SUARA USU
Opini

Omong Kosong Perpanjangan PPKM Kalau Pemerintah Tidak Cermat dalam Penanganan Covid-19!

Foto: rm.id

Penulis: Muhammad Rizki Fadillah
Presiden Mahasiswa USU
Koordinator Wilayah Sumbagut (Sumut, Aceh, Sumbar, Riau) BEM Seluruh Indonesia

Pemerintah belakangan ini mengeluarkan surat edaran terbaru perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 2 Agustus 2021. Berdasarkan data dari laman website vaksin.kemkes.go.id terhitung sampai tanggal 19 juli 2021, tercatat khususnya di Sumatera Utara dengan 14.799.361 total penduduk, hanya 1.024.033 penduduk yang sudah melakukan vaksin tahap pertama, dan 748.013 penduduk sudah melakukan vaksin tahap kedua. Angka ini menunjukkan belum berhasilnya pemenuhan Herd Immunity di tengah masyarakat.

Begitupun PPKM darurat yang dasarnya tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU tersebut dikatakan setiap warga berhak mendapatkan jaminan kebutuhan selama karantina. “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina”, bunyi pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pada tanggal 22 Juli 2021, berdasarkan keterangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid) tercatat jumlah kasus positif mengalami kenaikan signifikan mencapai angka 2.983.830 orang terkonfirmasi yang mana menjadi titik tertinggi kasus positif di Indonesia sejauh ini. Walaupun pemerintah menjelaskan testing Covid-19 menurun sebesar 68% belum tentu menurunkan jumlah kasus Covid-19. Faktanya dikarenakan masyarakat dihadapkan dengan PPKM membuat masyarakat tidak bisa melakukan testing Covid-19 yang nyatanya banyak kasus Covid-19 yang tidak terdata. Kasus Covid-19 tetap saja masih mengalami peningkatan, penanganan penyebaran Covid-19 varian Delta yang belum diatasi dengan cermat. Belum lagi, polemik penyekatan jalan berimbas pada salah satu kasus mobil Ambulance yang membawa orang dalam keadaan kritis terpaksa mencari jalan untuk melewati blokade jalan.

Omong kosong memperpanjang PPKM jika pemerintah tidak menghimbau masyarakat secara tegas untuk melakukan vaksin. Setiap lapisan masyarakat pun merasa terpukul secara ekonomi. Tidak bisa menafkahi keluarga, cicilan atau kredit yang tetap berjalan padahal mereka tidak leluasa untuk bekerja. Apalagi yang berpenghasilan harian atau buruh lepas. Kurangnya bantuan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kota Medan, sehingga PPKM pun menimbulkan asumsi masyarakat antara mati karena Covid-19 atau mati kelaparan.

Eksekusi dalam penanganan Covid-19 melalui PPKM pun kurang tepat. Apa yang diberikan pemerintah untuk menjamin kehidupan keluarga selama PPKM? Nyatanya nihil. Penerapan kebijakan dari saat penamaan PSBB, PSBB Total, New Normal, PSBB Transisi, Adaptasi Kebiasaan Baru, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Level 1-4 pun belum menyelasaikan kasus Covid-19 hingga kini.

Secara psikis masyarakat takut untuk berjualan dan membeli barang. Disisi lain pada Q2 perekonomian Indonesia semakin lesu, indeks masyarakat miskin meningkat, daya beli masyarakat menurun dimana menandakan masyarakat semakin sengsara di tengah pandemi. Standar keberhasilan juga termasuk pemenuhan Herd Immunity yang dapat dipenuhi dengan penyebaran vaksin gratis di tengah masyarakat dimana seharusnya minimal 80% masyarakat sudah melakukan vaksin di setiap wilayah.

Pandemi Covid-19 harus segera tuntas diselesaikan, semakin tipis anggaran pemerintah sebab sedikit masyarakat yang melakukan daya jual beli. Seharusnya penerapan PPKM dilakukan secara Humanis dimana mempedulikan nasib sehari-hari masyarakat. Melakukan evaluasi dari kebijakan PPKM darurat, memasukkan vaksinasi ke regulasi, serta mengedukasi dan menghimbau untuk selalu menerapkan prokes yang baik.

Redaktur: Yulia Putri Hadi

Related posts

Pulang Pergi Setiap Hari: Gaya Hidup dan Tantangan Mahasiswa Komuter

redaksi

Metode Belajar Sistem Kebut Semalam: Apakah Efektif?

redaksi

Pulang Kampung: Healing Terbaik Anak Kos

redaksi