapasitas teknis untuk menelisik laporan anggaran yang rumit, memahami implikasi kebijakan, atau menelaah detail regulasi lintas sektor. Situasi ini berdampak langsung pada legitimasi lembaga legislatif.

Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2015 mencatat DPR sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik terendah, hanya 40 persen. Kurang dari satu dekade kemudian, reputasi itu tak banyak berubah. Survei LSI pada Agustus 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya sekitar 60 persen, masih rendah dibanding presiden, pengadilan, atau KPK. Partai politik menempati posisi lebih buruk lagi: hanya dipercaya 57 persen publik, terendah di antara lembaga negara. Survei LSI Denny JA pada 2023 bahkan memperlihatkan kepercayaan publik terhadap DPR hanya sekitar 54 persen, jauh di bawah TNI dan Polri yang berada di atas 70 persen.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik kering. Ia merefleksikan jurang yang kian lebar antara rakyat dan wakilnya. Publik merasa lembaga legislatif hanyalah simbol demokrasi prosedural, bukan arena substantif yang sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi. Kekecewaan publik akhirnya bermuara pada gugatan hukum. Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan syarat pendidikan minimal calon presiden, anggota DPR, hingga kepala daerah dari SMA menjadi S1. Gugatan ini menyasar Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan mencerminkan harapan rakyat akan representasi politik yang lebih berkualitas. Tuntutan itu jelas bukan semata-mata soal gelar akademik. Ia menandai keinginan publik agar legislator memiliki basis intelektual yang mumpuni untuk mengemban tanggung jawab konstitusional. Wakil rakyat diharapkan bukan hanya piawai beretorika di panggung kampanye, melainkan juga mampu membaca dokumen anggaran, memahami implikasi sosial-ekonomi kebijakan, serta merancang regulasi yang melindungi rakyat.

Jika pola rekrutmen partai tidak berubah, demokrasi Indonesia berisiko terus terjebak dalam lingkaran stagnasi. Undang-undang bisa kehilangan substansi, kebijakan publik bisa bias kepentingan, dan rakyat hanya menjadi angka dalam kalkulasi elektoral. Representasi politik pun berubah menjadi simbolik: rakyat seolah diwakili, tetapi aspirasi mereka tidak sungguh-sungguh diperjuangkan. Karena itu, reformasi mendesak diperlukan. Partai politik harus berhenti menjadi pabrik kekuasaan yang sibuk mencetak figur populer demi kursi. Mereka harus kembali pada fungsi ideal sebagai sekolah politik yang mendidik, menyaring, dan memverifikasi calon kader secara serius. Mekanisme kaderisasi internal harus diperkuat agar melahirkan pemimpin dengan kapasitas, integritas, dan komitmen pada nilai ideologis. Regulasi pemilu juga perlu diperketat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mewajibkan pencantuman dan verifikasi riwayat pendidikan serta pengalaman kerja calon legislatif. Transparansi bukan hak istimewa elit, melainkan hak publik dalam demokrasi. Selain itu, menaikkan syarat pendidikan minimal menjadi S1 patut dipertimbangkan sebagai langkah awal. Bukan karena gelar akademik otomatis menjamin kualitas, tetapi karena ia dapat menjadi pagar minimal untuk memastikan legislator memiliki kemampuan analisis dasar terhadap kompleksitas politik dan kebijakan publik.

Indonesia kini berada di persimpangan. Apakah kita akan terus membiarkan partai politik menjadi pabrik produk kekuasaan yang melahirkan legislator minim kapasitas, ataukah kita berani memutus rantai lama dengan menuntut kualitas yang lebih tinggi? Demokrasi yang sehat hanya mungkin tercapai bila wakil rakyat benar-benar kompeten, transparan, dan representatif. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan yang miskin substansi, sementara rakyat terus menjadi korban kebijakan rapuh yang tidak berpihak.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.