Reporter: Nazwa Aisyara
Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap kepada mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Keputusan tersebut diterbitkan Rektor USU pada Kamis (30/7), setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah Satgas PPK menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan CHS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa,” ujar Meutia di hadapan media.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Rektor USU menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi FEB USU.
Dengan diterbitkannya keputusan itu, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non akademik yang melekat pada status kemahasiswaannya.
Melalui siaran pers resmi Satgas PPK USU, Meutia menyebutkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini pertama kali diterima oleh pihaknya pada 19 Juli 2026. Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan yang ditujukan kepada terlapor.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026. Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa pelaku melakukan tujuh bentuk kekerasan seksual. Bentuk-bentuk tersebut meliputi penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban, menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirimkan konten bernuansa seksual, hingga melakukan kontak fisik bernuansa seksual.
Meutia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment