Reporter: Grace Pandora Sitorus
Suara USU, Medan. Perkumpulan Gemar Belajar Fakultas Hukum (GEMBEL) mengadakan seminar nasional yang bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengujinya. Acara tersebut diadakan di Aula Abdul Hakim Lt.3 Fakultas Kedokteran USU pada Sabtu, (15/07).
Rizky Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Hukum stambuk 2021 menjabat sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut. Rizky mengungkapkan bahwa seminar nasional ini merupakan bagian dari acara tahunan yang diadakan oleh GEMBEL. Selain seminar, Panitia GEMBEL Triple Key Tahun 2023 juga telah mengadakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak serta Kompetisi Esai Nasional yang diikuti oleh 170 peserta dari 45 universitas di seluruh Indonesia.
Tema “Triple Key” dipilih untuk kegiatan ini, yang mengandung makna kritis, kreatif, dan kontributif. Rizky menjelaskan bahwa melalui seminar ini, GEMBEL berharap dapat mendorong peserta untuk mengembangkan pemikiran kritis. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, GEMBEL mengundang Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum., seorang hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai pembicara utama. Melalui penekanan pada PERPPU dan kewenangan MK, seminar ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran kritis yang lebih dalam mengenai peran dan pentingnya hukum dalam masyarakat.
Dalam seminar nasional ini, pembicara menekankan pentingnya memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam proses penerbitan PERPPU. Beberapa syarat tersebut meliputi keberadaan keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, ketiadaan atau ketidakmemadaiannya Undang-Undang yang dibutuhkan, dan ketidakmampuan menyelesaikan kekosongan hukum melalui prosedur pembuatan Undang-Undang biasa yang memakan waktu lama.
Rizky mengungkapkan harapannya bahwa seminar ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta, dengan pembicara yang luar biasa seperti Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum.
“Harapannya agar penggunaan instrumen PERPPU tidak disalahgunakan demi kepentingan segelintir pihak, juga pentingnya PERPPU untuk memperhatikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, karena hukum merupakan cerminan dari kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkap Rizky.
Sebagai penutup Rizky juga menyampaikan, Perkumpulan GEMBEL akan menerbitkan Buletin GEMBEL pada Rabu, 19 Juli, yang akan merangkum esai terbaik dan notulensi kegiatan seminar ini. Diharapkan bahwa seminar nasional ini dapat menjadi momentum penting dalam mengembangkan pemikiran kritis dan memperkuat pemahaman tentang PERPPU serta peran MK dalam sistem hukum di Indonesia.
Redaktur: Tamara Ceria
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts sent to your email.