
Reporter: Chairani
Suara USU, Medan. Pada Mei 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Hal tersebut telah memicu kontroversi luas di dunia pendidikan tinggi Amerika Serikat. Langkah ini dianggap sebagai serangan terhadap otonomi akademik dan keberagaman yang selama ini menjadi ciri khas institusi pendidikan terkemuka tersebut. Langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahasiswa global, termasuk dari Indonesia.
Pada 22 Mei 2025, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) untuk Harvard University. Keputusan ini berarti Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing untuk tahun akademik 2025-2026. Sekitar 6.793 mahasiswa internasional yang terdaftar di Harvard terancam harus pindah ke universitas lain atau meninggalkan Amerika Serikat.
Alasan keputusan pencabutan mahasiswa asing ke Harvard karena pemerintahan Trump mengklaim bahwa Harvard telah menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman bagi mahasiswa Yahudi, memfasilitasi aktivitas anti-Amerika, dan menolak memberikan informasi terkait aktivitas mahasiswa asing, termasuk dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa pro-Palestina. Selain itu, ada tuduhan bahwa Harvard memiliki hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok. Namun, bukti konkret atas klaim ini belum dipublikasikan.
Presiden Trump juga menyatakan bahwa beberapa negara asal mahasiswa internasional di Harvard “tidak bersahabat dengan Amerika Serikat” dan tidak membayar apa pun untuk pendidikan mahasiswa mereka. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah ingin mengetahui siapa saja mahasiswa asing tersebut dan menuduh Harvard tidak transparan dalam hal ini.
“Mengapa Harvard tidak mengatakan bahwa hampir 31 persen mahasiswanya berasal dari tanah asing, tetapi negara-negara tersebut beberapa di antaranya sama sekali tidak bersahabat dengan Amerika Serikat, tidak membayar apa pun untuk pendidikan mahasiswa mereka, dan mereka juga tidak pernah berniat untuk membayar,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya.
Pemerintahan Trump telah lama mengkritik institusi pendidikan tinggi, terutama universitas-universitas Ivy League seperti Harvard, yang dianggap terlalu liberal dan tidak mendukung nilai-nilai Amerika. Sebagai bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat, pemerintahan Trump juga meluncurkan inisiatif “Catch and Revoke”, yang menggunakan kecerdasan buatan untuk memantau aktivitas media sosial mahasiswa asing dan mencabut visa mereka jika ditemukan konten yang dianggap pro-terorisme atau anti-Amerika.
Harvard dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan menganggap langkah pemerintah sebagai tindakan balas dendam politik yang melanggar Konstitusi Amerika Serikat. Di dalam gugatan hukum yang diajukan, universitas menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat yang menjamin kebebasan beragama, bereskpresi, berkumpul, dan hak mengajukan petisi kepada pemerintah. Singkatnya, amandemen pertama ini merupakan fondasi bagi kebebasan berekspresi dan beragama di Amerika Serikat, serta melindungi individu dari campur tangan pemerintah dalam aspek-aspek penting kehidupan, termasuk otonomi akademik.
Pakar kebijakan pendidikan memperingati bahwa tindakan ini dapat merusak reputasi Amerika Serikat sebagai tujuan utama pendidikan tinggi global. Stuart Anderson, Direktur Eksekutif National Foundation for American Policy, mengatakan, “Mahasiswa internasional tidak hanya membawa pendapatan, tetapi juga perspektif dan inovasi yang penting bagi kemajuan akademik dan ekonomi kita.”
Selain itu, keputusan ini dapat memicu efek domino, di mana universitas lain mungkin menghadapi tekanan serupa, hal ini dapat mengancam kebebasan akademik secara keseluruhan. Beberapa negara, seperti Hong Kong, telah menawarkan beasiswa dan program khusus untuk menarik mahasiswa yang terdampak, menunjukkan bahwa talenta global dapat dengan mudah beralih ke negara lain yang lebih ramah.
Fernando M. Reimers, Profesor di Harvard, menyebut tindakan pemerintah sebagai serangan moral dan politik yang mengancam esensi dan misi pendidikan universitas. Ia menekankan bahwa kolaborasi internasional adalah kunci kemajuan ilmiah dan akademi, serta penting dalam menghadapi tantangan global seperti ketimpangan, perubahan iklim, dan ancaman terhadap demokrasi.
Laura Meckler dari The Washington Post menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengontrol institusi pendidikan dan membatasi kebebasan akademik. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat merusak reputasi Amerika Serikat sebagai tujuan utama pendidikan tinggi bagi mahasiswa internasional.
Menanggapi kebijakan tersebut, Harvard segera mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah di Pengadilan Distrik Massachusetts. Harvard menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk pembalasan politik atas penolakan universitas terhadap permintaan DHS atas data terkait aktivitas mahasiswa asing. Pada 23 Mei 2025, Hakim Distrik AS, Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara yang menghentikan pelaksanaan keputusan pemerintah, memberikan waktu bagi proses hukum untuk berlangsung. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi mahasiswa internasional dan merusak reputasi Harvard sebagai institusi pendidikan global.
Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan bahwa universitas akan terus memperjuangkan hak-hak mahasiswa internasional dan mempertahankan kebebasan akademik. “Kami berdiri bersama mahasiswa internasional kami dan akan menggunakan semua upaya hukum untuk melindungi hak mereka dan integritas institusi kami,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa keberagaman dan inklusivitas adalah nilai-nilai fundamental yang harus dijaga.
Komunitas akademik secara luas mengecam tindakan pemerintah Amerika Serikat. Banyak yang melihat ini sebagai upaya untuk mengendalikan narasi pendidikan dan membungkam institusi yang dianggap tidak sejalan dengan agenda politik tertentu. Organisasi seperti Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE) menyebut langkah ini sebagai penyalagunaan kekuasaan yang berbahaya.
Kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan di kalangan mahasiswa internasional. Tak terkecuali mahasiswa asal Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Henri Togar Hasiholan Tambunan mengungkapkan Kemendiktisaintek akan segera menyusun langkah antisipasi terhadap kebijakan tersebut. Terdapat 136 mahasiswa asal Indonesia berbagai jenjang yang berkuliah di AS dengan beasiswa dari Kemendiktisaintek. Angka tersebut belum termasuk calon mahasiswa yang akan berkuliah pada tahun 2025 dan mahasiswa dari beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Langkah pemerintah Amerika Serikat ini juga mendapat perhatian dari beberapa negara yang menyatakan keprihatinan mereka mengenai perlakuan pemerintah terhadap mahasiswa mereka di Amerika Serikat. Keputusan ini juga mencerminkan ketegangan yang meningkat antara kebijakan imigrasi, kebebasan akademik, dan politik identitas di Amerika Serikat. Sementara proses hukum masih berlangsung, dampaknya terhadap mahasiswa, universitas, dan reputasi global pendidikan tinggi Amerika sudah terasa. Komunitas internasional dan domestik serta mahasiswa kini menantikan apakah prinsip-prinsip kebebasan akademik dan inklusivitas akan tetap dijunjung tinggi di tengah dinamika politik Amerika Serikat yang terus berubah.
Redaktur: Zahra Salsabilla
Leave a comment