Home Opini Pemblokiran Bukan Solusi, Anak Masih Rentan di Ruang Digital
Opini

Pemblokiran Bukan Solusi, Anak Masih Rentan di Ruang Digital

Share

Oleh: Ghefira Mannawa Salwa

Media sosial kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kehadiran media sosial di tengah masyarakat saat ini memberikan manfaat yang sangat besar, karena dapat membantu berbagai aktivitas seperti berbagi informasi, hiburan, serta mempermudah cara berkomunikasi. Namun, sesuatu yang memiliki dampak positif yang tinggi tidak menutup kemungkinan juga dapat memberikan dampak negatif yang besar.

Dampak negatif tersebut terlihat pada persoalan lain yang tidak kalah serius, yaitu maraknya konten penyimpangan yang beredar. Konten tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak di bawah umur.

Konten yang beredar saat ini banyak mengandung unsur pornografi, kekerasan, hingga promosi aktivitas ilegal seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Konten-konten tersebut kerap muncul secara langsung dalam bentuk iklan di platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga berbagai website yang menjadi media dengan iklan judi online terbanyak, terutama situs film dan gim. Selain itu, ditemukan pula iklan judi online yang muncul melalui pop-up di situs yang diakses anak-anak. Kasus anak di bawah umur yang mengakses konten dewasa juga bukan lagi hal baru, karena mereka dapat dengan mudah membuka situs terlarang tanpa adanya sistem pembatasan yang efektif.

Belakangan ini, pemerintah mulai menyoroti persoalan penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. Salah satu langkah yang diambil adalah mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini dapat menjadi langkah awal yang penting untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Namun, kebijakan ini masih tergolong lemah apabila hanya dilakukan melalui pemblokiran. Upaya tersebut belum tentu dapat menjadi solusi yang efektif dalam jangka panjang. Terlebih lagi, pada era digital saat ini, akses internet sudah sangat luas dan pengguna, termasuk anak-anak, masih sering kali dapat menemukan celah untuk kembali mengakses platform yang dibatasi. Misalnya, dengan menggunakan akun palsu atau bantuan orang lain untuk dapat masuk ke dalam platform tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini cenderung hanya berfokus pada pembatasan pengguna, bukan pada akar masalah utama, yaitu masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi konten berbahaya di platform digital.

Dari hal tersebut, diperlukan langkah yang lebih komprehensif dan terstruktur dalam menangani persoalan ini.

Pertama, pemerintah dan platform digital perlu berkolaborasi untuk memperkuat sistem verifikasi usia. Verifikasi ini tidak cukup hanya dengan memasukkan tanggal lahir atau sekadar mengisi captcha, karena hal tersebut dapat dengan mudah dimanipulasi oleh anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan sistem verifikasi yang lebih ketat dengan menggunakan data resmi, serta didukung dengan metode yang lebih akurat seperti verifikasi identitas atau teknologi pengenalan wajah.

Di sisi lain, diperlukan pula sistem penyaringan konten pada platform media sosial. Platform harus memiliki teknologi yang mampu mendeteksi serta menghapus konten pornografi atau konten penyimpangan lainnya secara lebih cepat dan konsisten.

Selain itu, upaya pencegahan juga perlu disertai dengan peningkatan literasi digital di masyarakat. Khususnya, pengawasan dari orang tua, guru, serta orang dewasa lainnya seperti mahasiswa yang dapat berperan aktif melalui sosialisasi kepada anak-anak di bawah umur, agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Tujuan dari kebijakan ini sebenarnya sudah sangat baik, yaitu untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta mengurangi risiko perundungan dan kecanduan. Namun, muncul pertanyaan: apakah melarang saja sudah cukup? Pada kenyataannya, persoalan yang dihadapi bukan hanya soal akses. Anak-anak saat ini telah hidup dan tumbuh di dunia digital. Jika hanya dibatasi tanpa adanya bimbingan, mereka justru dapat merasa dikontrol, tidak dipercaya, bahkan merasa sendiri dalam menghadapi dunia digital tersebut.

Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting. Pengawasan tidak seharusnya hanya sebatas melarang, tetapi juga memahami. Orang tua perlu hadir sebagai pendamping yang mampu membangun komunikasi terbuka, memberikan arahan, serta membantu anak memahami risiko dan manfaat dari penggunaan media sosial. Dengan pendekatan yang lebih suportif, anak akan merasa lebih aman dan tidak mencari celah untuk melanggar aturan yang diberikan.

Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi serta menghindari konten yang berpotensi merugikan. Oleh karena itu, pemberantasan konten penyimpangan tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi perlu dilakukan melalui penguatan sistem, regulasi yang tegas, serta edukasi berkelanjutan dan bimbingan kepada anak agar ruang digital menjadi lebih aman, khususnya bagi anak-anak.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.