
Oleh: Chairani
Suara USU, Medan. Dalam lanskap politik kontemporer, istilah populisme semakin sering terdengar. Ia hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari slogan kampanye, narasi kebijakan, hingga gestur pemimpin yang tampil merakyat. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, populisme bukan lagi sekadar pendekatan komunikasi, melainkan telah menjadi instrumen dalam perumusan kebijakan publik.
Presiden Prabowo Subianto, yang baru menjabat belum genap setengah tahun, telah menghadirkan narasi populisme yang menimbulkan dinamika tersendiri di tengah publik. Pembentukan kabinet yang besar, efisiensi anggaran, hingga realokasi anggaran negara untuk membiayai program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah sebagian contohnya. Prabowo, yang sebelumnya dikenal dengan gaya militeristik dan retorika keras, kini tampil lebih jenaka dan membumi, bahkan tak ragu menari di atas panggung. Kalimat-kalimat seperti “Saya sudah tua, ingin mengabdi” atau “Kami ingin makan bergizi untuk anak-anak” terdengar sederhana namun membangkitkan empati publik. Ia menjanjikan makan siang dan susu gratis untuk seluruh pelajar Indonesia, gagasan yang tampak sederhana, tetapi mengandung pesan emosional yang kuat.
Inilah kekuatan populisme: bukan menjual program, melainkan menjual harapan. Prabowo memahami bahwa rakyat tidak selalu lapar akan data, melainkan lapar akan empati. Maka dibangunlah citra sebagai bapak tua yang baik hati, bukan sebagai pemimpin dengan jejak rekam politik yang rumit. Namun, di balik citra ini tersembunyi sejumlah persoalan serius, mulai dari pembungkaman kritik, kurangnya transparansi, hingga ketidakpastian hukum. Dalam kerangka populisme, substansi demokrasi sering kali ditinggalkan demi pencitraan.
Populisme bisa diibaratkan sebagai seni menyapa rakyat dengan senyuman, lalu mengesahkan kebijakan tanpa proses deliberatif. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia tampak menjelma menjadi panggung besar bagi drama populisme. Bantuan sosial menjelang Pemilu 2024 dikemas dengan slogan “negara hadir untuk rakyat”, namun distribusinya sarat dengan kepentingan politik. Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dipromosikan sebagai upaya pemerataan pembangunan, padahal fondasi sosialnya belum kokoh. Ruang kritik menyempit, aktivis dan akademisi dilabeli sebagai anti-negara, sementara putusan Mahkamah Konstitusi memunculkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan hukum.
Secara umum, populisme dapat dimaknai sebagai pendekatan politik yang mengklaim mewakili kepentingan rakyat dan menolak elite yang dianggap korup atau jauh dari realitas publik. Dalam praktik kebijakan, populisme muncul ketika pemerintah merancang program yang tampak seolah merespons aspirasi rakyat, namun acap kali mengabaikan rasionalitas teknokratik dan dampak jangka panjang.
Dalam buku What is Populism?, Jan Werner Müller menjelaskan bahwa populisme bukan hanya mengklaim berbicara atas nama rakyat, tetapi juga cenderung menolak kelompok yang tidak sejalan sebagai anti-rakyat. Populisme bersifat anti-pluralistik karena mengklaim hanya satu kelompok yang sah mewakili rakyat. Jika ini dijadikan dasar perumusan kebijakan, maka hasilnya adalah pendekatan yang tertutup terhadap keberagaman, tidak partisipatif, dan anti-kritik. Di Indonesia, retorika populis kerap digunakan untuk membingkai kebijakan secara emosional, dengan narasi seperti “Ini demi wong cilik”, “Kami gratiskan untuk semua”, atau “Rakyat butuh tindakan, bukan teori.”
Berbagai program bantuan langsung, pembentukan lembaga baru tanpa kajian kelembagaan matang, hingga realisasi janji kampanye yang tergesa-gesa tanpa studi kebijakan yang memadai, menjadi indikasi kebijakan populis di Indonesia. Slogan “negara hadir untuk rakyat” menggema di banyak kesempatan, namun implementasinya sering kali tidak berbasis pada bukti atau data yang kuat (evidence-based policy).
Ambil contoh bansos yang dibagikan menjelang pemilu. Secara normatif, program ini ditujukan untuk membantu rakyat miskin. Namun menjelang tahun politik, bansos menjadi alat propaganda politik yang dibungkus dengan rasa simpati. Ketika data penerima tidak akurat, publik tetap dipaksa menerima kebijakan tersebut sebagai bentuk “kerja nyata”.
Pada masa kampanye Pemilu 2024, kita menyaksikan para menteri di era Presiden Jokowi, mulai dari Luhut Binsar Panjaitan hingga Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Ketika bansos berganti logo menjadi milik partai tertentu dan pejabat publik bertindak layaknya juru kampanye, maka bansos bukan lagi kebijakan publik, tetapi instrumen elektoral. Ketika pejabat aktif berpolitik tanpa melepaskan jabatan, dan kebijakan negara dipakai untuk memenangkan kandidat tertentu, prinsip netralitas birokrasi dikorbankan demi ambisi kekuasaan.
Fenomena ini menunjukkan wajah populisme dalam bentuknya yang paling gamblang. Negara berubah menjadi alat promosi kekuasaan, bukan lagi institusi netral yang melayani semua warga. Bansos tidak lagi menjadi solusi atas kesenjangan sosial, melainkan alat untuk mengelola persepsi publik. Pemerintah memanipulasi opini rakyat dengan ilusi kehadiran negara, padahal yang berlangsung adalah kemunduran demokrasi.
Profesor R. William Liddle bersama Saiful Mujani dalam buku Problems of Democratisation in Indonesia menyoroti fenomena personalisasi politik di Indonesia. Kandidat dan politisi semakin mengandalkan popularitas pribadi, menggunakan instrumen negara untuk membangun loyalitas elektoral. Kebijakan populis seperti subsidi dan bansos dipakai demi mendulang suara, bukan memperkuat sistem pelayanan publik.
Contoh lainnya adalah proyek IKN yang disebut sebagai simbol kemajuan, namun tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Masyarakat adat, akademisi, hingga kelompok rentan tidak diundang dalam perencanaan. Pembangunan dilabeli sebagai demi rakyat, padahal nyatanya lebih menguntungkan elite dan investor. Sementara itu, banyak desa masih kekurangan infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, dan layanan kesehatan, namun anggaran difokuskan untuk membangun gedung kementerian di tengah hutan.
Di tengah menguatnya populisme, kita juga menyaksikan tanda-tanda otoritarianisme prosedural. Kritik dianggap sebagai ancaman negara. Satire dikriminalisasi. Mahasiswa dibungkam, jurnalis dikriminalkan, akademisi ditekan karena mengkritisi oligarki. Undang-undang disahkan terburu-buru, meski dampaknya puluhan tahun ke depan. UU ITE, UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia capres, menegaskan bahwa hukum kini condong pada kepentingan kekuasaan.
Padahal, demokrasi bukan sekadar pemilu lima tahunan. Ia adalah proses deliberatif yang menjunjung logika, bukti, dan partisipasi. Populisme kerap menyingkirkan hal-hal tersebut demi popularitas sesaat. Dalam sistem yang sehat, kebijakan publik semestinya dinilai berdasarkan manfaat jangka panjang, bukan jumlah likes di media sosial.
Francis Fukuyama dalam artikel The Pandemic and Political Order menekankan bahwa populisme melemahkan demokrasi karena mengikis institusi akuntabel dan memusatkan kekuasaan pada satu figur. Di Indonesia, ketika pemimpin populer mengeluarkan kebijakan tanpa konsultasi publik, kritik dianggap sebagai penghambat pembangunan. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kebijakan justru harus diuji melalui perdebatan publik yang terbuka dan inklusif.
Kita hidup dalam masa di mana naskah kebijakan ditulis oleh populisme, dan rakyat hanya diminta menjadi penonton yang bertepuk tangan. Namun bangsa ini tidak boleh puas hanya menjadi penonton. Kita berhak menuntut kebijakan yang tidak hanya populer, tapi juga masuk akal, terukur, dan berpihak pada keadilan. Kita berhak menolak saat bansos dijadikan alat politik. Kita berhak bertanya mengapa IKN dibangun saat pendidikan dan kesehatan di daerah tertinggal. Kita berhak marah saat kritik dikriminalisasi, sementara pelanggaran hukum dibiarkan.
Indonesia tidak kekurangan pemimpin yang ramah, tapi sangat kekurangan pemimpin yang rasional. Pemerintah yang bijak bukan yang paling banyak disukai, melainkan yang berani mengambil keputusan sulit demi masa depan yang lebih baik. Seperti yang dikatakan John F. Kennedy, “Terlalu sering kita menikmati kenyamanan berpendapat tanpa ketidaknyamanan berpikir.” Maka dalam era populisme ini, jangan hanya nyaman menerima janji, tetapi gelisahlah ketika negara mulai malas berpikir.
Redaktur: Muhammad Halim
Leave a comment