Oleh: Ruth Jelita Laia
Suara USU, Medan. Indonesia secara konstitusional ditegaskan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan kebebasan berpendapat. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam kerangka demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan elemen vital untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Kritik berfungsi sebagai kontrol publik agar penyelenggara negara tetap berada pada rel keadilan dan transparansi.
Namun, idealitas tersebut semakin berbenturan dengan realitas. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul gelombang kriminalisasi dan kekerasan terhadap suara kritis yang menandakan penyempitan ruang demokrasi. Keberanian untuk bersuara justru berpotensi menghadirkan risiko, baik dalam bentuk ancaman fisik maupun tekanan digital.
Kekerasan terhadap aktivis menjadi indikator paling nyata dari pola represi yang berulang. Aktivis yang menyoroti isu ketidakadilan, korupsi, pelanggaran HAM, maupun kebijakan represif kerap dihadapkan pada berbagai bentuk ancaman, mulai dari intimidasi hingga serangan fisik. Dalam sejumlah kasus, serangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk pola yang menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap kebebasan berekspresi.
Kasus pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004 yang belum sepenuhnya tuntas, penganiayaan terhadap aktivis seperti Victor Yeimo, hingga kekerasan terhadap demonstran dalam aksi penolakan Omnibus Law 2020 memperlihatkan kecenderungan tersebut. Data lembaga seperti Komnas HAM dan SAFEnet juga menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Situasi ini tidak hanya mencederai semangat Reformasi 1998, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang meluas, termasuk di ruang digital.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah serangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia diserang dengan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada malam 12 Maret 2026 saat mengendarai sepeda motor. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, terutama pada wajah, mata, dada, dan tangan.
Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari posisi Andrie sebagai aktivis yang vokal dalam mengkritik berbagai kebijakan negara, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM. Sejumlah pihak menilai serangan tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan mengandung unsur perencanaan, mengingat penggunaan air keras sebagai alat serangan yang bersifat korosif dan membutuhkan persiapan khusus.
Koalisi masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam peristiwa ini sebagai percobaan pembunuhan berencana yang bermotif intimidasi, mengingat rekam jejak Andrie yang vokal mengkritik impunitas militer, korupsi alutsista TNI, dan pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, kasus Andrie Yunus menjadi simbol nyata dari ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari kecenderungan sistemik yang menunjukkan pelemahan ruang kritik. Pasca-Pemilu 2024, penggunaan berbagai regulasi, termasuk pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, dinilai berkontribusi terhadap munculnya “chilling effect”, yaitu kondisi di mana masyarakat memilih untuk tidak menyampaikan pendapat karena khawatir terhadap konsekuensi hukum.
Budaya impunitas semakin memperburuk situasi. Banyak kasus kekerasan terhadap aktivis tidak diselesaikan secara tuntas, sementara korban harus menanggung dampak fisik maupun psikologis. Dalam kondisi seperti ini, negara terkesan lebih toleran terhadap pembungkaman dibandingkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik merupakan manifestasi kepedulian terhadap jalannya pemerintahan. Tanpa kritik, pengawasan terhadap kekuasaan akan melemah dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Pembungkaman terhadap kritik, baik melalui kekerasan fisik maupun digital, pada dasarnya merupakan serangan terhadap fondasi demokrasi itu sendiri.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Indonesia telah menjadi negara antikritik. Secara normatif, perangkat hukum masih menjamin kebebasan berpendapat. Namun, dalam praktik, terdapat indikasi bahwa perlindungan tersebut belum berjalan efektif. Ketika kritik direspons dengan pendekatan represif, atau ketika kasus kekerasan terhadap aktivis tidak ditangani secara transparan, muncul kesan bahwa negara belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan tersebut.
Permasalahan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum. Kondisi ini berpotensi menciptakan budaya takut bersuara, yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi.
Demokrasi tidak cukup dijaga melalui prosedur formal seperti pemilu, tetapi harus diwujudkan dalam praktik yang menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kritik tidak berujung pada ancaman atau kekerasan.
Refleksi ini menuntut aksi mendesak. Negara wajib memastikan penyelidikan kasus Andrie Yunus dilakukan secara tuntas, dengan aparat kepolisian bertindak profesional tanpa intervensi. Langkah konkret mencakup revisi UU ITE untuk menghapus pasal-pasal karet, penguatan peran Komnas HAM dalam penanganan kasus impunitas, serta penguatan solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Selain itu, pemerintah perlu menunjukkan keterbukaan terhadap kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman. Masyarakat sipil juga perlu menjaga keberanian dalam menyampaikan kritik yang berbasis etika, data, dan tanggung jawab. Peran media independen serta pendidikan demokrasi sejak dini menjadi penting dalam membangun kesadaran kolektif.
Pada hakikatnya, negara demokratis bukanlah negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu hidup berdampingan dengan kritik serta menjadikannya pendorong kemajuan. Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa ketika suara dibungkam, yang sirna bukan hanya keberanian individu, tetapi juga harapan akan demokrasi yang berkeadilan. Hanya aksi kolektif hari ini yang dapat mencegah negeri terjerumus ke dalam kebisuan.
Redaktur: Debora Gracia Nauli
Leave a comment