
Oleh: Angelica Maria
Suara USU, Medan. Demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Di atas kertas, demokrasi telah lama diakui sebagai dasar penyelenggaraan negara sejak runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Reformasi kala itu lahir dengan janji besar: menghadirkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, bebas dari otoritarianisme, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, demokrasi yang dijunjung tinggi justru sering menampilkan wajah yang timpang.
Pemilu yang mestinya menjadi puncak partisipasi rakyat justru kerap berubah menjadi arena polarisasi. Parlemen yang seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat justru sering terseret isu tunjangan, privilese, dan kepentingan elit. Kebijakan publik yang mestinya menyejahterakan warga sering kali tidak sinkron dengan kebutuhan riil di lapangan. Demokrasi yang diidealkan Aristoteles sebagai “kekuasaan di tangan rakyat untuk kesejahteraan rakyat” kerap tereduksi menjadi ritual lima tahunan yang menghabiskan energi bangsa, tanpa disertai komitmen kuat untuk menegakkan prinsip akuntabilitas setelah pesta politik usai.
Kasus kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memicu gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 menjadi salah satu contoh paling gamblang. Masyarakat turun ke jalan, menolak keputusan yang dinilai tak masuk akal karena berbanding terbalik dengan kinerja DPR yang masih jauh dari ekspektasi. Demonstrasi tersebut menelan korban, dengan puluhan luka-luka dan setidaknya sepuluh orang meninggal di beberapa kota akibat bentrok dengan aparat. Tekanan publik akhirnya memaksa pimpinan DPR bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan menghentikan sementara tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 30 Agustus 2025. Pernyataan ini diliput luas media nasional dan menunjukkan bahwa desakan publik masih dapat membelokkan kebijakan elit, meskipun sering kali hanya setelah tragedi terjadi.
Fenomena tersebut memperlihatkan wajah paradoks demokrasi Indonesia: di satu sisi, ruang protes terbuka; di sisi lain, keputusan-keputusan fundamental yang merugikan rakyat masih dapat lahir dari lembaga legislatif. Jika demokrasi dijalankan dengan benar, kebijakan semacam itu mestinya sudah terfilter sejak tahap perencanaan, bukan menunggu demonstrasi berdarah baru direvisi.
Indonesia memang kerap dipuji sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Pemilu 2019, misalnya, melibatkan lebih dari 190 juta pemilih dengan tingkat partisipasi mencapai 81%, angka yang mengungguli banyak negara maju. Namun kualitas demokrasi tidak bisa hanya diukur dari kuantitas partisipasi.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat skor 79,48 (skala 0–100), menandakan adanya perbaikan tipis dibanding tahun sebelumnya, tetapi masih jauh dari ideal. Sementara itu, lembaga internasional The Economist Intelligence Unit (EIU) pada Democracy Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 54 dunia dengan status “flawed democracy” (demokrasi cacat). Kategori ini menunjukkan bahwa meskipun prosedur demokrasi berjalan, substansi seperti transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil masih bermasalah.
Hal serupa terlihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Transparency International 2024, di mana Indonesia hanya memperoleh skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara. Angka ini merosot dari capaian beberapa tahun sebelumnya, memperlihatkan bahwa korupsi tetap menjadi musuh laten yang menggerogoti demokrasi dari dalam. Korupsi politik—mulai dari jual-beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, hingga politik uang dalam pemilu—menjadi akar yang melemahkan kualitas demokrasi.
Dalam praktik demokrasi modern, pemilu adalah instrumen utama rakyat untuk menyalurkan aspirasi. Konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak pilih yang sama. Namun dalam praktiknya, hasil pemilu justru sering memicu polarisasi sosial yang berkepanjangan.
Fenomena “pilihanmu salah, tanggung sendiri” yang kerap muncul di ruang publik adalah bentuk penyimpangan dari esensi demokrasi. Pemilu seharusnya diakhiri dengan penerimaan bersama terhadap hasil yang sah, dan kritik terhadap pemerintah mestinya dilihat sebagai hak warga negara, bukan disilangkan dengan stigma “itu kan pilihanmu.” Ketika kritik dianggap tidak sah hanya karena seseorang memilih kandidat tertentu, demokrasi kehilangan maknanya.
Polarisasi politik yang tajam bahkan bisa merusak kohesi sosial. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2020 mencatat bahwa polarisasi akibat Pilpres 2019 masih membekas hingga satu tahun setelah pemilu usai. Sekitar 31% responden mengaku hubungan sosial mereka terganggu karena perbedaan pilihan politik. Fakta ini menunjukkan betapa mahalnya ongkos demokrasi yang tidak dikelola dengan bijak.
Dan polemik kenaikan tunjangan DPR dapat dikatakan sebagai puncak gunung es. Krisis kepercayaan publik terhadap parlemen telah berlangsung lama. Survei Indikator Politik Indonesia pada 2024 menunjukkan hanya 48% responden yang menilai DPR menjalankan tugasnya dengan baik, angka yang menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Ketika DPR yang seharusnya menjadi representasi rakyat justru sibuk memperjuangkan privilese finansial, legitimasi kelembagaan ikut runtuh. Dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif adalah simbol kehendak rakyat. Jika simbol itu hancur oleh praktik elitis, maka demokrasi kehilangan pijakan moralnya.
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masalah demokrasi ini tidak hanya berhenti pada lembaga politik. Di tingkat birokrasi, praktik jual-beli jabatan semakin memperlebar jurang antara idealisme dan realitas. KPK mencatat bahwa dari 2018 hingga 2023, ada lebih dari 300 kasus korupsi yang melibatkan praktik suap terkait promosi jabatan. Fenomena ini menjadikan birokrasi bukan sebagai mesin pelayanan publik, melainkan ladang transaksi kekuasaan.
Di jalanan, ekspresi demokrasi juga sering dibalas dengan represi. Amnesty International Indonesia melaporkan bahwa pada periode 2019–2022, terdapat lebih dari 750 kasus pembatasan kebebasan berekspresi yang dialami demonstran, aktivis, dan jurnalis. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang kritik dalam demokrasi Indonesia masih rawan ditutup dengan pendekatan keamanan.
Melihat kenyataan ini kita perlu untuk memperbaiki simpang siur praktik demokrasi di Indonesia, setidaknya ada beberapa langkah mendesak. Pertama, memperkuat institusi pengawas independen seperti KPK, KASN, dan Ombudsman agar benar-benar punya gigi menghadapi intervensi politik. Kedua, transparansi penuh dalam pengambilan keputusan publik, termasuk membuka akses informasi mengenai tunjangan pejabat, penggunaan anggaran, hingga rekam jejak kandidat dalam pemilu. Ketiga, literasi politik masyarakat harus ditingkatkan agar rakyat tidak hanya aktif pada saat pemilu, tetapi juga kritis mengawasi kebijakan pascapemilu. Keempat, aparat keamanan harus mereformasi pendekatan terhadap demonstrasi: dari represi menjadi fasilitasi, karena protes adalah bagian sah demokrasi.
Belajar dari negara lain, Kanada misalnya, menunjukkan bahwa meritokrasi dalam birokrasi dan akuntabilitas parlemen dapat ditegakkan melalui pengawasan independen yang kuat dan sistem evaluasi rutin. Public Service Commission (PSC) di Kanada misalnya, memastikan rekrutmen pejabat publik bebas intervensi politik. Indonesia perlu meniru praktik baik ini, tentu dengan menyesuaikannya dengan konteks sosial-politik lokal.
Demokrasi Indonesia hari ini adalah sebuah ironi: prosedurnya berjalan, tetapi substansinya kerap menyimpang. Pemilu disambut dengan gegap gempita, tetapi pascapemilu rakyat sering kali merasa dikhianati. Parlemen berdiri megah sebagai simbol representasi rakyat, tetapi legitimasinya runtuh oleh keputusan-keputusan elitis. Birokrasi seharusnya netral dan profesional, tetapi masih terjebak dalam praktik transaksional.
Jika demokrasi hanya berhenti pada seremoni lima tahunan, maka ia tidak lebih dari sekadar topeng. Demokrasi sejati harus hadir dalam keseharian: ketika rakyat bisa mengkritik tanpa takut, ketika kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan warga, dan ketika pejabat sadar bahwa kekuasaan yang mereka pegang hanyalah titipan kedaulatan rakyat.
Kasus tunjangan DPR hanyalah alarm keras. Jika suara rakyat hanya didengar setelah korban berjatuhan di jalanan, maka demokrasi kita berada dalam krisis serius. Jalan keluar hanya satu: keberanian politik untuk menegakkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan demokrasi ke pangkuan rakyat, tempat sejatinya ia berasal.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment