Oleh: Muhammad Ar Rofi Nst
Suara USU, Medan. Ketimpangan urgensi publik terhadap ekologi lingkungan sekitar menjadi pertimbangan krusial pada setiap pembangunan infrastruktur nasional. Begitu pula halnya dengan Giant Sea Wall (GSW) yang menjadi sorotan panas setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Agung, menetapkan keputusannya untuk mempercepat laju pembangunan proyek tersebut agar dapat segera diimplementasikan pada daerah pesisir khususnya Pulau Jawa.
Proyek yang diharapkan sebagai penyelamat Pulau Jawa itu, pada awalnya diproyeksikan pada (2007-2012) oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yang dianggap sebagai solusi penanggulangan banjir rob atas naiknya permukaan air laut yang melanda Jakarta saat itu. Namun, berdasarkan pandangan Hashim Sujono Djojohadikusumo selaku Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, proyek tanggul raksasa tersebut justru sudah mulai dirancang sejak tahun 1994.
Pada era Soeharto, pemerintah Indonesia telah menyadari adanya potensi ancaman dari segi iklim dan geografi. Namun, kurangnya akses pendukung, pendanaan administrasi, kontroversi efektivitas, dampak, serta faktor lainnya, mengakibatkan proyek ini terus mengalami penundaan dari tahun ke tahun. Mirisnya, penundaan tersebut justru terjadi ketika laju degradasi lingkungan berlangsung semakin cepat. Eksploitasi air tanah secara masif, lemahnya pengendalian tata ruang, serta konversi kawasan resapan mempercepat kerentanan pesisir Jakarta.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengungkapkan, bahwa penurunan muka tanah di Jakarta mencapai 9 sentimeter per-tahun. Dalam konteks ini, kenaikan muka air laut tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor alamiah, tetapi juga oleh aktivitas manusia. Peningkatan emisi gas rumah kaca mempercepat pemanasan global yang berdampak pada mencairnya es di kutub dan pemuaian termal air laut. Selain itu, degradasi ekosistem pesisir seperti hilangnya mangrove dan terumbu karang turut mengurangi daya lindung alami pantai. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut antara lain meningkatnya frekuensi banjir rob, intrusi air laut ke sumber air tawar, abrasi pantai, serta kerusakan permukiman dan infrastruktur pesisir yang secara langsung merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Dalam konteks ini, kegagalan mengatasi akar persoalan memperbesar beban risiko yang kemudian coba diatasi melalui proyek berskala raksasa seperti GSW. Temuan akademisi Universitas Indonesia (UI) serta kajian lingkungan pesisir yang dirujuk dalam berbagai laporan media nasional menunjukkan adanya risiko perubahan pola arus laut, peningkatan erosi di sepanjang garis pantai, serta akumulasi limbah di sekitar kawasan tanggul. Dampak tersebut berpotensi merusak terumbu karang dan biota laut lainnya, mengganggu jalur melaut nelayan tradisional, serta menimbulkan biaya lingkungan dan sosial yang tidak kecil apabila tidak diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Dinamika ini mengindikasikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap secara institusional dalam menghadapi krisis iklim. Kesiapan tidak hanya diukur dari kemampuan membangun infrastruktur fisik, tetapi juga dari konsistensi kebijakan, kualitas tata kelola, serta keberanian melakukan reformasi struktural. Tanpa pengendalian eksploitasi air tanah dan penegakan hukum tata ruang yang tegas, keberadaan tanggul laut berisiko menjadi solusi parsial yang mahal. Pada tahun ini, GSW akan dilanjutkan dengan perancangan pembangunan sepanjang 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, Jawa Timur yang memakan anggaran sebesar US$ 80 miliar atau sekitar Rp1.280 triliun.
Dari sudut pandang fiskal, pemerintah menilai skema pembiayaan GSW termasuk melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, dapat mengurangi tekanan langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, besarnya total kebutuhan anggaran proyek ini justru memunculkan kekhawatiran publik. Berbagai pihak menyoroti risiko rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dalam megaproyek, yang berpotensi membuka celah penyelewengan dan tindak pidana korupsi. Kekhawatiran tersebut turut diperkuat oleh persepsi masyarakat bahwa alokasi anggaran yang sangat besar berisiko menggerus pendanaan sektor kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Pada titik ini, pengeluaran anggaran untuk proyek tanggul raksasa dinilai kontradiktif dengan kebijakan efisiensi serta pemangkasan anggaran pusat ke daerah yang tengah dicanangkan pemerintah.
Meskipun demikian, terdapat argumen kuat yang mendukung keberlanjutan proyek GSW. Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk kembali menempatkan proyek ini sebagai agenda strategis pada 2026 dapat dibaca sebagai sinyal keseriusan negara dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko geologi dan iklim di masa depan. Dalam konteks kebijakan publik, langkah ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan reaktif menuju perencanaan adaptif yang lebih terstruktur, terutama di tengah proyeksi kenaikan muka air laut dan intensifikasi cuaca ekstrem.
Secara etis, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai upaya negara memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga negara dari ancaman bencana. Wilayah pesisir utara Jawa menampung sekitar 50 juta penduduk, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi nasional, mulai dari pelabuhan, kawasan industri, hingga jaringan logistik strategis. Tanpa intervensi berskala besar, kerentanan kawasan ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan memperlebar kesenjangan sosial akibat bencana berulang. Dalam kerangka ini, GSW dipandang sebagai instrumen mitigasi risiko yang bersifat preventif.
Dari sisi ekonomi, keberlanjutan proyek ini juga dinilai mampu melindungi aset-aset produktif bernilai tinggi. Kawasan industri, pelabuhan, dan infrastruktur vital di Pantura berkontribusi signifikan terhadap pergerakan barang dan jasa nasional. Banjir rob yang berulang tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menciptakan biaya ekonomi tidak langsung berupa gangguan rantai pasok dan penurunan daya saing. Dengan demikian, GSW berpotensi menjadi penyangga stabilitas ekonomi jangka panjang, asalkan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Namun, perlu dipahami bahwa efektivitas GSW sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Proyek ini tidak boleh dipahami semata sebagai bangunan beton penahan laut, melainkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan pesisir terpadu. Peran masyarakat sipil menjadi krusial dalam mengawal perencanaan, implementasi, dan evaluasi proyek. Partisipasi publik yang aktif memungkinkan terjadinya koreksi kebijakan, sekaligus memastikan bahwa manfaat proyek benar-benar dirasakan oleh masyarakat pesisir, bukan hanya oleh kepentingan ekonomi besar.
Pemaksimalan manfaat GSW juga menuntut adanya perbaikan struktural dari hulu ke hilir. Perbaikan struktural ini menyangkut pengendalian eksploitasi air tanah, normalisasi dan revitalisasi sungai, serta penataan kawasan resapan yang harus berjalan seiring dengan pembangunan tanggul laut. Tanpa pendekatan komprehensif tersebut, tekanan terhadap pesisir akan terus berlangsung dan mengurangi efektivitas infrastruktur yang dibangun. Oleh karena itu, GSW seharusnya diposisikan sebagai katalis reformasi tata kelola lingkungan, bukan solusi tunggal.
Dalam kerangka tersebut, penguatan GSW tidak dapat bergantung pada infrastruktur keras semata. Salah satu pendekatan yang relevan adalah integrasi solusi berbasis alam, misalnya saja dengan restorasi mangrove dan vegetasi pesisir. Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahwan Karuniasa, menekankan bahwa pemulihan mangrove salah satu upaya yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mendukung keberlanjutan perikanan. Mangrove berfungsi sebagai penahan alami gelombang, penyerap karbon, serta habitat pemijahan ikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh nelayan lokal. Dengan pendekatan yang terpadu dan mempertimbangkan setiap elemen yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proyek ini, akan memberi GSW peluang tidak hanya menjadi struktur pelindung fisik, tetapi juga bagian dari transformasi kebijakan pesisir yang lebih adil dan berkelanjutan.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment