Home Tulisan Pengoptimalisasian Fungsi Sekolah/Madrasah Sebagai Tempat Penanggulangan Napza
Tulisan

Pengoptimalisasian Fungsi Sekolah/Madrasah Sebagai Tempat Penanggulangan Napza

Share

Oleh: Andres/Rifat Alghifari/Miranda Damanik/Bunga Meidhatun Nazwa/Muhammad Jawza Fatiha/Mhd Haikal Ananta/Fadhil Adiagsya Zupit

Suara USU, Medan. NAPZA tidak hanya menyerang para dewasa, tetapi banyak remaja yang sekarang menjadi korban utama dari NAPZA. Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. Contoh nya di kota Pematangsiantar pada oktober 2023, 2 remaja menganiaya tunawisma dengan disabilitas, setelah di selediki 2 remaja putus sekolah tersebut ternyata positif narkoba. Bahkan siswa kelas 3 SMP di Purwakarta jadi bandar narkoba. Remaja berusia 15 Tahun tersebut diketahui oleh warga setempat yang merupakan menjadi bandar obat terlarang yang dikategorikan narkotika. Dampak buruk NAPZA bagi para remaja yang salah satunya adalah keluarga, Keluarga yang dulu suasananya nyaman dan tenteram menjadi terganggu. Keluarga merasa sangat sedih, marah, putus asa, dan sangat malu. Bagi keluarga yang anggota keluarganya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, merupakan sebuah aib dan merasakan adanya neraka dunia yang harus dipikul seluruh keluarganya karena hal tersebut banyak menghabiskan harta benda yang dimiliki, dan rasa malu keluarga sehingga menjauhkan diri dari pergaulan dan lingkungan sekitar. Contohnya jika keluarga tersebut merupakan keluarga pendidik, pastinya rasa malu akan timbul karena  ketidak berhasilan mendidik seorang anak didalam keluarganya sendiri. Dan pastinya masyarakat akan ragu terhadap tenaga pendidik tersebut karena tidak bisa mendidik anaknya, apalagi jika ia mendidik anak orang lain.

Dampak buruk dari NAPZA yang lain dan yang parah adalah dapat menimbulkan seks bebas di kalangan remaja pengguna NAPZA. Orang yang mengkonsumsi narkoba jenis-jenis tertentu serta berbagai minuman beralkohol dimana kandungannya dapat menyebabkan perilaku agresif, beringas,Berani dan kadang-kadang tidak dapat mengendalikan diri serta mempengaruhi system saraf pusat sebagai depresan, oleh karena hal itu seseorang dapat berperilaku negatif seperti melakukan seks bebas. Selain itu NAPZA jugak dapat merusak masa depan seseorang.

Berbicara mengenai masa depan, sekolah adalah tempat bagi para remaja usia dini untuk menentukan masa depannya. Menurut Undang Undang  RI No 20 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Pendidikan Nasional,  bahwasannya pendidikan nasional menjamin peserta didik demi memajukan peradaban bangsa yang salah satu nya menjamin kesehatan peserta didik. Namun pada realita yang ada dan keterangan di atas banyak sekali usia remaja dini yang masih bersekolah terjerumus dalam narkoba yang menyebabkan seks bebas dan berakibat timbulnya penyakit menular.

Kasus – Kasus Anak sekolah yang terjerat  NARKOBA

A.   Kasus-Kasus Anak Usia Remaja Usia Sekolah Terlibat NAPZA

1. Pelajar SMP Jadi Pengedar Narkoba, Kriminolog

RD (15), siswa kelas 3 SMP di Purwakarta ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus RD bukan hal biasa. Ia menilai kasus RD harus menjadi pengingat sehingga ada perubahan kebijakan dan strategi memberantas narkoba.

2. Siswa di Bengkulu Terkejut, Diusir Guru Saat Masuk Sekolah karena Kasus Narkoba
Betapa terkejutnya N, siswa salah satu SMA swasta di kawasan Kampung Bali, Kota Bengkulu. Saat masuk sekolah, ia diusir guru dengan alasan telah dikeluarkan. N merupakan siswa SMA. Ia ditangkap polisi Januari 2022 karena mengonsumsi narkotika jenis ganja. Akibat perbuatannya ia divonis majelis hakim berdasarkan Surat pengadilan tinggi penetapan hakim (DIVERSI) Nomor 1/pen.div/2022/pn.bgl.jo no: 08/pid.sus-2022/pnl tanggal 2 maret 2022. N dan D rekannya di sekolah yang sama ditetapkan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kipas dengan pertimbangan di bawah umur dan tetap melanjutkan sekolah. Berdasarkan asessmen rehab di Yayasan Kipas, April 2022, N dan D dinyatakan baik selama menjalani rehab serta tidak ketergantungan narkoba. Maka 17 Mei 2022, N dan D mulai kembali sekolah. Harapan kembali sekolah pupus saat N ditolak pihak sekolah. “Saya diusir dari sekolah, saya ingin sekolah seperti biasa. Saat tiba di sekolah saya justru diusir oleh guru katanya sudah dikeluarkan dan tidak ada gunanya sekolah, saya bingung dan cemas,” jelas N melalui rekaman video yang diterima kompas.com, Senin (23/5/2022). “Saya baru saja selesai menjalani rehab dan sekarang dinyatakan boleh sekolah ternyata sekolah telah mengeluarkan saya. Orangtua saya tidak pernah bilang, saya ingin sekolah, saya berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi,” tutur dia.

Peran Sekolah/Madrasah dalam penanggulan NAPZA

Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran yang sangat besar dalam upaya melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan NAPZA melalui program yang di lakukan oleh sekolah.(Fidriyani, 2018). Tetapi dari contoh kasus ketiga dapat kita ketahui bahwasannya masih ada sekolah yang lepas tangan serta tidak peduli terkait siswa nya yang terjerumus dalam kasus narkoba. Padahal pada remaja usia sekolah ketika ia terjerumus dalam dunia NAPZA ia adalah seorang korban bukan tersangka.

Dalam hal ini, pelajar di setiap sekolah tidak terlepas dari adanya peran guru untuk membimbing siswa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi  dengan mengarahkan siswa pada perilaku yang lebih positif, mengembangkan kemampuan siswa, serta memotivasi belajar kepada siswa. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA termasuk peran dari lembaga pendidikan yaitu sekolah secara terus menerus dan berkesinambungan berupaya mengubah sikap, perilaku, serta cara berpikir siswa agar terhindar dari bentuk kejahatan NAPZA. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran siswa agar lebih waspada dan mengantisipasi terhadap segala  bentuk bahaya yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA.

Pada akhirnya pengguna NAPZA pada usia sekolah dapat  membuat meningkatnya kenakalan pada siswa, siswa menjadi sering membolos, hingga ada yang harus putus sekolah. Padahal sekolah harus menjadi lembaga pendidikan yang mengawasi peserta didik. Sesuai dengan Undang Undang  RI No 20 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Pendidikan Nasional,  bahwasannya pendidikan nasional menjamin peserta didik demi memajukan peradaban bangsa yang salah satu nya menjamin kesehatan peserta didik. Jika sekolah acuh terkait hal tersebut, maka harus di pertanyakan fungsi sekolah menurut Undang Undang RI  No 20 Tahun 2003 Pasal 3 tersebut.

Optimalisasi Peran Sekolah/Madrasah dalam penanggulangan NAPZA

Karena banyaknya kasus remaja diusia sekolah yang menggunakan NAPZA, dan berdampak bagi masa depan mereka, maka sekolah harus berupaya memberi arahan bagi para korban NAPZA agar masa depan mereka tetap terjaga. Maka sebelum hal itu terjadi maka sekolah harus mangadakan program-program sebagai berikut:

1.     Mengoptimalisasi Ekstrakulikuler(PMR)

Sekolah harus lebih mengoptimalkan peran PMR dalam pengantisipasian ataupun penanggulangan remaja usia sekolah yang terjerumus dalam NAPZA. Dalam hal ini fungsi dari PMR bukan hanya sebagai Konselor tetapi harus lebih aktif dalam berkejasama dengan pihak-pihak di luar dari lembaga pendidikan yang berkaitan dengan NAPZA.

2.     Di selenggarakan Sosialisasi Anti Narkoba

Diselenggarakan nya Sosialisasi Anti Narkoba dapat membuat peserta didik dapat mengetahui lebih dalam tentang bahaya NAPZA sebelum mereka berfikir untuk mencoba benda terlarang tersebut. Dari sosialisasi tersebut lah peserta didik bisa mengetahui efek-efek ataupun dampak apa saja yang akan mereka dapatkan jika mereka mengkonsumsi NAPZA.

3.     Memberlakukan Tes Urine sebagai tes masuk awal sekolah dan Mengadakan cek darah di bangku kelas 3 SMA sebelum tamat sekolah.

Diberlakukannya tes urine sebagai tes awal masuk sekolah bertujuan untuk mengetahui calon peserta didik yang mengonsumsi atau korban dari NAPZA, hal ini di lakukan pada tes akhir karena belum tentu siswa yang memiliki nilai tinggi tidak mengonsumsi narkoba. Dan setelah hasil keluar maka yang dapat mengetahui hanya orang tua dan pihak sekolah. Dalam hal ini jugak pihak sekolah bekerjasama dengan pihak di luar lembaga pendidikan seperti, Rumah Sakit, TNI, dan Polisi. Bukan hanya tes urine, cek darah juga di lakukan ketika peserta didik duduk di bangku kelas 3 SMA. Cek darah di berlakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan pencegahan penyakit menular. Cek darah dilakukan dengan dampingan orang tua dan pihak eksternal. Sekolah hanya sebagai kontroler. Dalam pengecekan darah guru BK ikut andil, karena guru BK mempunya asas kerahasiaan sebuah informasi. Maka dalam hal ini BK menjadi perwakilan dari pihak sekolah. Jika positif maka sesuai dengan Undang Undang  RI No 20 Tahun 2003 Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya”, informasi tersebut akan langsung tersampaikan ke orang tua, lalu pihak sekolah dan orang tua akan membina anak tanpa harus mengorbankan masa depan anak, karena itulah fungsi orang tua dan lembaga pendidikan. Dikarenakan mereka bukanlah tersangka atau pun pelaku tetapi mereka adalah korban, hakikatnya seorang korban harus di lindungi dan tetap dijamin.

Sebagai kesimpulan bahwasannya fungsi sekolah dalam Undang Undang  RI No 20 Tahun 2003 Pasal 3 adalah sebagi lembaga pendidikan yang menjamin kesehatan peserta didik, namun jika ada siswa/i yang dikeluarkan disekolah karena kasus narkoba, Maka harus di pertanyakan keefisian fungsi lembaga pendidikan tersebut. Dan menurut  Undang Undang  RI No 20 Tahun 2003 Pasal 7 , maka orang tua berhak tau atas segala informasi pendidikan sang peserta didik. Dalam hal ini pihak sekolah hanya akan memberi tahu informasi anak pada 1 pihak saja, yakni orang tua. Jadi lembaga sekolah harus melindungi dan menjamin peserta didik sehat dengan cara mengoptimalisasikan fungsi sekolah/madrasah sebagai tempat penanggulangan NAPZA.

Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.