
Oleh: Nikolas Supriyanto
Suara USU, Medan. Peralihan politik di tahun 1998 menjadi suatu momentum luar biasa karena digadang-gadang akan mengantarkan Indonesia menuju arah yang lebih baik. Selama 32 tahun Indonesia mengalami perkembangan semu di tangan “The Smiling General”, Soeharto. Perkembangan dan stabilitas politik yang diraih hanya terlihat baik di luar tapi sangat rapuh di tengah-tengah, karena masyarakat hidup penuh kekangan dan perlakuan tangan besi. Beragam peristiwa berupa pembunuhan di luar hukum dan pembatasan kebebasan berpendapat menjadi masalah yang akhirnya memuncak di tahun 1998. Namun, muncul pertanyaan, apakah setelah reformasi keadaan di Indonesia semakin membaik?
Terhitung 27 tahun sudah Indonesia berada di era reformasi. Suatu era yang diharapkan dapat memenuhi rakyat dengan keadilan dan kemakmuran serta politik yang sehat. Beberapa kemajuan memang telah diraih sebelumnya seperti pencabutan beberapa undang-undang (UU) yang menjadi alat untuk menekan kebebasan salah satunya UU Subversif, pembubaran Departemen Penerangan, pembatasan keterlibatan TNI dalam ruang-ruang sipil, serta kemajuan yang paling baik adalah pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan mampu mencontoh kesuksesan lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Namun, ‘prestasi’ yang diraih pada awal reformasi, terasa semakin hambar saat ini, disebabkan perjalanan reformasi seolah kembali ke titik nol.
Beberapa tahun terakhir sejak terjadinya “Demo Tolak RUU KUHP dan KPK” di tahun 2019, mulai banyak terjadi upaya penangkapan, penahanan, sampai tindakan represif terhadap massa aksi yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh kepolisian. Pada Aksi 2019 yang berlangsung pada 24-30 September misalnya, ada sekitar 1.000 orang lebih yang ditangkap dengan tuduhan melakukan provokasi dan tindakan anarkis. Peristiwa tersebut bahkan menelan korban jiwa sebanyak 4 orang. Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip dari Voice of America (VoA) Indonesia, terdapat dugaan kuat akan adanya campur tangan polisi yang menjadi penyebab kematian beberapa demonstran pada Aksi 2019 tersebut.
Penangkapan mahasiswa juga terus terjadi seperti saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin kembali mengubah UU yang ada dengan melakukan revisi. Putusan tersebut melahirkan protes dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai revisi UU Pilkada hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Masyarakat mengklaim keputusan tersebut sebagai pembangkangan terhadap demokrasi di Indoneisa dan sebuah upaya melawan hukum yang berlaku. Penolakan ini berujung dengan gelombang unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah. Buntut dari aksi ini adalah penangkapan mahasiswa dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilakukan tanpa sekat. Catatan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebanyak 159 peserta aksi ditangkap dan 7 jurnalis mengalami tindakan kriminalisasi berupa intimidasi, pemaksaan penghapusan foto, dan pemukulan oleh aparat kepolisian yang semestinya bertugas menjamin keamanan tetap terjaga.
Kasus penangkapan yang dijabarkan sebelumnya hanya gambaran kecil dari tindakan represif aparat kepolisian, sebab belum termasuk aksi-aksi lokal yang boleh jadi merasakan tekanan yang sama tetapi tidak mendapat ruang pemberitaan. Tindakan polisi dengan menangkapi pengunjuk rasa bukanlah suatu cara yang tepat dalam menghadapi maupun menangani demonstran. Pada dasarnya, sebagai negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat, demonstrasi merupakan cara yang semestinya sudah wajar terjadi sebagai upaya masyarakat menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap beragam hal yang dinilai merugikan rakyat. Demonstrasi sejatinya adalah indikator yang dapat menilai bahwa negara demokrasi masih berjalan di jalur yang benar. Maka sangat disayangkan melihat kondisi Indonesia yang seolah tidak memiliki kejelasan aturan yang bisa menjamin kebebasan berpendapat tanpa represifitas di ruang publik.
Tidak berhenti pada gerakan di beberapa tahun lalu, di tahun 2025 beberapa gelombang unjuk rasa menggemparkan Indonesia, mulai dari aksi #IndonesiaGelap hingga aksi peringatan 27 Tahun Reformasi yang dilangsungka di sekitar Universitas Trisakti. Aksi di tahun 2025 ini lebih terbuka dan banyak melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk dalam aksi Indonesia Gelap yang terjadi di Februari lalu. Pada aksi ini, berbagai daerah juga ikut terlibat gejolak yang memanas dan kejadian penangkapan kembali terulang dan melahap korban. Korban-korban yang ditangkap ini dituduh melakukan vandalisme, perusakan, dan anarkis. Bahkan penggaungan narasi kelompok anarko yang sejak lama selalu dikaitkan dengan peristiwa anarkisme dalam demonstrasi seolah menjadi alat bagi aparat kepolisian untuk menjerat massa aksi dalam penangkapan. Akibatnya setiap orang yang ditahan dapat dengan mudah digeneralisasi sebagai kelompok anarko tanpa melihat realitas yang ada.
Reformasi seolah tidak menemui langkah lebih lanjut dan justru terus mengalami kemunduran. Berbagai pencapaian yang diraih mulai dari pembentukan KPK yang digadang menjadi tonggak hukum dalam pengawasan korupsi di Indonesia dan pembatasan bagi militer, justru telah kembali ke titik terendahnya disebabkan hukum yang semakin runcing dan menyakiti demokrasi. Hal tersebut disebabkan UU KPK yang saat ini melemahkan kedudukan KPK dan UU TNI terbaru yang kembali melahirkan polemik baru yang seakan tidak ada habisnya.
Selain itu, penangkapan mahasiswa juga terus terjadi. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan masa Orde Baru dimana demonstrasi dianggap sebagai sebuah bentuk perlawanan, bukan sebagai upaya dialog. Akibatnya, reformasi seolah hanya peralihan politik semu yang tidak konkret. Penangkapan mahasiswa dan stigma-stigma yang disematkan bagi kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa menjadi pola yang serupa saat Orde Baru masih berkuasa di Indonesia.
Penangkapan terhadap demonstran menjadi salah satu cara pembungkaman suara paling terang-terangan di negara demokrasi ini. Belum lagi mereka yang ditangkap sangat rentan mengalami tindakan pemukulan dan berbagai tindak kekerasan lainnya yang justru hadir dari aparat kepolisian, kumpulan orang yang oleh negara dijuluki ‘si penjaga keamanan’. Kesadaran bahwa demonstrasi adalah ‘suara rakyat’, perlu ditingkatkan sehingga demonstrasi tidak dipandang sebagai perlawanan terhadap rezim. Selain itu perumusan ulang terkait penanganan terhadap demonstran perlu ditingkatkan sehingga posisi aparat semakin tegas sebagai pengawal unjuk rasa, bukan pemukul.
Demonstrasi tidak dapat dihentikan ataupun dibungkam. Demonstrasi dan gerakan masyarakat merupakan cara kontrol agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan akan tetap hadir jika negara tidak mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. Saat penangkapan terjadi maka tindakan ini adalah jalan pertama untuk membungkam suara rakyat. Akibatnya demokrasi menjadi sistem yang tidak ada gunanya dan pemerintahan akan bergerak menuju otoritarian. Negara ini sudah memiliki trauma kolektif akan pembungkaman, penangkapan, penghilangan paksa, dan tindakan diluar hukum lainnya, jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengevaluasi dan mencegah penangkapan dengan alasan yang tidak masuk akal, maka demokrasi di negara ini sudah masuk dalam tahap terancam. Kritikan harus dibicarakan dalam meja dialog sehingga pemerintah dan lembaga negara selayak dan sepantasnya membuka diri akan kritikan dan saran dari rakyat. Bukan menjadi elemen yang anti kritik.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment